Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Penerapan Sistem Pembuktian Tindak Pidana Pada Persidangan Online Firdaus, Aras; Pakpahan, Rudy Hendra; Lubis, Mohd Ansor; Zuliadi, Rizkan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1651

Abstract

Persidangan melalui daring (Virtual Online) merupakan terobosan dalam bentuk Surat Edaran sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan persidangan secara online jarak jauh atau teleconference melalui peraturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini dilakukan pasca pandemi global Virus Corona (Covid-19) di Indonesia juga telah berdampak pada layanan hukum di lembaga peradilan. Sehingga, dalam penelitian ini dilakukan kajian tentang persidangan melalui daring untuk mengetahui dan menganalisis analisis yuridis terhadap dasar pertimbangan Hakim dalam pembuktian sidang virtual online terhadap alat bukti dan barang bukti pada putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik peradilan terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PERMA tersebut mengakomodasi prinsip-prinsip pembuktian dalam KUHAP, penerapannya menimbulkan tantangan dalam menjamin keabsahan alat bukti dan pemenuhan asas kehadiran terdakwa secara fisik di persidangan. Hal ini terutama dirasakan dalam perkara yang kompleks dan membutuhkan pembuktian mendalam. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi hukum dan pembaruan regulasi agar persidangan elektronik tidak bertentangan dengan asas-asas fundamental hukum acara pidana.
IMPLIKASI KONSTITUSIONAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIONAL NOMOR 104/PUU-XXIII/2025 TENTANG STATUS HUKUM PUTUSAN BAWASLU DALAM SISTEM KONSTITUSIONAL INDONESIA Mhd Ansor Lubis; Amir Hamdani; Aras Firdaus; Ramadani; Muslim Harahap; Gerald Elisa Munthe; Azmiati Zuliah
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.56

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 memiliki implikasi konstitusional penting bagi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelum putusan ini, Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi administratif yang tidak mengikat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga peradilan lainnya. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa Bawaslu berfungsi sebagai lembaga kuasi-yudisial dengan kewenangan untuk mengeluarkan keputusan final dan mengikat dalam sengketa pemilu. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, serta pemeriksaan putusan pengadilan terkait Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilu Daerah, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu memperkuat kepastian hukum, melindungi hak-hak politik warga negara, dan melegitimasi demokrasi elektoral. Namun, harmonisasi regulasi masih diperlukan untuk mencegah ketidakselarasan kewenangan dengan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan umum.