Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PURWODADI MENGENAI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRODEO) Mukharom Mukharom; Dharu Triasih; Agus Saiful Abib
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2413

Abstract

Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan social yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara Cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.
Peningkatan Pemahaman Peserta Didik SMA IT Harapan Bunda Semarang Mengenai Konsep Pelajar Sadar Hukum tri mulyani; Mukharom Mukharom; Aista Wisnu Putra
TEMATIK Vol. 4 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/tmt.v4i1.8390

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bertujuan menghadirkan ketertiban, keadilan, dan melindungi hak-hak dasar masyarakat. Dalam negara hukum segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum, tak terkecuali dunia pendidikan. Mengingat begitu pentingnya posisi hukum maka seluruh elemen masyarakat mulai pemerintah hingga masyarakat, tak terkecuali pelajar atau para peserta didik sangat diharapkan mempunyai kesadaran hukum, salah satunya  SMAIT Harapan Bunda Semarang. Meskipun sudah ada tata tertib dan kebijakan sekolah, pada kenyataannya banyak peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan kebijakan sekolah, bahkan dalam kasus ekstrem peserta didik juga melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatatkan 54 orang  anak yang berhadapan dengan hukum sepanjang tahun 2022. Bertitik tolak dari sinilah, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dengan merumuskan permasalahan yaitu kurangnya pemahaman Peserta Didik SMAIT Harapan Bunda Semarang Mengenai Konsep Pelajar Sadar Hukum. Adapun kontribusi mendasar pada khalayak sasaran diharapkan adanya Peningkatan Pemahaman Mengenai Konsep Pelajar Sadar Hukum, sehingga setiap peserta didik mempunyai kesadaran hukum dalam berbagai bidang kehidupan, dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab secara langsung, dan evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil penyebaran kuesioner pree-test dan post-test peningkatan pemahaman siswa. pemahaman  peserta didik SMAIT Harapan Bunda Semarang mengenai konsep pelajar sadar hukum, menunjukkan adanya peningkatan 72,4%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari peserta didik SMAIT Harapan Bunda Semarang mengenai konsep pelajar sadar hukum.