Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurist-Diction

Heads of Agreement Sebagai Instrumen dalam Pengambilalihan Saham Milik PMA oleh PMDN Tanton Swastika Adi; Mas Rahmah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i5.15246

Abstract

Perbuatan hukum pengambilalihan saham adalah kegiatan yang lazim dilakukan dalam kegiatan penanamanan modal oleh penanam modal baik oleh penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri. Dalam proses pengambilalihan saham, para pihak lazim menggunakan perjanjian pra-kontrak sebelum membuat perjanjian kontrak utama. Perjanjian pra-kontrak adalah dokumen hukum yang biasa digunakan dalam proses transaksi bisnis baik nasional maupun internasional yang dibuat saat proses negosiasi berlangsung. Perjanjian pra-kontrak yang sering digunakan di Indonesia adalah Memorandum of Understanding (MoU)/Memoranda of Agreement (MoA) atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Nota Kesepahaman. Perjanjian pra-kontrak berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan (preliminary agreement) yang dibuat para pihak sebelum kontrak utama dibuat. Nota kesepahaman berfungsi sebagai acuan dalam melakukan negosiasi bisnis bagi para pelaku bisnis pada umumnya, hal ini berbeda dengan Heads of Agreement (HoA) atau Pokok-Pokok perjanjian. HoA sendiri termasuk perjanjian pra-kontrak yang baru dikenal dalam praktek hukum di Indonesia dan belum ada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Berbeda dengan MoU sebagai aturan dalam bernegosiasi bisnis, sifat HoA adalah sebagai partial agreement (bagian dari kontrak utama) yang berisi kesepakatan yang telah disetujui para pihak dan kemungkinan besar akan dicantumkan dalam Perjanjian/Kontrak utama nantinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian hukum ini berusaha menjawab mengenai karakteristik dari Heads of Agreement dalam proses pengambilalihan saham dan/atau divestasi saham. Selain itu, mengenai kedudukan hukum Heads of Agreement dalam sistem hukum Indonesia dimana belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. 
Pembatalan Merek Terkenal yang Berubah Menjadi Istilah Umum Muhammad Dayyan Sunni; Mas Rahmah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.513 KB) | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18200

Abstract

Pemilik merek terkenal memiliki hak eksklusif untuk dapat mengeksploitasi mereknya, baik melalui penggunaan yang dilakukannya sendiri, atau dilisensikan atau bahkan dialihkan kepada pihak lain. Pengaturan mengenai hak eksklusif sebagai perlindungan merek terkenal telah diatur di dalam Article 6 bis Paris Convention. Namun, suatu merek yang awalnya dapat didaftarkan menjadi merek dapat berubah menjadi generic jika persepsi masyarakat mengidentikkan merek tersebut dengan suatu barang atau jasa yang sejenis. Akibatnya, merek tersebut menjadi istilah yang umum sehingga tidak eligibel untuk tetap terdaftar sebagai merek serta tidak layak untuk diberikan hak eksklusif serta perlindungan hukum. Pembatalan merek terkenal merupakan upaya perlindungan hukum yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai akibat dari suatu merek terkenal telah menjadi istilah yang umum sehingga tidak lagi eligibel untuk tetap terdaftar sebagai merek serta mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan suatu merek terkenal yang dapat kehilangan secondary meaning sehingga berubah menjadi istilah umum serta gugatan pembatalan atas merek terkenal yang berubah menjadi istilah umum. Pendekatan yang dipergunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konsep (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Aprroach). Dengan menggunakan ketiga pendekatan tersebut diharapkan menjadi suatu kesatuan yang saling melengkapi dan nantinya dapat memperoleh hasil penelitian yang komprehensif.
Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang Memperjanjikan Fix Return Agung Jaya Kusuma; Mas Rahmah
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28438

Abstract

AbstractWith the increasing number of people who develop mutual fund investment products, competition between Investment Managers as mutual fund managers is increasing. As a result, several investment managers commit fraud in the marketing of mutual fund product sales, one of which is offering Fix-Return Mutual Fund products. To analysis the problem, this research will review the validity of the mutual fund marketing which is offering a Fix Return income according to the Indonesian regulations, and the Liability of Investment Managers who sale the fixed-income mutual funds by promising a Fix Return. The type of this research is normative legal research with the statutory and conceptual approach. The results show that although the marketing of mutual fund products with Fix Return is formally regulated in the provisions of article 37 letter (d), Financial Services Authority Regulation Number:39/POJK.04/2014. However, investment managers who sale fix return mutual fund products may be punished by civil, administrative and criminal sanction because of their faud and misconduct. Keywords: Protection; Mutual Fund Participation Units; Fix Return.AbstrakDengan semakin maraknya masyarakat yang berinvestasi pada produk investasi reksa dana, membuat persaingan antar Manajer Investasi sebagai pihak pengelola reksa dana semakin meningkat. Akibatnya terdapat beberapa manajer investasi yang melakukan kecurangan dalam pemasaran penjualan produk reksa dananya, salah satunya yaitu dengan menjanjikan suatu imbal hasil pasti pada produk reksa dananya, atau juga dikenal dengan istilah Fix Return. Untuk menganalisis masalah tersebut, penelitian ini akan mengkaji validitas pemasaran reksa dana yang menawarkan pendapatan Fix Return menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Tanggung gugat Manajer Investasi yang memasarkan reksa dana jenis reksa dana pendapatan tetap dengan memperjanjikan Fix Return. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun pemasaran produk reksa dana dengan Fix Return diatur dalam ketentuan pasal 37 huruf (d), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:39/POJK.04/2014, namun apabila Manajer Investasi memasarkan produk reksa dana dengan Fix Return, Manajer investasi dapat dikenakan sanksi perdata, administratif dan pidana apabila terbukti memasarkan produknya dengan Fix Return. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Unit Penyertaan Reksa Dana; Fix Return.