Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Suhuf

WAKAF TUNAI SEBAGAI REAKTUALISASI SHODAQAH JARIYAH (Tinjauan Istihsan Maslahah dan hukum Muamalat) Harun Harun
Suhuf Vol 28, No 2 (2016): Nopember
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Obyek Wakaf berupa uang tunai, akhir-akhir ini banyak dibicarakan oleh para Ahli Fiqh, karena selama ini adat orang Islam di Indonesia jika mewakafkan benda berupa benda tetap seperti tanah, bangunan masjid, pondok pesantren, panti asuhan dan benda-benda tetap lainnya. Bisa jadi orang islam indonesia masih terpancang oleh  faham bahwa wakaf termasuk wilayah ibadah mahdhoh yang tidak bisa dirubah-rubah dan harus mengikuti menurut aturan semestinya. Secara explisit Istilah wakaf tidak dijelaskan dengan pasti dalam al-qur’an maupun hadits, oleh sebab itu penjabaran makna wakaf masih perlu diperluas lagi, karena mengingat wakaf disamping memiliki dimensi ritual tetapi memiliki juga dimensi sosial.Dalam tulisan ini. Penulis mencoba menelusuri subtansi makna wakaf dan pemberdayaannya dengan tinjauan Istihsan Maslahah dan Hukum Muamalat. Pokok masalah yang diangkat dalam tulisan ini menyangkut obyek wakaf, apakah harus benda tetap atau tidak. apakah boleh di-perjualbelikan atau ditukar guling dan bagaimana pemberdayaannya. Teori yang digunakan untuk menjawab persoalan tersebut dengan Istihsan bin maslahah.Hasil penelitian ditemukan bahwa (1) semua barang yang bermanfaat boleh diwakafkan, baik yang tidak bergerak maupun yang bergerak tanpa melihat dari sifat fisik barang, karena hakekat akad muamalah yang berkaitan dengan benda, yang dituju bukan dzat bendanya tetapi nilai manfaatnya. (2). Jika benda wakaf itu sudah tidak berfungsi lagi untuk kepentingan sosial, maka solusinya mengambil jalan lain (dengan dalil Istihsan maslahah), yaitu benda wakaf itu dijual dan hasil dari penjualan itu tetap untuk kepentingan sosial sesuai dengan fungsi pokok dari benda wakaf. (3) Pemberdayaan wakaf tunai tidak hanya untuk kemaslahatan yang bersifat ritual, melainkan juga untuk kemaslahatan yang lebih luas, termasuk didalamnya adalah untuk memberdayakan ekonomi umat.
MULTI AKAD DALAM TATARAN FIQH Harun Harun
Suhuf Vol 30, No 2 (2018): November
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam dunia bisnis, kontrak atau akad merupakan instrumen yang paling penting, karena dengan adanya kontrak (akad) antar pelaku bisnis membawa akibat hukum bahwa bisnis yang dilakukan mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan jika salah satu pelaku bisnis mengingkari apa yang telah disepakati dalam kontrak, maka pihak lain dapat menutut ke ranah hukum berdasar kontrak yang telah dibuat bersama. Akibat kemajuan teknologi digital dewasa ini, memunculkan model-model bisnis yang kreatif, model bisnis modern tidak hanya menggunakan satu kontrak (akad) bisnis saja, tetapi dengan menggabungkan beberapa akad (kontrak) yang saling mendukung antar satu akad dengan akad lain sehingga menjadi satu kesatuan sistem bisnis. Dalam tulisan ini, penulis mencoba meninjau multi akad dalam dunia bisnis, dari sudut hukum muamalah (fiqh). Hasil temuan dalam kajian ini, bahwa hukum multi akad dalam bisnis modern adalah boleh, berdasarkan kaidah umum bahwa hukum asal bidang muamalah adalah halal, kecuali ada dalil yang merubah hukum asal tersebut. Meskipun hukum multi akad secara umum dibolehkan, tetapi ada pengecualian model multi akad yang khusus dilarang Hadits Rasulullah Saw, yaitu 1) menggabungkan akad jual beli dengan salaf (pinjaman). 2) jual beli al-‘inah.3) Jual beli dengan dua harga.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BISNIS PERIKLANAN ADSENSECAMP PADA WEBSITE Harun Harun
Suhuf Vol 27, No 2 (2015): Nopember
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kemajuan teknologi, internet tidak hanya semata-mata sebagai media komunikasi dan pertukaran informasi, melainkan dapat digunakan sebagai sumber penghasilan. Perkembangan teknologi informasi sekarang ini telah memberikan khasanah baru bagi perkembangan dunia bisnis untuk menghasilkan deviden. Berbagai model bisnis online mulai dikembangkan dari bisnis yang bermodal hingga bisnis tanpa modal. Model bisnis tanpa modal antara lain  adalah bisnis periklanan AdsenseCamp.AdenseCamp adalah website yang memberikan kesempatan bagi pemilik website (publisher) untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada websitenya sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser (pemilik iklan). AdsenseCamp juga memberikan kesempatan kepada para Advertiser yang berkeinginan mempromosikan iklannya yang akan disebarkan kepada web owners yang telah terdaftar di AdsenseCamp. Tujuan penelitian ini untuk  mengetahui pandangan hukum Islam terhadap (a) status akad dan bentuk akad bisnis periklanan AdsenseCamp. (b) kepastian hukum tentang sistem kerja dan pembayaran dalam bisnis periklanan AdsenseCamp. Teori Hukum Islam yang digunakan untuk mengetahui atau menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah teori Syirkah (Kerja Sama Bisnis) dalam hukum muamalat. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan normatif dan metode analisa  datanya  adalah deskriptif analitis.Hasil penelitian ditemukan bahwa (1) status dan bentuk akad bisnis periklanan AdsenseCamp dalam hukum Muamalat termasuk akad Syirkah Abdan (‘amal). Akad Syirkah Abdan  ini dipandang sah menurut hukum Islam. (2) Sistem kerja maupun cara pembayaran AdsenseCamp tidak bertentangan dengan hukum Islam karena tidak merugikan para pihak yang bertransaksi.
JUAL BELI JASA LEWAT FITUR GRABFOOD CARA BAYAR SISTEM OVO DALAM APLIKASI GRAB PERSPEKSTIF HUKUM ISLAM (Tinjauan Teori Akad Jual Beli Salam) Harun Harun
Suhuf Vol 33, No 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transaksi jual beli jasa lewat fitur grabfood dengan cara bayar OVO dalam aplikasi Grab merupakan model bisnis baru yang belum ada kejelasan hukumnya. Oleh sebab itu jual beli jasa lewat fitur grabfood dengan cara bayar sistem OVO perlu dikaji lebih jauh tentang halal dan tidaknya dalam perspektif hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum Islam dalam mekanisme jual beli Jasa lewat fitur grab food dengan cara bayar OVO dalam aplikasi grab. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan karena peneliti mendapatkan informasi kegiatan yang sumbernya digali langsung dari lapangan untuk mengamati fenomena dalam keadaan alamiah dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi.           Hasil penelitian terhadap mekanisme jual beli Jasa dengan system bayar OVO dalam aplikasi grab. (a) Customer mengisi saldo OVO menggunakan top up (sebagai bayar tunai di awal), pastikan saldo mencukupi disaat memesan.(b) Customer membuka aplikasi grab dengan klik makanan.(c) Pihak grab yang menyediakan aplikasi grab secara otomatis mengirim daftar harga dan ongkos kirim lewat handphone kepada customer. (d) Customer memesan makanan yang diinginkan, lalu klik pesan dan terjadi Akad salam antara grab sebagai penyedia jasa transporasi (yang bermitra dengan restoran) sebagai pihak yang menerima pesanan (Muslam Ilaih) dan customer sebagai pihak yang memesan (Muslam).(e) Driver sebagai mitra bisnis grab konfirmasi ke customer untuk membelikan atau mengambil makanan yang menjadi pesanan customer. (f) Driver sebagai mitra bisnis pihak Grab mengantarkan pesanan makanan ke customer.Analisis dari teori akad salam terhadap jual beli jasa dengan cara bayar OVO dalam aplikasi grab sesuai dengan hukum Islam karena telah terpenuhi rukun dan syarat sah akad salam, meskipun yang menjadi objek transaksi akad salam adalah jasa transportasi bukan barang, tetapi keduanya (jasa dan barang) dipandang sebagai harta yang dapat diperjualbelikan.
MULTI AKAD MUAMALAH DALAM PASAR UANG DAN MODAL SYARI’AH Harun Harun
Suhuf Vol 29, No 1 (2017): Mei
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar Modal maupun Pasar Uang memiliki peran yang sangat besar bagi perkembangan ekonomi suatu Negara karena memiliki dwi fungsi utama yaitu ekonomi dan keuangan. Fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak pelaku bisnis yang mempunyai kelebihan modal (investor) dan pelaku bisnis yang memerlukan modal (issuer) untuk melakukan kerja sama bisnis yang sinergis yang dapat memperoleh keuntungan timbal balik. Fungsi keuangan karena pasar modal dapat memberikan kemungkinan dan kesempatan yang luas  untuk memperoleh tambahan dana bagi para investor sesuai dengan model investasi yang mereka pilih.Berangkat dari hal diatas, maka dalam artikel ini, penulis mencoba mengkaji secara deskriptif tentang pasar modal dan uang syari’ah lewat pendekatan hukum muamalat (fiqh muamalah).Hasil kajian ditemukan bahwa akad-akad muamalah yang digunakan dalam pasar modal dan uang syariah adalah Mudharabah, Musyarakah, Qardh, Wadi’ah, Wakalah,  Bay’ (Jual beli).
MULTI AKAD MUAMALAH DALAM REKSADANA SYARI’AH Harun Harun; M. Hanif Al- Hakim
Suhuf Vol 30, No 1 (2018): Mei
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reksadana adalah salah satu instrument yang cocok bagi para pemodal atau investor yang tidak mau dipusingkan oleh fluktuasi bisnis yang penuh persaingan. Para pemodal tinggal duduk manis menyetorkan modalnya kepada manajer investasi sebagai pihak yang dapat dipercaya dan paham akan seluk beluk bisnis atau ahli dalam memutar atau mengelola dana.Manajer Investasi, dengan kepiawaiannya dalam meracik instrument dan nilai efek dalam portofolio akan menentukan apakah dana yang sudah ditanamkan akan membuahkan keuntungan atau bahkan sebaliknya akan membawa kerugian. Bagi investor muslim yang akan menginvestasikan dananya harus pandai-pandai memilih Reksadana, yang mestinya reksadana yang dipilih tidak semata-mata soal untung dan rugi, tetapi harus memenuhi prinsip-prinsip syari’ah agar keuntungan yang diperolehnya membawa barokah baik di dunia maupun di akhirat.Berangkat dari hal diatas, maka dalam artikel ini, penulis mencoba mengkaji secara deskriptif tentang Reksadan Syari’ah lewat pendekatan hukum muamalat (fiqh muamalah).Hasil kajian ditemukan bahwa Reksadana Syariah adalah Reksadana yang beroperasi menurut prinsip-prinsip syariat Islam, dengan menggunakan akad Wakalah, Mudharabah dan Musyarakah ‘Inan.