Abstrak Penelitian ini berfokus pada eksistensi lembaga adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai pernikahan di Desa Buangin, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Data diperoleh dari 13 informan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.Temuan penelitian memperlihatkan bahwa lembaga adat masih berperan sentral dan dihormati dalam kehidupan sosial masyarakat, terutama dalam prosesi pernikahan. Upacara adat seperti ma’randang dan ma’baliasso tidak sekadar menjadi tradisi, tetapi juga mengandung nilai luhur berupa rasa syukur, kesetiaan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap leluhur. Lembaga adat berfungsi bukan hanya sebagai pelaksana upacara, melainkan juga sebagai penjaga etika, pengarah moral, pengikat sosial, dan mediator dalam konflik keluarga maupun pernikahan.Walaupun modernisasi, media sosial, dan pergeseran nilai generasi muda membawa tantangan besar, lembaga adat menunjukkan kemampuan adaptif. Hal ini tampak dari upaya penyederhanaan prosesi adat agar lebih sesuai dengan konteks kekinian, menjalin kerja sama dengan tokoh agama, melibatkan generasi muda, serta mempertahankan peran sebagai penyeimbang dalam konflik. Dukungan pemerintah desa dan keterlibatan aktif masyarakat turut memperkuat keberlangsungan lembaga adat agar tetap hidup, dinamis, serta mampu menjaga jati diri budaya di tengah arus perubahan.Kata kunci: Eksistensi, Lembaga adat, Pernikahan Adat dan Nilai adat pernikahan