Penetapan awal bulan kamariah dalam kalender hijriah merupakan isu krusial dalam kehidupan keagamaan umat Islam yang memengaruhi pelaksanaan ibadah-ibadah utama seperti puasa Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika epistemologis, institusional, dan sosial di balik konflik antara metode rukyat (pengamatan visual) dan hisab (perhitungan astronomi), serta mengeksplorasi berbagai model harmonisasi yang berkembang di negara-negara Muslim seperti Indonesia, Arab Saudi, dan Turki. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi pustaka, penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan metode tersebut tidak hanya mencerminkan pertentangan antara wahyu dan rasio, tetapi juga melibatkan aspek otoritas keagamaan, legitimasi syar’i, dan tantangan politik serta budaya. Upaya harmonisasi seperti kriteria imkanur rukyat MABIMS dan gagasan Kalender Hijriah Global menunjukkan arah menuju integrasi antara sains dan syariat, meskipun masih menghadapi hambatan struktural. Penelitian ini menekankan pentingnya dialog lintas disiplin antara ulama dan ilmuwan demi tercapainya sistem kalender Islam yang seragam, ilmiah, dan tetap otentik secara keagamaan.