Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Culture

Harmonisasi antara Orang Minangkabau dan Orang Batak Rahmat Idris; Adri Febrianto
Culture & Society: Journal Of Anthropological Research Vol 5 No 2 (2023): Culture & Society: Journal of Anthropological Research (December 2023)
Publisher : Labor Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/csjar.v5i2.151

Abstract

Artikel ini menjelaskan orang Minangkabau dan orang Batak bisa meredam konflik pribadi sehingga tidak meluas menjadi konflik kelompok, faktor-faktor harmonisasi di Nagari Pauah. Penelitian ini dianalisis dengan teori pluralisme budaya dari Horrace Kallen. Pemilihan informan dalam penelitian dilakukan dengan teknik purposive sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 15 orang di antaranya, Wali Nagari, orang Minangkabau, serta orang Batak. Pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data Miles dan Huberman. Lokasi penelitian yaitu Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa orang Minangkabau dan orang Batak dapat meredam konflik pribadi sehingga tidak meluas menjadi konflik kelompok, karena adanya kesadaran orang Minangkabau dan orang Batak bahwa berkonflik itu tidak baik. Orang Minangkabau dan orang Batak memiliki rasa malu jika bertengkar dan selalu mengutamakan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah. Harmonisasi yang terjadi antar orang Minangkabau dan orang Batak karena interaksi sosial yang dibangun berjalan dengan baik, adanya sikap saling menghargai antar orang Minangkabau dan orang Batak, dan solidaritas sosial antar orang Minangkabau dan orang Batak.
Makna simbol Maarak Anak dalam Upacara Perkawinan di Nagari Tabek Patah Daswan, Maharani; Febrianto, Adri
Culture & Society: Journal Of Anthropological Research Vol 7 No 2 (2025): Culture & Society: Journal of Anthropological Research (December 2025)
Publisher : Labor Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/csjar.v7i2.191

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis makna simbol maarak anak dalam upacara perkawinan di Nagari Tabek Patah, Sumatera Barat. Simbol yang terdapat pada tradisi tersebut seperti, kain panjang, kambiang, ganggah, salomak kuniang dan boban. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan pemilihan informan yang dilakukan dengan purposive sampling. Data dikumpulkan dengan cara observasi partisipasi, wawancara mendalam dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan teori interpretivisme simbolik oleh Clifford Geertz. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa simbol dalam maarak anak seperti alat-alat, makanan hantaran, hewan yang dipakai dalam kegiatan maarak anak adalah kain panjang, kambiang, ganggah, salomak kuniang, dan boban. Secara emik makna simbol maarak anak dimaknai oleh masyarakat sebagai simbol restu dari pihak bako, kedekatan dan keakraban, kasih sayang bako dengan membantu kehidupan anak pisang, dan kesanggupan bako secara ekonomi. Sedangkan secara etik makna simbol maarak anak mempererat hubungan antara bako dengan anak pisang, memperlihatkan status sosial dan ekonomi, gotong royong dan kebersamaan, serta sebagai kebanggaan bako.
Negosiasi Piti Sasuduik dalam Perkawinan Adat Minangkabau Latifa, Latifa; Febrianto, Adri
Culture & Society: Journal Of Anthropological Research Vol 7 No 2 (2025): Culture & Society: Journal of Anthropological Research (December 2025)
Publisher : Labor Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/csjar.v7i2.202

Abstract

Adat perkawinan di Indonesia berbeda-beda di setiap sukubangsa. Orang Minangkabau memiliki sistem kekerabatan matrilineal, secara umum aturan adat perkawinan pihak perempuan memberikan harta kepada pihak laki-laki. Namun dalam adat perkawinan Minangkabau terdapat aturan nagari yang berbeda seperti masyarakat daerah Payakumbuh, pihak laki-laki yang memberikan harta kepada pihak perempuan. Di Nagari Situjuah Banda Dalam Payakumbuh terdapat tahapan penting menjelang pernikahan yaitu, mengantarkan piti sasuduik. Piti sasuduik merupakan harta benda atau uang yang diserahkan oleh pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan (bride wealth). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses negosiasi piti sasuduik antara pihak keluarga perempuan dan laki-laki sebelum melangsungkan pernikahan. Penelitian ini dianalisis dengan teori strukturalisme oleh Claude Lévi-Strauss. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive sampling dan pengumpulan data secara observasi, wawancara mendalam dan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian proses negosiasi piti sasuduik diawali dengan perwakilan niniak mamak atau panghulu calon pengantin laki-laki melakukan negosiasi mulai dari jumlah piti sasuduik yang diminta oleh keluarga perempuan, proses kedua niniak mamak pihak laki-laki mencoba menyebutkan alasan kemenakan memberi uang tidak sesuai dengan permintaan calon mertuanya, proses ketiga niniak mamak perempuan memberikan keputusan terbaik untuk kemenakan, proses yang terakhir niniak mamak perempuan memakan sirih jika negosiasi diterima, tetapi kalau niniak mamak perempuan mulai berbicara atau tidak memakan sirih tandanya negosiasi ditolak.