ABSTRACTBeginning in February 2024, Bali will introduce a tourist tax, a development that calls for an in-depth analysis of its introduction, impacts, rationale, and the utilization of its proceeds. ourism tax is a tax imposed on tourists who visit an area or country. This tax is a new type of tax. This research aims to assess the sosial and economics’ effects of the tourist tax and its application, utilizing a normative research approach. The findings indicate that while the imposition of a tourist tax is likely to be effective in established tourist areas, its effectiveness in newer tourist regions may not be as significant. New areas will have a smaller impact because the areas are new and many tourist visits are also new, so implementing taxes is easier. Moreover, the research highlights the necessity for explicit guidelines on the management and allocation of the tax revenue, emphasizing that it should predominantly benefit the enhancement of local tourism infrastructure and services, rather than being allocated to non-tourism-related expenditures. The government needs to issue regulations regarding the imposition of this tax and the allocation of the use of this tax. If the regulations are local government then regional government regulations are needed. The research further emphasizes the critical need for transparency and accountability in the processes of monitoring and reporting the tax collection and expenditure. It recommends that local regulations be developed or refined to specifically address these aspects, ensuring that the application of the tourist tax is conducted in a manner that is both transparent and accountable to the public and stakeholders involved. In general, the tax aspects are the taxpayer principle, the nationality principle, and the source of payment principleKeywords: Effect, Tourist Tax, Tourism, Supervision, Legal Basis ABSTRAKDimulai pada bulan Februari 2024, Bali akan memberlakukan pajak pariwisata, sebuah perkembangan yang memerlukan analisis mendalam tentang penerapannya, dampaknya, alasan, dan pemanfaatan hasilnya. Pajak pariwisata adalah pajak yang dikenakan kepada wisatawan yang berkunjung ke suatu daerah atau negara. Pajak ini merupakan jenis pajak baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak sosial dan ekonomi dari pajak pariwisata dan penerapannya, dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengenaan pajak pariwisata kemungkinan efektif di daerah wisata yang sudah mapan, efektivitasnya di daerah wisata yang lebih baru mungkin tidak begitu signifikan. Daerah baru akan memiliki dampak yang lebih kecil karena daerah tersebut baru dan banyak kunjungan wisatawan juga baru, sehingga penerapan pajak lebih mudah. Lebih lanjut, penelitian ini menyoroti perlunya pedoman yang tegas tentang pengelolaan dan alokasi penerimaan pajak, dengan menekankan bahwa penerimaan pajak harus lebih banyak digunakan untuk peningkatan infrastruktur dan layanan pariwisata lokal, daripada dialokasikan untuk pengeluaran yang tidak terkait dengan pariwisata. Pemerintah perlu mengeluarkan peraturan mengenai pengenaan pajak ini dan alokasi penggunaan pajak ini. Jika peraturan tersebut adalah pemerintah daerah, maka diperlukan peraturan pemerintah daerah. Penelitian ini lebih lanjut menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemantauan dan pelaporan pemungutan dan pengeluaran pajak. Penelitian ini merekomendasikan agar peraturan daerah dikembangkan atau disempurnakan untuk secara khusus menangani aspek-aspek ini, memastikan bahwa penerapan pajak pariwisata dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel kepada publik dan pemangku kepentingan yang terlibat. Secara umum, aspek pajak adalah asas wajib pajak, asas kewarganegaraan, dan asas sumber pembayaran. Kata kunci: Dampak, Pajak Pariwisata, Pariwisata, Pengawasan, Dasar Hukum