Transfer of Sentenced Persons (TSP) merupakan mekanisme kerja sama hukum internasional yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidananya di negara asal. Namun, Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur prosedur, syarat, dan kewenangan pelaksanaan Transfer of Sentenced Persons (TSP) secara komprehensif. Kekosongan hukum tersebut tampak pada kasus pemindahan Mary Jane, warga negara Filipina yang dijatuhi pidana di Indonesia, tetapi kemudian diakui sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Pemindahannya dilakukan melalui kesepakatan administratif bilateral (practical arrangement), tidak didasarkan pada pengaturan hukum nasional yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi kekosongan hukum Transfer of Sentenced Persons (TSP) terhadap kepastian hukum, pemenuhan hak narapidana, dan posisi diplomatik Indonesia dalam kerja sama hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach), melalui kajian terhadap undang-undang, instrumen hukum internasional, doktrin, serta praktik Transfer of Sentenced Persons (TSP) di negara lain seperti Australia, Malaysia, dan Thailand. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi Transfer of Sentenced Persons (TSP) menyebabkan pemindahan narapidana di Indonesia bersifat ad hoc dan bergantung pada diskresi politik serta hubungan bilateral. Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya kepastian hukum, potensi ketidaksetaraan perlakuan antar narapidana, serta terbatasnya posisi tawar Indonesia dalam diplomasi hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan undang-undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak narapidana, dan penguatan peran Indonesia dalam sistem pemasyarakatan global.