Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : El-Mashlahah

TAX AVOIDENCE (PENGHINDARAN PAJAK) OLEH WAJIB PAJAK DALAM PERSFEKTIF ISLAM Ali Murtadho Emzaed; Syaikhu Syaikhu; Elvi Soeradji; norwili norwili; munib munib; Erry Fitria Primadhany
El-Mashlahah Vol 8, No 1 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.512 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v8i1.1094

Abstract

Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajakperusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing initidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negarakita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan.Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) denganaras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakandimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwapenghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturanperpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukumperpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan padapendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya I’tikad tidak baik dariwajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.
PEMAHAMAN KELUARGA MUSLIM TENTANG PERNIKAHAN SECARA ISLAM DI KECAMATAN TEWAH KABUPATEN GUNUNG MAS Munib Munib; M Zainal Arifin
El-Mashlahah Vol 7, No 2 (2017)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.172 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v7i2.1423

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis, pendekatan ini akan menemukan data deskriptif. Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui dan menggambarkan secara jelas dan detail tentang pemahaman Keluarga Dayak Muslim tentang pernikahan secara Islam di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. Objek penelitian ini adalah pemahaman tentang keluarga Dayak Muslim tentang pernikahan dalam Islam. Penelitian menggunakan teknik Purposive Sampling, dimana peneliti mengambil subyek penelitian pada masyarakat yang ada di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan kriteria yang masyarakat yang berada di lokasi penelitian, keluarga Islam, dan melaksanakan pernikahan secara Islam. Hasildari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Pemahaman keluarga dayak muslim di desa Sarerangan Kabupaten Tewah belum baik, karena masyarakatnya terurtama dayak muslim adalah keinginan untuk belajar lebih mendalam tentang agama terus. Kedua, pelaksanaan nikah adat oleh masyarakat dayak muslim memiliki tujuan  yang baik untuk melestarika adat istiadat turun-temurun, dan untuk meminimalkan terjadinya perceraian di kemudian hari, tetapi ada beberapa hal yang menympang dari aturan Islam, yaitu adanya kebiasaan untuk mengumpulkan pasangan setelah pernikahan secara adat. Ketiga, dalam aturan Islam yang tidak ada yang memprioritaskan nikah adat sebelum menikah secara islam, tetapi kebiasaan untuk mengumpulkan passangan di antara dua pernikahan dilarang karena bertentangan dengan syariat Islam yang melarang beberapa laki-laki dan perempuan berpasangan tanpa ikatan hukum dalam Islam.
Pernikahan Adat Dayak Ngaju Perspektif Hukum Islam (Studi di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah) Surya Sukti; Munib Munib; Imam S Arifin
El-Mashlahah Vol 10, No 2 (2020)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/maslahah.v10i2.2284

Abstract

ABSTRACTDayak traditional marriage is a solution for those who have problems doing marriage according to the marriage law, such as underage marriages, interfaith marriages, there are even those who are married in customary ways then they live together and after a long time carry out marriage according to Islamic law. From the findings in the field, there are those who marry according to custom and after having new children marry in Islam. This phenomenon is very interesting to discuss and research, especially from the perspective of Islamic law. The requirement for a Dayak customary marriage is 17 points and this is quite heavy for the bridegroom, so do not enforce it, especially for the less fortunate prospective groom. Considering that many of the traditional Dayak marriages originate from the Hindu Kaharingan religion and some of them are against Islamic law, it is better for those who are married to be Muslim, so when opening the lawang sekepeng drinking tuak is replaced by drinking milk or other halal drinks. If there is a customary law that is against Islamic law, then the customary law should be defeated, such as interfaith marriage and underage marriage as well as traditional marriage and then gather as husband and wife before marriage in Islam.Keywords: Customary Marriage, Dayak Ngaju and Islamic Law.INTISARIPerkawinan adat dayak merupakan solusi bagi yang bermasalah melakukan perkawinan menurut undang-undang perkawinan, seperti nikah di bawah umur, nikah beda agama, bahkan masih ada yang nikah secara adat kemudian mereka hidup berkumpul dan setelah lama baru melaksanakan pernikahan secara syari’at Islam. Dari temuan di lapangan ada yang menikah secara adat dan setelah mempunyai anak baru menikah secara Islam. Fenomena ini sangat menarik untuk dibahas dan diteliti, apalagi ditinjau dari perspektif hukum Islam. Persyaratan pernikahan adat dayak ada 17 poin dan ini cukup berat bagi mempelai laki-laki, oleh sebab itu jangan dipaksakan terutama bagi calon mempelai laki-laki yang kurang mampu. Mengingat pernikahan adat dayak itu banyak bersumber dari agama Hindu Kaharingan dan di antaranya ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaiknya bagi yang menikah itu beragama muslim maka ketika membuka lawang sekepeng itu minum tuak diganti dengan minum susu atau minuman lainnya yang halal. Jika ada hukum adat yang bertentangan dengan hukum Islam maka sebaiknya hukum adat dikalahkan, seperti nikah beda agama dan nikah di bawah umur serta nikah adat kemudian berkumpul sebagaimana suami isteri sebelum nikah secara Islam.Kata Kunci: Pernikahan Adat, Dayak Ngaju dan Hukum Islam.
TAX AVOIDENCE (PENGHINDARAN PAJAK) OLEH WAJIB PAJAK DALAM PERSFEKTIF ISLAM Ali Murtadho Emzaed; Syaikhu Syaikhu; Elvi Soeradji; norwili norwili; munib munib; Erry Fitria Primadhany
El-Mashlahah Vol 8, No 1 (2018)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/el-mas.v8i1.1094

Abstract

Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajakperusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing initidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negarakita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan.Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) denganaras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakandimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwapenghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturanperpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukumperpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan padapendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya I’tikad tidak baik dariwajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.
PEMAHAMAN KELUARGA MUSLIM TENTANG PERNIKAHAN SECARA ISLAM DI KECAMATAN TEWAH KABUPATEN GUNUNG MAS Munib Munib; M Zainal Arifin
El-Mashlahah Vol 7, No 2 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/el-mas.v7i2.1423

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis, pendekatan ini akan menemukan data deskriptif. Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui dan menggambarkan secara jelas dan detail tentang pemahaman Keluarga Dayak Muslim tentang pernikahan secara Islam di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. Objek penelitian ini adalah pemahaman tentang keluarga Dayak Muslim tentang pernikahan dalam Islam. Penelitian menggunakan teknik Purposive Sampling, dimana peneliti mengambil subyek penelitian pada masyarakat yang ada di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan kriteria yang masyarakat yang berada di lokasi penelitian, keluarga Islam, dan melaksanakan pernikahan secara Islam. Hasildari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Pemahaman keluarga dayak muslim di desa Sarerangan Kabupaten Tewah belum baik, karena masyarakatnya terurtama dayak muslim adalah keinginan untuk belajar lebih mendalam tentang agama terus. Kedua, pelaksanaan nikah adat oleh masyarakat dayak muslim memiliki tujuan  yang baik untuk melestarika adat istiadat turun-temurun, dan untuk meminimalkan terjadinya perceraian di kemudian hari, tetapi ada beberapa hal yang menympang dari aturan Islam, yaitu adanya kebiasaan untuk mengumpulkan pasangan setelah pernikahan secara adat. Ketiga, dalam aturan Islam yang tidak ada yang memprioritaskan nikah adat sebelum menikah secara islam, tetapi kebiasaan untuk mengumpulkan passangan di antara dua pernikahan dilarang karena bertentangan dengan syariat Islam yang melarang beberapa laki-laki dan perempuan berpasangan tanpa ikatan hukum dalam Islam.
Pernikahan Adat Dayak Ngaju Perspektif Hukum Islam (Studi di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah) Surya Sukti; Munib Munib; Imam S Arifin
El-Mashlahah Vol 10, No 2 (2020)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/maslahah.v10i2.2284

Abstract

ABSTRACTDayak traditional marriage is a solution for those who have problems doing marriage according to the marriage law, such as underage marriages, interfaith marriages, there are even those who are married in customary ways then they live together and after a long time carry out marriage according to Islamic law. From the findings in the field, there are those who marry according to custom and after having new children marry in Islam. This phenomenon is very interesting to discuss and research, especially from the perspective of Islamic law. The requirement for a Dayak customary marriage is 17 points and this is quite heavy for the bridegroom, so do not enforce it, especially for the less fortunate prospective groom. Considering that many of the traditional Dayak marriages originate from the Hindu Kaharingan religion and some of them are against Islamic law, it is better for those who are married to be Muslim, so when opening the lawang sekepeng drinking tuak is replaced by drinking milk or other halal drinks. If there is a customary law that is against Islamic law, then the customary law should be defeated, such as interfaith marriage and underage marriage as well as traditional marriage and then gather as husband and wife before marriage in Islam.Keywords: Customary Marriage, Dayak Ngaju and Islamic Law.INTISARIPerkawinan adat dayak merupakan solusi bagi yang bermasalah melakukan perkawinan menurut undang-undang perkawinan, seperti nikah di bawah umur, nikah beda agama, bahkan masih ada yang nikah secara adat kemudian mereka hidup berkumpul dan setelah lama baru melaksanakan pernikahan secara syari’at Islam. Dari temuan di lapangan ada yang menikah secara adat dan setelah mempunyai anak baru menikah secara Islam. Fenomena ini sangat menarik untuk dibahas dan diteliti, apalagi ditinjau dari perspektif hukum Islam. Persyaratan pernikahan adat dayak ada 17 poin dan ini cukup berat bagi mempelai laki-laki, oleh sebab itu jangan dipaksakan terutama bagi calon mempelai laki-laki yang kurang mampu. Mengingat pernikahan adat dayak itu banyak bersumber dari agama Hindu Kaharingan dan di antaranya ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaiknya bagi yang menikah itu beragama muslim maka ketika membuka lawang sekepeng itu minum tuak diganti dengan minum susu atau minuman lainnya yang halal. Jika ada hukum adat yang bertentangan dengan hukum Islam maka sebaiknya hukum adat dikalahkan, seperti nikah beda agama dan nikah di bawah umur serta nikah adat kemudian berkumpul sebagaimana suami isteri sebelum nikah secara Islam.Kata Kunci: Pernikahan Adat, Dayak Ngaju dan Hukum Islam.