Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

PROSES PELAKSANAAN KEPEMILIKAN TANAH WAKAF BEKAS MILIK TANAH ADAT OLEH YAYASAN Latifah Ratnawaty
YUSTISI Vol 3 No 2 (2016)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v3i2.1103

Abstract

Berbagai dinamika sosial yang terjadi dan diikuti perubahan paradigma berpikir yang semakin luas dalam memandang wakaf melahirkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyatakan wakaf sebagai payung Hukum yang lebih kuat berskala Nasional. Meskipun wakaf sudah dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam sejak masuknya Islam ke Indonesia, tetapi tampaknya permasalahan wakaf ini masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang. Hal ini dapat dimaklumi karena pada awalnya permasalahan wakaf ini hanya ditangani oleh umat Islam secara pribadi, terkesan tidak ada pengelolaan secara khusus serta tidak ada campur tangan dari pihak pemerintah. Pada mulanya pemerintah tidak mengatur tata cara orang yang mewakafkan hartanya, pemeliharaan benda-benda wakaf, serta pengelolaanya secara lebih efektif, efisien dan produktif. Akibatnya karena belum adanya pengaturan dari Pemerintah tersebut, sering kali terjadi keadaan-keadaan yang merugikan orang yang berwakaf, agama dan masyarakat misalnya benda-benda wakaf tidak diketahui keadaannya lagi dikarenakan berbagai hal. Apabila seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk pemeliharaan lembaga pendidikan atau balai pengobatan yang dikelola oleh suatu yayasan, maka sejak diikrarkan sebagai harta wakaf, tanah tersebut terlepas dari hak milik si wakif, pindah menjadi hak Allah dan merupakan amanat pada lembaga atau yayasan yang menjadi tujuan wakaf. Sedangkan yayasan tersebut memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola dan memberdayakannya secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat banyak. Jika pada Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 1977 dengan tegas menyatakan bahwa benda wakaf adalah tanah milik, maka pada KHI Pasal 215 angka 4 dan UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 15-16 bersifat lebih umum. Pasal ini menyatakan bahwa benda wakaf adalah benda milik. Hal ini berimplikasi pada perluasan jenis benda yang dpat diwakafkan, tidak terbatas pada tanah milik saja, melainkan juga dapat berupa benda milik lainnya, baik itu benda bergerak benda tidak bergerak. Dari peraturan perundang-undangan tentang wakaf di atas belum ada yang mengatur tentang wakaf di atas tanah negara. Terhadap tanah wakaf yang berdiri di atas tanah negara kalau memang masyarakat dan pemerintah desa setempat telah mengakui sebagai tanah wakaf, maka dapat diajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat agar memproses diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Atas tanah kemudian atas nama nadzir menerbitkan sertifikat tanah wakaf.
PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU Prihatini Purwaningsih; Latifah Ratnawaty; Zulmi Hendri
YUSTISI Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v4i1.1125

Abstract

PERLINDUNGAN TERHADAP BURUH ATAS PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK) DI KOTA BOGOR Sri Hartini; Latifah Ratnawaty
YUSTISI Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v4i1.1121

Abstract

STATUS ANAK AKIBAT DARI PERKAWINAN SIRI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Tiara Dwi Fitriani; Prihatini Purwaningsih; Latifah Ratnawaty; Sri Hartini
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17868

Abstract

Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), namun sah menurut agama Islam. Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang Ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang tetapkan agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga tidak mempunyal Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.Pelaksanaan nikah siri di Indonesia, seperti yang terlihat baik di pedesaan maupun di perkotaan, di mana angka pernikahan siri masi cukup tinggi. Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”, (2) “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Meskipun dipandang sah oleh umat beragama, perkawinan yang tidak dicatatkan tidak diakui oleh Negara. Tidak sahnya perkawinan siri yang tidak dicatatkan kepada lembaga perkawinan mempuyai dampak negatif kepada status anak yang dilahirkan. Adapun hasil penelitian ini bahwa perkawinan siri di Kelurahan Ciluar Bogor Utara terjadi karena belum mengurus perceraiannya ke Pengadilan Agama dengan pasangan yang terdahulu yang menyebabkan belum adanya akta perceraian. Kemudian status anak hasil perkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan sang ibu dan keluarga ibunya. Walaupun sang anak merupakan hasil perkawinan siri namun mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum oleh negara, hak-hak seorang anak hasil perkawinan siri berupa hak untuk pendidikan juga mendapatkan dokumen atas peristiwa penting yaitu akta kelahiran. Kata Kunci : Perkawinan Siri, Status, Anak, Akta Kelahiran
STATUS ANAK AKIBAT DARI PERKAWINAN SIRI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Tiara Dwi Fitriani; Prihatini Purwaningsih; Latifah Ratnawaty; Sri Hartini
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17868

Abstract

Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), namun sah menurut agama Islam. Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang Ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang tetapkan agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga tidak mempunyal Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.Pelaksanaan nikah siri di Indonesia, seperti yang terlihat baik di pedesaan maupun di perkotaan, di mana angka pernikahan siri masi cukup tinggi. Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”, (2) “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Meskipun dipandang sah oleh umat beragama, perkawinan yang tidak dicatatkan tidak diakui oleh Negara. Tidak sahnya perkawinan siri yang tidak dicatatkan kepada lembaga perkawinan mempuyai dampak negatif kepada status anak yang dilahirkan. Adapun hasil penelitian ini bahwa perkawinan siri di Kelurahan Ciluar Bogor Utara terjadi karena belum mengurus perceraiannya ke Pengadilan Agama dengan pasangan yang terdahulu yang menyebabkan belum adanya akta perceraian. Kemudian status anak hasil perkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan sang ibu dan keluarga ibunya. Walaupun sang anak merupakan hasil perkawinan siri namun mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum oleh negara, hak-hak seorang anak hasil perkawinan siri berupa hak untuk pendidikan juga mendapatkan dokumen atas peristiwa penting yaitu akta kelahiran. Kata Kunci : Perkawinan Siri, Status, Anak, Akta Kelahiran
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN DINI DI KABUPATEN BOGOR Latifah Ratnawaty; Ibrahim Fajri; Muhammad Azril Buchori
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18862

Abstract

Kabupaten Bogor masih menghadapi masalah serius terkait perkawinan di bawah umur. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi kawin masih melonjak tinggi. Hal ini terlihat jelas dari data Pengadilan Agama Cibinong. Kondisi tersebut mendorong peneliti untuk mengetahui serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya terjadinya perkawinan dini di Kabupaten Bogor. Penelitian hukum normatif empiris ini menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut belum efektif dalam menanggulangi perkawinan dini, Faktor-faktor penyebab internal meliputi kedekatan pasangan, kehamilan di luar nikah, dan kurangnya pengawasan keluarga. Sementara faktor eksternal mencakup interpretasi agama yang sempit, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh teknologi dan media, tekanan ekonomi, serta kondisi geografis yang beragam. Penelitian ini direkomendasikan kepada Pemerintah, masyarakat, para pelaku pernikahan dini maupun para orang tua. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam mengatasi permasalahan perkawinan dini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi yang efektif dan berkelanjutan guna meminimalisir terjadinya perkawinan dini di Kabupaten Bogor. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Perkawinan Dini, Kabupaten Bogor
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN DINI DI KABUPATEN BOGOR Latifah Ratnawaty; Ibrahim Fajri; Muhammad Azril Buchori
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18862

Abstract

Kabupaten Bogor masih menghadapi masalah serius terkait perkawinan di bawah umur. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi kawin masih melonjak tinggi. Hal ini terlihat jelas dari data Pengadilan Agama Cibinong. Kondisi tersebut mendorong peneliti untuk mengetahui serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya terjadinya perkawinan dini di Kabupaten Bogor. Penelitian hukum normatif empiris ini menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut belum efektif dalam menanggulangi perkawinan dini, Faktor-faktor penyebab internal meliputi kedekatan pasangan, kehamilan di luar nikah, dan kurangnya pengawasan keluarga. Sementara faktor eksternal mencakup interpretasi agama yang sempit, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh teknologi dan media, tekanan ekonomi, serta kondisi geografis yang beragam. Penelitian ini direkomendasikan kepada Pemerintah, masyarakat, para pelaku pernikahan dini maupun para orang tua. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam mengatasi permasalahan perkawinan dini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi yang efektif dan berkelanjutan guna meminimalisir terjadinya perkawinan dini di Kabupaten Bogor. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Perkawinan Dini, Kabupaten Bogor
PELAKSANAAN IZIN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Prihatini Purwaningsih; Latifah Ratnawaty; Ibrahim Fajri
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16189

Abstract

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dengan waktu yang bersamaan. Menurut Undang-Undang Perkawinan sebelum melakukan izin Poligami pelaku Poligami harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pengadilan Agama dengan cara mengajukan Permohonan izin Poligami di Pengadilan Agama. Permasalahan penelitian terdiri dari apa saja yang menjadi faktor penghambat pemberian izin Poligami di Pengadilan Agama Cibinong. Bagaimana Pelaksanaan izin Poligami di Pengadilan Agama Cibinong. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor apasajakah yang menjadi penghambat pemberian izin poligami dan bagaimana cara pelaksanaan izinnya, metode yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif melelui pendekatan dedukatif yang dimulai dengan analis terhadap pasal-pasal perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan ini. Hasil dalam penelitian ini adanya faktor penghambat tentang pemberian izin poligami yaitu sulitnya isteri meridhai untuk di poligami dan suami yang ingin melakukan poligami maka suami tersebut harus mengajukan kepada pihak pengadilan terlebih dahulu yang kemudian pengadilan akan memeriksa atas berkas-berkas seorang suami yang ingin melakukan izin poligami.dapat disimpulkan bahwa poligami merupakan masalah yang kontroversial menimbulkan kontra di masyarakat karena faktor-faktor tertentu.hendaknya para hakim lebih menekankan beratnya tanggung jawab isteri dan anaknya kepada pemohon atau para isteri hendaknya memikirkan terlebih dahulu dalam menyetujui poligami karena punya akibat hukum dalam berpoligami.Kata Kunci : Izin, Perkawinan, Poligami
EFEKTIVITAS UPAYA MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA BOGOR Latifah Ratnawaty; Prihatini Purwaningsih; Ibrahim Fajri; Wildan Majdi Ramadhan
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16893

Abstract

Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara dua pihak atau lebih dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator dengan tujuan membantu tercapainya perdamaian antara yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; proses dan penerapan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Bogor, tingkat keberhasilan mediasi, faktor penghambat dan pendukung mediasi. Metode yang digunakan Kualitatif. Sumber data yang didapat yaitu, data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian lapangan melalui wawancara, data sekunder adalah data yang diperoleh melalui buku-buku, dan dokumen- dokumen resmi. Dan tehnik pengumpulan data dengan cara dokumentasi dan interview. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bogor sudah dilakukan sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, namun para pihak yang bersengketa tidak memiliki itikad baik untuk melanjutkan pernikahan. Tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Bogor masih belum menunjukan hasil yang maksimal dalam menekan angka perceraian. Sedangkan kendala dalam pelaksanaan mediasi adalah: terbatasnya keterampilan hakim mediator dalam melaksanakan mediasi dan para pihak yang berperkara bertahan dari sudut pandangnya masing-masing.
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Latifah Ratnawaty; Prihatini Purwaningsih; Nisa Khoerun Nida
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15193

Abstract

Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bukan suami sahnya dengan seorang perempuan yang juga bukan istri sahnya. Dari perbuatan tersebut akan lahirlah seorang anak sehingga anak tersebut statusnya sebagai anak luar nikah. Pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah menimbulkan suatu problem tersendiri, yaitu siapa yang berhak menjadi wali nikah ketika anak perempuan luar nikah tersebut hendak menikah. Seperti yang sering terjadi di KUA Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, masih banyak masyarakat terutama seorang ayah yang menikahkan anak perempuan luar nikah yang mana yang menjadi walinya adalah ayah kandungnya sendiri. Ini sering dilakukan dikarenakan faktor ketidaktahuan atau hanya ingin menutupi aib keluarga semata. Permasalahan dan lokasi penelitian yang diangkat yaitu bagaimana pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Jenis penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah normatif empiris dengan pendekatan penelitian secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Dalam pelaksanaannya, seharusnya ayah dari calon pengantin perempuan mendatangi penghulu untuk bermusyawarah dan mengatakan bahwa anak perempuannya itu adalah anak yang lahir di luar nikah dan meminta wali hakim untuk menikahkannya demi nama baik keluarga pihak perempuan tetap terjaga. Kata Kunci: Anak Luar Nikah, Wali Nikah, Ayah, Anak Perempuan