Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Politik Hukum Tindak Pidana Perzinahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ndaru Satrio
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol 2 No 02 (2021): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v2i02.2016

Abstract

Social, cultural, and religious values view that adultery in all its forms, whether committed by people who are married or who are not married, is a very disgraceful act, Political developments adultery criminal laws in the Book of the Criminal Justice Act and the Draft Code of Criminal Law, a. According RKUHP term used to refer to the term fornication is permukahan, b. Based on Article 483 paragraph (1) the concept of KUHP perpetrators of permukahan crimes are threatened with a maximum imprisonment of five years, c. the concept of KUHP is that the concept does not distinguish between married and unmarried perpetrators. d. RKUHP does not require any more for man’s subject to Article 27 BW (Civil Code).
PENDEKATAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKAITAN DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Darwance; Dwi Haryadi; Rafiqa Sari; Muhammad Syaiful Anwar; Ndaru Satrio; Aruna Asista; Reza Adriantika Suntara
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6465

Abstract

Beberapa jenis kekayaan intelektual, salah satunya menjadikan aspek lingkungan hidup sebagai syarat, seperti perlindungan varietas tanaman, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis. Pada indikasi geografis misalnya, kerusakan lingkungan hidup dapat berdampak pada reputasi sebuah produk yang diberikan perlindungan sebagai indikasi geografis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam mengenal faktor lingkungan hidup dalam konstruksi hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), untuk selanjutnya coba untuk memformulasikan upaya penanggulangan terhadap lingkungan hidup yang berdampak terhadap perlindungan HKI melalui kebijakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yudiris normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melakukan kajian terhadap kebijakan hukum pidana pada regulasi, terutama tentang pengelolaan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekayaan intelektual yang berkaitan dengan lingkungan hidup, tidak semuanya mengatur sanksi pidana yang khusus diberikan terhadap kerusakan lingkungan hidup. Ini menjadi tidak relevan, terutama terhadap jenis kekayaan intelektual tertentu yang menjadikan faktor lingkungan hidup sebagai syarat utama pemberian perlindungan hukum, dan juga eksistensinya secara alami.