Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Dimensi

PERLINDUNGAN PARTAI-POLITIK DARI PERSONALISASI PARTAI POLITIK Seftia Azrianti; Riyanto Riyanto; Tuti Herningtyas; Linayati Lestari; Erwin Ashari
JURNAL DIMENSI Vol 9, No 3 (2020): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2020)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v9i3.2735

Abstract

Partai-politik adalah pilar demokrasi, hal ini bisa di lihat penyebutan partai-politik beserta kewenangan dan fungsinya dalam konstitusi. Pilar di artikan sebagai penguat atau penentu atau merupakan bagian dalam sistim demokrasi suatu Negara. Sebagai bagian dari sistim demokrasi, peran dan fungsi partai-politik harus sejalan dengan sistim demokrasi itu sendiri. Amandemen UUD 1945 telah meletakkan perbaikan sistim dan penguatan dari lembaga bukan individu. Hal berbeda yang terjadi dalam partai-politik, masa jabatan ketua umum partai-politik tidak di batasi dalam undang-undang sehingga individu dapat menjadi ketua umum dengan waktu yang lama sehingga tercipta personalisasi partai-politik. Penelitian yang di lakukan adalah jenis penelitian normative yang mana pendekatan yang di pakai adalah pendekatan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainya serta bahan lain dari perpustakaan kemudian melihat fakta yang ada yaitu tentang berapa lama seorang menjabat ketua umum partai politik besera akibatnya serta meneliti bagaimana seharusnya peraturan perundang-undangan mampu melindungi partai-politik dari personalisasi. Pokok pembahasan penulis yaitu: pertama, mengenai penyebab personalisasi partai-politik yaitu masa jabatan dan keuangan partai-politik. Masa jabatan adalah salah satu sumber dari kuatnya individu menguasai partai-politik, karena semakin lama ketua umum menjabat akan membangun kekuatan politik pendukungnya. Keuangan adalah salah satu penyebab personalisasi karena di satu sisi partai-politik di tuntut memenuhi syarat undang-undang di sisi yang lain partai-politik memerlukan dana yang besar sedangkan faktanya iuran anggota tidak bisa di andalkan. Kedua membahas tentang bagaimana memberi perlindungan terhadap partai-politik dari personalisasi yaitu dengan membatasi masa jabatan ketua umum partai baik melalui konstitusi,undang-undang dan AD/ART partai-politik.Dan membiayai atau setidaknya menambah bantuan keuangan Negara untuk partai-politik.
ANALISIS YURIDIS ILLEGAL LOGGING Medi Heryanto; Ciptono Ciptono; Seftia Azrianti; Linayati Lestari; Erwin Ashari
JURNAL DIMENSI Vol 10, No 1 (2021): JURNAL DIMENSI (MARET 2021)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v10i1.2987

Abstract

Hutan merupakan paru-paru bumi harus dilestarikan sehingga dapat menghasilkan energi yang bermanfaat bagi mahluk hidup yang membutuhkannya. Pembalakan liar atau dengan istilah illegal logging dapat merusak system kerja paru-paru bumi tersebut sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hal itu dapat mengancam keberlangsungan mahluk hidup yang ada di dalamnya, selain itu illegal logging juga merugikan Negara, dimana kekayaan alam yang terkandung didalam hutan dirusak dan dicuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan golongannya saja. Oleh karena itu, Negara mengatur bahwa perbuatan illegal logging merupakan salah satu tindak pidana dan harus dicegah. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu illegal. Pihak Kepolisian yang merupakan lembaga Negara yang bertugas dalam menjaga keamanan masyarakat dan mempunyai wewenang penuh dalam menangani tindak pidana, mempunyai peranan penting dalam pencegahan dan penindakan illegal logging. Salah satunya adalah Kepolisian Resort Kota Barelang yang melakukan pencegahan dan penindakan illegal logging di wilayah Polresta Barelang. Sesuai dengan kewenangan Kepolisian, pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan illegal loggingakan ditindak sesuai hukum yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan illegal logging, penyegelan dan penyitaan peralatan dan hasil pembalakan, penangkapan dan penahanan, penyelidikan dan penyidikan, dan diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan hingga diadili.