Claim Missing Document
Check
Articles

Found 28 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KABUPATEN KENDAL Nur Rochaeti, R.B. Sularto, Tarekh Candra D*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.846 KB)

Abstract

Pembinaan narapidana ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak para narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan bertugas menampung, merawat dan membina narapidana. Pembinaan narapidana yang baik harus ada partisipasi dari petugas, narapidana dan masyarakat. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis pelaksanaan pembinaan narapidana, peran serta masyarakat dalam pembinaan narapidana, dan hal-hal yang menjadi hambatan bagi masyarakat dalam hal peran serta masyarakat dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Kendal. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan penelitian dengan menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Kendal menunjukan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana sudah cukup baik, meskipun menemui hambatan seperti kurangnya kualitas dan kuantitas petugas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, sikap perilaku dan jumlah narapidana yang tidak sebanding dengan jumlah petugas, dan pandangan negatif masyarakat terhadap narapidana. Masyarakat terlibat dalam pembinaan kerohanian dan intelektual, mengawasi, menjamin dan membimbing dalam program asimilasi dan integrasi. Hambatan masyarakat untuk terlibat dalam pembinaan diantaranya enggan untuk terlibat dalam pembinaan narapidana, perizinan dan syarat yang ketat, sarana kurang memadai, dan terbatasnya anggaran.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. (PUTUSAN NO. 02/PID.SUS.ANAK/2015/PN-UNR.KAB.SEMARANG) Nur Rochaeti, A.M.Endah Sri A, Muhammad Husein Reza*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.627 KB)

Abstract

Anak adalah titipan Tuhan kepada kedua orangtua, masyarakat, bangsa, dan negara sebagai generasi penerus dalam mencapai cita-cita dan eksistensi suatu Negara. Berkenaan dengan yang dimaksud dengan anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 11 tahun 2012 pasal 1 angka 3 yaitu :“Anak yang berkonflik  dengan  hukum  yang  selanjutnya  disebut  anak  adalah anak  yang  telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi  belum  berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Dalam konvensi-konvensi internasional telah mengatur mengenai Perlindungan Anak dan cara pelaksanaan penyelesaian permasalahan anak dalam proses Peradilan Pidana.Negara berkewajiban memenuhi  hak setiap anak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain pemerintah, masyarakat dan keluarga bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan. Negara Indonesia berdasarkan isi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  pelaksanaan Perlindungan Anak pada proses Peradilan Pidana Anak tercantum pada  UUSPPA Pasal 52, 53, 54, 55, 56, 57, 60, 61, dan 62 berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan anak diatur pada KUHP pasal 363 ayat 1 ke-5. Dalam pertanggung jawaban tindak pidana, anak tidak seluruhnya berupa pemidanaan. Dalam menjalani proses pemidanaan anak diberikan hak-hak yang sebagaimana di atur pada Pasal 4 butir (a) sampai (g) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI BAPAS KELAS I SEMARANG Nur Rochaeti, Endah Sri, Lisda Dina Uli P*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.55 KB)

Abstract

Fenomena kejahatan yang sekarang menjadi perhatian khusus oleh pemerintah hingga masyarakat umum adalah kejahatan oleh dan kepada Anak. Balai Pemasyarakatan mempunyai peran penting dalam setiap perkara yang dilakukan oleh anak. BAPAS diharapkan dapat menjadi pemantau serta pendamping bagi Anak Berhadapan dengan Hukum. Tujuan dari penulisan hukum ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum Anak Berhadapan dengan Hukum menurut ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan pelaksanaan perlindungan hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum di BAPAS Kelas I Semarang. Metode pendekatan yang dilakukan adalah metode yuridis empiris. Data/materi pokok dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari para informan melalui penelitian lapangan, yaitu BAPAS Kelas I Semarang dan LPAS Jawa Tengah.Hasil penelitian dalam pelaksanaan tugas BAPAS di lapangan akan dilaksanakan oleh Petugas Kemasyarakatan yang dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pembimbingan dari tahap pra-ajudikasi hingga post-ajudikasi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, dan juga bekerjasama dengan LPAS, LPKS dan LPKA pada regional kerja BAPAS. Tugas pertama Pembimbing Kemasyarakatan adalah membuat laporan penelitian kemasyarakatan yang akan menjadi pedoman penegak hukum dalam melakukan proses hukum terhadap Pelaku Anak. Pembimbing Kemasyarakatan Kelas I Semarang dalam menjalankann tugasnya selalu berpedoman dengan isi dari Pasal 65 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ARTI PENTING VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN Nur Rochaeti, Bambang Dwi Baskoro, Hamidah Siadari*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.976 KB)

Abstract

Tindak Pidana Perkosaan memerlukan alat bukti sah dalam pembuktiannya, minimal dua alat bukti yang sah dalam membentuk keyakinan hakim. Jika sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang ditemukan penyidik maka keyakinan hakim dapat terbentuk, namun jika alat bukti kurang dari dua maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah membuat Visum et Repertum. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik menyusun penelitian hukum dengan judul “Arti Penting Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan”Rumusan masalah pada penelitian ini adalah masalah  bagaimana kebijakan formulasi dalam pembuktian tindak pidana perkosaan  dan bagaimana kedudukan dan kekuatan Visum et Repertum terhadap pembuktian tindak pidana perkosaan.Metode penelitian dilakukan dengan metode pendekatan normatif empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Kemudian metode pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakan dan wawancara, sedangkan analisis datanya dilakukan secara kualitatif.Hasil penelitian yang didapat yaitu bahwa penanganan tindak pidana perkosaan sudah diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan sudah dimuat beserta perluasan tindak pidana perkosaan dalam konsep Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana jika dilihat dari paradigma Rancangan KUHP yang tidak terlepas dari penerimaan instrumen HAM (Hak Asasi Manusia) dan pendekatan model Restorative justice sebagai model untuk mengahadapi kejahatan kejahatan yang terjadi, dan mencari sistem keadilan baru dari yang selama ini ada. Kedudukan Visum et Repertum hanya termasuk satu dari 5 alat bukti yang sah namun dengan melampirkan bukti Visum et Repertum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik atau pada tahap pemeriksaan dalam proses penuntutan oleh penuntut umum otomatis bukti Visum et Repertum menjadi alat bukti sah. Namun Visum et Repertum harus dilakukan agar dapat diketahui apakah benar telah terjadi tindak pidana tersebut terhadap korban. Visum et Repertum mutlak harus ada dalam penyidikan kejahatan perkosaan namun tidak selalu ada dokter setempat yang terpencil.Kekuatan dalam pembuktian tindak pidana perkosaan, dengan Visum et Repertum dapat diketahui dengan jelas apa yang telah terjadi pada seseorang dan para praktisi hukum dapat menerapkan norma-norma hukum pada perkara pidana yang menyangkut tubuh dan jiwa manusia. Karena tujuan Visum et Repertum adalah untuk memberikan kepada hakim suatu kenyataan akan fakta-fakta dari bukti-bukti tersebut atas semua keadaan sebagaimana tertuang dalam bagian pemberitaan agar hakim dapat mengambil putusannya dengan tepat atas dasar kenyataan atau fakta-fakta, sehingga dapat menjadi pendukung atas keyakinan hakim.
PENEGAKAN HUKUM PUNGUTAN LIAR OLEH KEPALA PASAR TERHADAP PEDAGANG PASAR SURYOKUSUMO KOTA SEMARANG Fitri Lestari; Nur Rochaeti; Suhartoyo Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.935 KB)

Abstract

Perkembangan masyarakat diikuti juga peningkatan kejahatan atau kriminalitas, seperti halnya pungutan liar. Perlunya penegakan hukum terhadap pungutan liar yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, sebab pungutan liar terjadi di berbagai sektor kehidupan masyarakat termasuk sektor perdagangan yang juga meliputi perdagangan yang ada di pasar tradisional yang dapat melibatkan pedagang dan pegawai negeri sipil. Pemidanaan terhadap pungutan liar terbatas pada pelakunya, sehingga tidak semua  pelaku dapat dijerat dan dihukum atas perbuatan pungutan liar, karena hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat diberikan pidana atas pungutan liar yang dilakukannya. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pungutan liar yang terjadi di Pasar Suryokusumo yang dilakukan oleh Kepala Pasar yang merupakan seorang Pegawai Negri Sipil beserta faktor yang mempengaruhi terjadinya pungutan liar.Metode penelitian  yang digunakan adalah metode yuridis empiris, penelitian yang mengkaji perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Sehingga dalam penelitian hukum ini mengkaji mengenai perilaku masyarakat khususnya pedagang akan kesadaran mereka terhadap perbuatan pungutan liar dengan metode pengumpulan data primer dan data sekunder melalui kepustakaan dan studi lapangan. Metode penyajian data secara kualitatif dalam suatu uraian mengenai pungutan liar dan metode analisis data dengan menggunakan metode diskriptif analisis.Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap kepala Pasar Suryokusumo melalui beberapa bagian yang merupakan suatu sisitem yaitu penyidikan, penyelidikan dan penuntutan serta peradilan. Dalam sistem tersebut Kejaksaan Negeri Semarang sebagai pihak yang menerima langsung laporan dari pelapor, segera melakukan tindakan dengan melakukan penyidikan terlebih dahulu, setelah terbukti adanya perbuatan pungutan liar setelah itu dilakukannya penyelidikan untuk menetapkan tersangka  setelah dilakukannya penyidikan dan penyelidikan. Hal ini tentu dapat memberikan pengaruh untuk mencegah terjadinya pungutan liar lagi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelanggara negara.
PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PASCA DIBENTUKNYA TIM ASESMEN TERPADU TINGKAT KABUPATEN TEMANGGUNG Shinta Riananda Kusuma Wardani; Nur Rochaeti; Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (801.631 KB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis atau socio legal research yang mengolah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kabupaten Temanggung lembaga rehabilitasi yang ada hanya lembaga rehabilitasi medis, sedangkan fungsi dari lembaga rehabilitasi sosial dijalankan oleh BNNK Temanggung, namun saat ini belum bisa dilaksanakan. Pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang secara sukarela melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya akan ditangani oleh lembaga rehablitasi yang ditunjuk, sedangkan yang berhadapan dengan hukum baik sebelum atau sesudah adanya Tim Asesmen Terpadu tingkat Kabupaten Temanggung, rehabilitasi medis ataupun sosial selama dan setelah proses hukum belum dilaksanakan.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO: 806/PID.B/2013/PN. BDG) Taufiq Maulana Ibrahim*, Nur Rochaeti, A.M Endah Sri Astuti
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.189 KB)

Abstract

Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam KUHP. Pasal 297 KUHP dan pada pasal 83 Undang-Undang perlindungan anak. Namun ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum. Disamping itu, pasal 297 KUHP memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang. Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses, cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan orang, baik yang dilakukan antarwilayah dalam negeri maupun antarnegara, baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi.Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008. Implementasi undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang bagi korban dibagi dalam beberapa bentuk, yakni dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang dipengadilan dan pemenuhan hak korban dan/ atau saksi, restitusi, dan rehabilitasi. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor No: 806/Pid.B/2013/PN.BDG. bahwa terdakwa secara sah dan bertanggungjawab telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka terdakwa dianggap sebagai pembuat delik yang telah memenuhi keseluruhan unsur dalam delik tersebut.
PENEGAKKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN (PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SEMARANG NOMER 306/Pid.Su Dendy Adhityawan*, Nur Rochaeti, Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (748.015 KB)

Abstract

      Penegakkan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata yang berhubungan dengan masyarakat dan bernegara. Pedofilia merupakan suatu aktifitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap Anak-anak dibawah umur untuk menjadi pasangan orang dewasa setelah melalui bujukan halus. Pedofilia tidak hanya berada lingkungan luar sang anak tetapi bisa saja dari dalam Keluarganya dimana seharunya sebuah keluarga melindungi anaknya dalam putusan perkara No 306/Pid.Sus/2014/PT.Smg, dimana sebuah tindak pidana Pedofilia terjadi di dalam rumah tangga. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimanakah perlindungan Anak korban pedofilia jika di lihat dari UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengatur dan bagaimana pertimbangan seorang hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan perkara Nomer 306/Pid.Sus/2013/PT.Smg. Metode pendekatan penelitian adalah yuridis-normatif dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang melakukan pengamatan dengan mempelajari dan menjelaskan data sekunder.Berdasarkan Pengaturan tentang tindak pidana pedofilia telah diatur dalam hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Namun penegakkan hukum dalam Tindak Pidana pedofilia dalam rumah tangga juga harus diperhatikan, jika di lihat dari UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Perlindungan korban terhadap Kekekrasan seksual sangat di jaga akan tetapi di UU PKDRT ini wanita dan Anak-anak di anggap sama derajatnya yang mana semestinya Adanya pemisahan sanksi dan perlindungan khusus terhadap korban. Sebagaimana dalam Penegakkan Hukum ketika kekekrasan seksual Terjadi aparat penegak hukum lebih Condong ke arah UU tentang perlindungan anak meskipun Terjadi di dalam ranah rumah Tangga.
PELAKSANAAN PEMBINAAN ANAK DIDIK DI LPKA KELAS II B WONOSARI, GUNUNG KIDUL, YOGYAKARTA Vincencius Fascha Adhy Kusuma*, Nur Rochaeti, R.B Sularto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.37 KB)

Abstract

Anak merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya merupakan anugrah yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi karena didalamnya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mereka berhak mendapat pendidikan dan latihan kemampuan lain baik secara formal maupun informal sesuai minta dan bakat serta kemampuannya, serta memperoleh hak-hak anak normal yang lain. Anak berhak mendapatkan perlakuan dan pembinaan yang layak serta hak-haknya sesuai dengan undang-undang dan dianggap sedang menjalani proses rehabilitasi, pendidikan dan pembinaan agar menjadi lebih baik dan dapat kembali diterima dimasyarakat.
PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI UNIT PPA (PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK) SATRESKRIM POLRES NGAWI JAWA TIMUR Mahendra Brahma Diputra*, Pujiyono, Nur Rochaeti
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (698.033 KB)

Abstract

Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum sejak Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 berlaku dilaksanakan dengan proses diversi. Proses diversi yang bertujuan menghindarkan anak dari efek buruk peradilan pidana wajib diselenggarakan pada setiap tingkat pemeriksaan, termasuk penyidikan di kepolisian. Penelitian dilaksanakan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yang meneliti kebijakan hukum diversi pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilanjutkan pengamatan pelaksanaan diversi dan hambatan pelaksanaan diversi di kepolisian, yaitu di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur. Analisis data deskriptif menunjukkan bahwa, a.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kebijakan hukum diversi dengan ketentuan kewajiban penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan diversi; b.proses diversi dilaksanakan melalui musyawarah; c.hambatan pelaksanaan diversi adalah kinerja kordinasi antar lembaga terkait diversi belum optimal, pihak korban belum memahami diversi, pihak korban menolak memaafkan anak, serta kualitas penyidik anak yang belum mumpuni. Rekomendasi / saran terhadap hasil penelitian tersebut adalah perlu diadakan pelatihan internal Polres Ngawi tentang teknis pelaksanaan diversi, optimalisasi kinerja kordinasi antar lembaga terkait diversi, pemanggilan terpisah pihak anak dan pihak korban sebelum musyawarah diversi, serta penyelenggaraan musyawarah diversi dalam suasana kondusif.