Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Kompilasi Hukum

Pengaturan Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah Dalam Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Muhaimin Muhaimin; Sumiati Sumiati; Hirsanuddin Hirsanuddin
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.12

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan kepustakaan, untuk kemudian dilakukan analisis secara deskriptif melalui metode interpretasi hukum untuk mendapatkan suatu kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah, diatur dalam UU No 2/1986 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2004 tentang Peradilan Umum, UU No 7/1989 sebagaimana diubah dengan UU No 3/2006 tentang Peradilan Agama, UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma No 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma No 2/2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan OJK No 1/POJK.07/2014 tentang Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa keuangan dan POJK No 64 Tahun 2016 Tentang Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.
Penyuluhan Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat Yudi Setiawan; Hirsanuddin Hirsanuddin; Ari Rahmad Hakim B.F
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i1.26

Abstract

Saat ini banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa dari lembaga pembiayaan dalam pembelian kendaraan bermotor terutama sepeda motor. Hal ini disebabkan banyak masyarakat membutuhkan barang konsumsi secara kredit melalui lembaga pembiayaan (Finance). Tujuan dari peyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman masayarakat terkait dengan pembiayaan konsumen di desa gegerung. Metode penyuluhan yang digunakan yaitu dengan metode caramah dan diskusi untuk menggali persoalan terkait dengan pembiayaan konsumen. Materi yang disampaikan yaitu pembelian secara kredit ini didasari kesepakatan dan memunculkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab. Menurut hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang dalam melakukan suatu perbuatan. Pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seseorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi pertanggungjawabannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
Penyuluhan Hukum Tentang Perbankan Di Desa Gelogor Kabupaten Lobar Yudhi Setiawan; Hirsanuddin Hirsanuddin; Muhaimin Muhaimin; Ari Rahmad Hakim B.F
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 2 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i2.44

Abstract

Perkembangan dunia bisnis di era modern yang diikuti dengan peningkatan korporasi, maka instrumen hukum jaminan jasa dirasa belum memadai, sehingga perlu dilengkapi pula dengan mekanisme lain sebagai perwujudan asas kehati-hatian (Prudential Banking) oleh pihak perbankan. Akan tetapi, upaya untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada bank harus bertumpu pada asas itikad baik (good faith) dan agar dapat terjadi hak dan kewajiban yang seimbang di antara para pihak. Begitu pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, itu tidak lain seperti pentingnya menjaga nyawa atau keselamatan kita. Suatu bank yang tidak prudent pelan tapi pasti akan akan membunuh dirinya sendiri.