Tulisan ini berjudul “Keragaman Makna Kata al-Mayt dalam Al-Qur’ân (Kajian Aplikatif al-Wujûh wa al-Nazhâ’ir)”. Al-Wujûh wa al-Nazhâ’ir merupakan cabang Ulumul Qur’ân yang membahas tentang pemaknaan kata. Makna yang beragam untuk satu kata disebut dengan istilah al-wujûh sedangkan pemakaian kata yang berbeda untuk satu makna disebut al-nazhâ’ir. Istilah al-mayt memiliki banyak makna dengan shighah (bentuk) dan redaksi ayat yang berbeda serta memiliki beberapa sinonimnya. Persoalan yang dikemukakan dalam tulisan ini dirumuskan pada dua hal yaitu apa saja makna istilah al-mayt dan bentuk-bentuk padanan katanya dalam al-Qur’ân. Tulisan ini merupakan bentuk penerapan kaidah al-Wujûh wa al-Nazhâ’ir dalam penafsiran ayat al-Qur’ân, khususnya dalam pemaknaan istilah al-mayt dan sinonimnya dalam al-Qur’ân dengan menggunakan pendekatan semantik. Hasil dari bahasan ini menunjukkan bahwa istilah al-mayt dalam al-Qur’ân memiliki beberapa makna, yakni nuthfah, sesat dari ketauhidan, tanah gersang, hilangnya ruh karena hukuman dan karena ajal. Sementara kata al-mayt (mayat) memiliki dua bentuk sinonim yakni kata jâtsimîn, dan saw’ah. Meskipun dua kata ini bersinonim dengan kata al-mayt, namun keduanya masing-masing memiliki kekhususan-kehususan tertentu. Kata jâtsimîn yang juga bermakna mayat menekankan pada makna tentang kondisi mayat yang tak bergerak dengan keadaan wajah dan lutut di tanah seperti burung yang mati bergelimpangan. Sementara kata saw’ah menunjukkan kondisi mayat korban pembunuhan yang sudah didiamkan beberapa waktu yang hampir membusuk.