Transaksi bisnis global telah berkembang pesat sejalan dengan perkembangan teknologi. Transaksi bisnis memerlukan perjanjian antara para pihak. Perjanjian ini pada umumnya ditulis dalam dual bahasa. Penggunaan bahasa menjadi isu penting dalam sebuah kontrak atau perjanjian. Penelitian ini mempergunakan metode legal normatif. Penelitian ini bertujuan untuk membahas penggunaan bilingual dalam perjanjian bisnis terutama kredit antara perusahaan Indonesia dengan lembaga keuangan asing. Penelitian menyimpulkan bahwa pengunaan bahasa Indonesia merupakan hal yang wajib dalam sebuah perjanjian sesuai dengan Undang Undang di Indonesia. Sebagai akibatnya, perjanjian antara pihak asing dengan pihak Indonesia mempergunakan bilingual. Namun, dalam perjanjian ini terdapat satu klausula (governing language) yang menyatakan bahwa jika terjadi perbedaan pengertian antara bahasa Indonesia dengan bahasa asing, maka bahasa yang dipergunakan adalah bahasa asing. Hal ini dikatikan dengan choice of law dan choice of forum. Jika choice of law adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka bahasa Indonesia menjadi pilihan, sebaliknya jika hukum yang dipergunakan bukan hukum Indonesia, maka bahasa English menjadi pilihan. Sehingga penggunaan bahasa Indonesia tidak semata-mata merupakan hal berdiri sendiri, namun dikaitkan dengan isi perjanjian lainnya. Banyak perjanjian transaksi bisnis international memilih choice of law dan choice of forum bukan hukum Indonesia, sehingga penggunaan bahasa English menjadi sebuah hal yang penting. Sebagai pemenuhan undang undang di Indonesia dan pemenuhan permintaan penggunaan bahasa English, maka governing language clause menjadi hal yang sangat penting. Global commercial transactions have increased at a rapid pace in response to technological advancements. A contract between the parties is required for business transactions. This agreement is usually written in both English and Spanish. In a contract or agreement, the usage of wording is critical. This study employs a normative legal approach. The purpose of this study is know how bilingualism is used in commercial agreements, particularly loan agreements between Indonesian enterprises and foreign financial institutions. The study concludes that, under Indonesian law, the use of the Bahasa Indonesian is required in an agreement. As a result, bilingualism is used in negotiations between foreign and Indonesian parties. However, there is a condition in the agreement that stipulates that if there is a discrepancy in comprehension between Indonesian and a foreign language, the foreign language will be used. This has anything to do with the choice of legislation and forum. If the legislation in question is a statutory regulation in Indonesia, Indonesian is the preferred option; otherwise, if the law in question is not Indonesian law, English is the preferred option. As a result, the usage of the Indonesian language is linked to the substance of other agreements, rather than being a stand-alone phenomenon. Because many international commercial transaction agreements choose for choice of law and forum above Indonesian law, the use of English is critical. The ruling language clause is crucial since it ensures that Indonesian laws are followed and that requests for the use of English are met.