Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Notarius

Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak Muhammad Arifin
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.66 KB)

Abstract

Abstrak.Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum kontrak yang telah tumbuh bersamaan dengan munculnya teori ekonomi klasik laissez faire sebagai reaksi terhadap mercantile system. Dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak dapat menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak yang tidak mempunyai bargaining position yang kuat. Untuk menghindari berbagai hal yang merugikan bagi pihak yang lemah posisi tawarnya, baik undang-undang, doktrin maupun jurisprudensi telah mereduksi keberadaan kebebasan berkontrak dengan memberikan pembatasan dalam praktik pembuatan kontrak. Salah satu pembatasan itu adalah melalui ajaran penyalahgunaan keadaan yang berhubungan dengan momen saat lahirnya kontrak karena tidak bebas menentukan kehendak. Penyalahgunaan keadaan menyangkut keadaan yang berperan pada terjadinya kontrak, yakni menikmati keadaan orang lain tidak menyebabkan isi atau maksud kontrak menjadi tidak dibolehkan, tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan menjadi tidak bebas.Kata kunci: Penyalahgunaan, Keadaan, Faktor, Pembatas Kebebasan, Berkontrak
KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN VIDEO CONFERENCE DALAM PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Novi Nursamsinahar Wijaya; Muhammad Arifin Gultom
Notarius Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era globalisasi digital hari ini, RUPS dapat dilakukan secara elektronik yaitu dengan berlandaskan aturan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa RUPS dapat dilangsungkan menggunakan media elektronik seperti telekonferensi maupun video conference. Adapun hasil penelitian menemukan bahwa pertama, perbedaan dan tanggung jawab rapat umum pemegang saham secara langsung dengan secara video conference perbedaannya terletak pada dasar hukum, tempat/wadah pelaksanaannya dan cara penandatangan akta RUPS yang berbeda sedangkan tanggung jawab notaris memastikan bahwa dimana keputusan-keputusan RUPS baik secara online ataupun konvensional tersebut harus dinyatakan dalam akta Notaris yang dalam prakteknya disebut Akta Persetujuan Keputusan Rapat (PKR). Kedua, kewenangan notaris dalam membuat berita acara rapat umum pemegang saham secara video conference sejak awal hingga berakhirnya RUPS untuk mencatat segala sesuatu tindakan hukum yang terjadi selama pelaksanaan RUPS dan menuangkannya ke dalam akta. Ketiga, Pembuktian peserta rapat dinyatakan hadir dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham secara video conference. Kata Kunci: pemanfaatan, video, rapat, saham