Kegiatan industri dikenal sebagai salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca (GRK).Sumber emisi GRK dari sektor industri meliputi input energi, masukan non-energi, proses industri dan limbah industri. Dengan demikian, sektor industri, tercatat sebagai salah satu sektor penting dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Penurunan Emisi GRK. Pelaksanaan aksi mitigasi di sektor industri jelas memerlukan kerangka peraturan yang tepat. Kombinasi yang tepat dari kebijakan dan instrumen fiskal yang diperlukan untuk mendorong pelaku industri menjadi aktif terlibat dalam upaya nasional untuk mengurangi emisi GRK di Indonesia. Permasalahannya, perlu adanya koordinasi peraturan yang terkait upaya penurunan emisi GRK sektor industri di masing masing Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait khususnya Peraturan Menteri keuangan (PMK dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permen industri). Untuk itulah penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kerangka analisis regulasi demi terciptanya koordinasi regulasi antara PMK dan Permen industri. Melalui mekanisme kodifikasi tersebut, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas kebij akan fiskal untuk mengurangi emisi GRK di sektor industri.