Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search
Journal : Jurnal Prointegrita

REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM KONSEP PEMIDANAAN DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN DI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO) Sitorus, Tofri Dendy Baginda; Gultom, Maidin; Marbun, Jaminuddin
JURNAL PROINTEGRITA Vol 5 No 1 (2020): APRIL
Publisher : LPPM Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.11 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v4i1.575

Abstract

The application of legal sanctions against perpetrators of narcotics crimes can be subject to rehabilitation sanctions. The purpose of punishment in narcotics crime as stipulated in Article 127 of Act Number 35 of 2009 must be carried out selectively regarding whether the perpetrator is a user or distributor. The conflict or norm conflict against the Law occurs in Article 127 where in Article 127 paragraph (1) the Judge can convict a narcotics abuser while in paragraph (2) and paragraph (3) it is stated that the Judge must rehabilitate addicts and victims of narcotics abuse. But in fact not all judges provide rehabilitation decisions. As happened in the Purwokert District Court.. The research conducted is normative legal research with the nature of descriptive analysis. This study used secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Based on the results of the study, it was found that the determination of sanctions against narcotics addicts, whether to impose criminal sanctions or sanction rehabilitation, this determination was in the hands of the judge. in accordance with the provisions of Article 127 and Article 103 of Law Number 35 of 2009. In the Indonesian criminal system, a double track system is known where the criminal system consists of criminal sanctions (sanctions) and sanctions for action (maatregel) so that based on article 54 of the Law Number 35 of 2009 for users and victims of narcotics abuse, medical and social rehabilitation is required.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Harefa, Berkat Elhan; Gultom, Maidin; Siregar, Syawal Amri
JURNAL PROINTEGRITA Vol 7 No 1 (2023): APRIL
Publisher : LPPM Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jp.v7i1.4841

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tindakan yang dilakukan bila terjadi pelanggaran etika dan hukum oleh aparatur sipil Negara; penyelesaian atas terjadinya pelanggaran etika dan hukum oleh anggota aparatur sipil Negara yang melakukan tindak pidana; hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian pelanggaran etika dan hukum oleh aparatur sipil Negara. Metode yang digunakan dalam penelitin ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran tentang Penegakan Hukum Terhadap Anggota Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Mewujudkan Good Governance. Berdasarkan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Tindakan yang dilakukan bila terjadi pelanggaran etika dan hukum oleh aparatur sipil Negara adalah : pertama Penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara yang melanggar kode etik kedisplinan dijalankan menurut aturan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mekanismenya meliputi apabila terdapat pelanggaran, maka akan dilaksanakan pemanggilan terhadap ASN. Setelah pemeriksaan dilakukan dan terbukti kesalahannya maka ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) peraturan pemerintah tersebut, terdiri dari tiga tingkat hukuman disiplin, antara lain jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis; Kedua Penyelesaian Atas Terjadinya Pelanggaran Etika Dan Hukum Oleh Anggota Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana dengan cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disipin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin, serta untuk mengetahui berbagai faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukan pelanggaran disiplin; Ketiga Hambatan pelaksanaan penegakan disiplin terhadap aparatur sipil Negara yang melanggar kode etik kedisplinan Karena kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang, dan lunturnya Kedisiplinan ASN. Faktor-faktor lain yang menjadi hambatan dalam penegakan kode etik kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, antara lain: Penegakan hukum di dalam ikatan dinas yang masih lemah; Tidak ada responsif oleh ASN; Terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; Adanya keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan; dan Rendahnya tingkat kesadaran hukum. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif.