Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

RETHINKING: HAKIKAT INTEGRITAS DALAM DUNIA PERADILAN GUNA MEWUJUDKAN PERADABAN PUBLIK DI ERA SOCIETY 5.0 Ardhiwinda Kusumaputra
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.1-24

Abstract

The law is formed is to meet human needs. The existence of a judiciary with integrity is actually a bridge in actualizing law according to the needs of society. However, in reality there are still many irregularities in the administration of the justice system in Indonesia. Demonstrates an inconsistency in its integrity. This also cannot be separated from the unclear meaning of integrity from a regulatory perspective. Addressing two main problems. First, what is the nature of integrity in the world of justice as the basis for realizing public civility? Second, what are the efforts to strengthen integrity in order to create public civilization in the era of society 5.0? Clarity on the meaning of integrity is needed, especially from the perspective of legal hermeneutics. Providing an understanding of integrity as a manifestation of God's values, integrity as a public contract, and integrity as a legal consequence. Efforts to strengthen integrity can be done with a legal system approach. First, carry out regulatory arrangements, namely by providing clarity on the formulation at the level of the law regarding integrity. Second, institutional arrangements, which in this case are built on conventional and digital integration patterns. Third, directing to new habits based on a basic understanding of integrity. Aiming at the same perspective on integrity supported by conventional and digital integration.
Status Hukum Tanah yang Dikuasai secara Turun Temurun dalam Sengketa Kepemilikan Tanah di Kapas Krampung Cita Yustisia Serfiyani; Ari Purwadi; Ardhiwinda Kusumaputra
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 2 (2024): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang: Tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya telah menyebabkan penurunan kualitas tanah.  Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 telah memberikan amanat terhadap tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dapat dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan dan/atau dikuasai oleh pihak lain yang telah mendayagunakannya secara terus-menerus selama 20 tahun. Tujuan: Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan advokasi hukum kepada mayarakat serta agar kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya terhadap tanah tersebut tetap berimbang sehingga kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat dapat tercapai seluruhnya sesuai amanat Pasal 2 ayat (3) UUPA. Metode: Penelitian yang menjadi output kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil: Meningkatnya kemandirian masyarakat Kapas Krampung dalam melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi atas sengketa tanah mereka. Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa pentingnya penertiban status hukum tanah yang dikuasai secara turun temurun ini yang juga berperan untuk mencegah timbulnya sertipikat ganda atas obyek tanah yang sama akibat klaim yang tidak mengindahkan prosedur penetapan bukti kepemilikan tanah yang dikuasai secara turun temurun tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.  
RETHINKING: HAKIKAT INTEGRITAS DALAM DUNIA PERADILAN GUNA MEWUJUDKAN PERADABAN PUBLIK DI ERA SOCIETY 5.0 Ardhiwinda Kusumaputra
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.1-24

Abstract

Hukum dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia. Keberadaan lembaga peradilan yang berintegritas, sejatinya menjadi jembatan dalam mengaktualisasikan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan atas penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia. Menunjukkan adanya inkonsistensi dalam integritasnya. Hal ini juga tidak dapat dilepaskan pada ketidakjelasan makna integritas dari segi pengaturannya. Mengarahkan pada dua permasalahan utama. Pertama, Apa hakikat integritasi dalam dunia peradilan sebagai dasar perwujudan keadaban publik? Kedua, bagaimana upaya dalam memperkuat integritas guna mewujudkan peradaban publik di era society 5.0? Kejelasan makna integritas sangat diperlukan, khususnya dari perspektif hermeneutika hukum. Memberikan pemahaman integritas sebagai manifestasi nilai Ke-Tuhanan, integritas sebagai kontrak publik, dan integritas sebagai konsekuensi hukum. Upaya dalam mengukuhkan integritas dapat dilakukan dengan pendekatan sistem hukum. Pertama, melakukan penataan regulasi, yaitu dengan memberikan kejelasan rumusan pada tingkat undang-undang tentang integritas. Kedua, penataan kelembagaan, yang dalam hal ini dibangun pola integrasi secara konvensional dan digital. Ketiga, mengarahkan pada kebiasaan baru yang didasarkan pada paham dasar tentang integritas. Mengarahkan pada satu perspektif yang sama tentang integritas yang didukung dengan integrasi secara konvensional dan digital.
RETHINKING: HAKIKAT INTEGRITAS DALAM DUNIA PERADILAN GUNA MEWUJUDKAN PERADABAN PUBLIK DI ERA SOCIETY 5.0 Ardhiwinda Kusumaputra
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.1-24

Abstract

Hukum dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia. Keberadaan lembaga peradilan yang berintegritas, sejatinya menjadi jembatan dalam mengaktualisasikan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan atas penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia. Menunjukkan adanya inkonsistensi dalam integritasnya. Hal ini juga tidak dapat dilepaskan pada ketidakjelasan makna integritas dari segi pengaturannya. Mengarahkan pada dua permasalahan utama. Pertama, Apa hakikat integritasi dalam dunia peradilan sebagai dasar perwujudan keadaban publik? Kedua, bagaimana upaya dalam memperkuat integritas guna mewujudkan peradaban publik di era society 5.0? Kejelasan makna integritas sangat diperlukan, khususnya dari perspektif hermeneutika hukum. Memberikan pemahaman integritas sebagai manifestasi nilai Ke-Tuhanan, integritas sebagai kontrak publik, dan integritas sebagai konsekuensi hukum. Upaya dalam mengukuhkan integritas dapat dilakukan dengan pendekatan sistem hukum. Pertama, melakukan penataan regulasi, yaitu dengan memberikan kejelasan rumusan pada tingkat undang-undang tentang integritas. Kedua, penataan kelembagaan, yang dalam hal ini dibangun pola integrasi secara konvensional dan digital. Ketiga, mengarahkan pada kebiasaan baru yang didasarkan pada paham dasar tentang integritas. Mengarahkan pada satu perspektif yang sama tentang integritas yang didukung dengan integrasi secara konvensional dan digital.
HARMONIZATION OF REGULATIONS ON RECIPIENTS OF GRANTS AND SOCIAL ASSISTANCE BASED ON LOCAL AUTONOMY IN THE CITY OF SURABAYA Kusumaputra, Ardhiwinda; Retnowati, Endang; Winarno, Ronny
PRANATA HUKUM Vol. 20 No. 2 (2025): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v20i2.416

Abstract

Regulations concerning grants and social assistance, particularly at the Surabaya City level, still lack legal certainty. The regulations contained in Surabaya Mayor Regulation No. 25 of 2016 and its amendments are inconsistent with higher-level regulations, one of which is Minister of Home Affairs Regulation No. 77 of 2020. In this situation, harmonization of regulations is needed to provide legal certainty that is fair. Using a normative juridical method, with a regulatory and conceptual approach. The findings of this study indicate the need for regulatory harmonization from a philosophical, sociological, and juridical perspective. Grants and social assistance are highly relevant to the state's goal of improving the welfare of its people, so access to them must be based on clear regulations. This will ultimately provide equitable benefits to the community. In addition, harmonization is directed at material regulatory changes. Several aspects of the regulations include the target recipients, use, and duration. Furthermore, it needs to be reconstructed, especially with regard to the duties or authorities of the administrators. One of the findings is the strengthening of the Regional Work Unit in managing Social Assistance.
Urgensi Syarat Adminstratif Mengetahui Lurah Dalam Surat Jaminan Kesanggupan Kelengkapan Dokumen Pembebasan Bersyarat Kusumaputra, Ardhiwinda; Retnowati, Endang; Winarno, Ronny
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 24 No 2 (2025)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v24i2.44707

Abstract

Setiap orang yang melakukan tindak kejahatan, pasti menerima konsekuensi hukum berupa pemidanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pemidaan adalah dipenjara dalam kurun waktu tertentu. Meskipun demikian, terdapat peluang untuk dilakukannya bebas bersyarat atas vonis pidana penjara. Namun, pemberian bebas bersyarat tersebut masih terdapat masalah hukum berupa konflik norma, yaitu antara Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dan Perubahannya dengan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dan Perubahannya. Persoalan krusial adalah pada adanya syarat mengetahui lurah atau kepala desa dalam surat jaminan untuk bebas bersyarat. Dilakukan penelitian hukum normatif, untuk mengkaji persoalan tersebut. Didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Setiap orang yang telah divonis hukuman penjara, masih sangat dimungkinkan untuk mendapatkan bebas bersayarat. Pertimbangannya adalah mengurangi kepadatan Lapas (overcrowding), menghemat pos anggaran Narapidana, dan sebagai bentuk pembinaan kepada Narapidana agar tidak mengulang kejahatannya. Syarat mengetahui lurah atau kepala desa dalam surat jaminan untuk pembebasan bersyarat, hanyalah merupakan aspek formil. Hal itu justru berdampak pada akses keadilan yang bersifat birokratis. Idealnya perlu ada penguatan dari Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dan Perubahannya sebagai bagian dari terobosan hukum yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.