Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LAW REFORM

ABORTUS PROVOCATUS KARENA KEGAGALAN ALAT KONTRASEPSI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL Anna Maria Salamor; RB Sularto; Nur Rochaeti
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.959 KB) | DOI: 10.14710/lr.v11i2.15762

Abstract

Di Indonesia Abortus Provocatus lebih populer disebut aborsi. Dalam KUHP  aborsi dilarang dengan alasan apapun, namun dalam undang-undang Kesehatan  diberikan pengecualian dilakukan aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis. Berdasarkan pokok pemikiran diatas, maka dapat dirumusakan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini, bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam perspektif pembaharuan hukum nasional di masa yang akan datang. Metode pendekatan yuridis komparatif yaitu dilakukan dengan perbandingan terhadap peraturan perundangan di beberapa Negara asing yang berhubungan dengan kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini belum memberikan jaminan bagi perlindungan kesehatan masyarakat. Abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengaturan aborsi di beberapa KUHP asing sebagai bahan untuk melakukan pembaharuan hukum serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Saran yang dapat disampaikan adalah penguguran kandungan bukanlah langkah terbaik yang dapat dipilih tetapi dalam kondisi yang membahayakan kesehatan sebaiknya perlu pengaturan yang memberi rasa perlindungan dan jaminan kesehatan ibu hamil.   
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN PELAKU ANAK Heru Eko Wibowo; Nur Rochaeti
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (93.292 KB) | DOI: 10.14710/lr.v11i2.15769

Abstract

Penelitian ini termotivasi dari tingginya jumlah anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga perlu upaya untuk melindungi anak-anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam UU ini, perlindungan tersebut hanya terbatas pada anak-anak bermasalah dengan hukum (ABH), yang memiliki ancaman hukuman pidana dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun. Ini berarti tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak-anak, yang mendapat hukuman tujuh (tujuh) tahun tidak mendapat perlindungan hukum. Tidak adanya perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan kejahatan anak, maka patut dipertanyakan bagaimana hak anak dan perlindungan anak dalam kasus pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perumusan kebijakan, perumusan perumusan kebijakan perumusan undang-undang hari ini dan mencari tahu dan menganalisa perumusan kebijakan hukum pidana dalam rangka pencegahan tindak kejahatan keji dengan pelaku anak di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode studi pengumpulan data normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perumusan kebijakan perampokan kejahatan terhadap pelaku kejahatan anak saat ini telah menerapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perumusan kebijakan hukum pidana dalam konteks pencegahan kecerobohan kejahatan dengan pelaku anak di Indonesia telah dilakukan jauh lebih baik, namun masih terlihat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Pasal 64, yaitu dalam persidangan dan publikasi hasil persidangan dengan jelas menyebutkan nama anak di depan umum, sehingga hal itu mungkin melanggar hukum berdasarkan Pasal 64 huruf i. Perumusan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi kejahatan pelecehan seksual oleh pelaku anak di masa depan, baik dengan menerapkan perlindungan anak dan menerapkan sistem peradilan anak, uji coba dilakukan setelah anak usia dewasa, serta eksekusi pidana. Hukuman dilakukan setelah anak berusia 18 tahun
PERLINDUNGAN HAK ANAK KORBAN PHEDOFILIA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI TENTANG PENANGANAN KASUS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI POLRESTABES SEMARANG Tri Novita Sari Manihuruk; Nur Rochaeti
LAW REFORM Vol 12, No 1 (2016)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (83.863 KB) | DOI: 10.14710/lr.v12i1.15845

Abstract

Phedofilia merupakan bentuk tindak pelanggaran terhadap hak anak yang tergolong keji dan jahat. Anak sebagai korban Phedofilia sangat dirugikan, sebab hak-hak korban kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu korban membutuhkan perhatian dan perlindungan hukum secara maksimal. Untuk mewujudkan perlindungan hak anak sebagai korban Phedofilia diperlukan suatu upaya yang rasional, yaitu dengan kebijakan perlindungan hukum khususnya di Polrestabes semarang. Perlindungan terhadap hak-hak anak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak korban yaitu mendapatkan rehabilitasi medis, Psikososial, restitusi, konseling dan segala bentuk perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pelaksanaan Pemenuhan Hak-Hak Anak Sebagai Korban Phedofilia dalam Tahap Penyidikan Pada Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Semarang dilaksanakan berdasarkan SOP dan Undang-Undang, yaitu berupa: sharing, orangtua korban didampingi dalam pembuatan laporan, korban didampingi oleh orangtua ketika melakukan pemeriksaan, mendapatkan bantuan pelayanan medis, mendapatkan bantuan konseling dan psikiater, korban dijauhkan dari tersangka, identitas korban dirahasiakan/ tidak dipublikasikan. Perlindungan hak anak korban Phedofilia pada masa yang akan datang dikaji dari studi komparasi negara Malaysia dan Singapura serta studi Pembaharuan KUHP 2015 dan Undang-Undang (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Tahun 2016).