Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

ASAS RETROAKTIF TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME Notariani Asril; Husni H; Ferdy Saputra
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 4, No 1 (2021): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v4i1.4261

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menjelaskan asas retroaktif dalam undang-undang terorisme dan implikasi yuridis putusan mahkamah konstitusi nomor 013/PUU-I/2003 terkait dengan pemberlakuan surut undang-undang terorisme. Prinsip dasar hukum berpegang berlandaskan asas legalitas, tetapi dalam beberapa ketetapan aturan undang-undang yang berlaku asas legalitas tidak berlaku surut mutlak, artinya dapat diberlakukan asas retroaktif walaupun hanya terbatas terhadap hal-hal tertentu saja. Pemberlakuan surut bisa dilakukan jika sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach berkaitan dengan kejahatan luar biasa terhadap terorisme. Hasil penelitian menyatakan bahwa asas retroaktif adalah peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya. Hukum yang di terapkan secara retroaktif (berlaku surut) mengubah akibat-akibat hukum dari tindakan yang dilakukan atau status hukum dari perbuatan dan hubungan yang terjadi sebelum penetapan undang-undang. Indonesia harus berupaya melakukan tindakan yang tegas dalam menangani kondisi yang dialami sehingga dapat menjaga nama baik bangsa dan negara, yaitu melalui pembentukan undang-undang darurat. Upaya yang telah dilakukan pemerintah mencoba tidak menggunakan penggunaan asas legalitas, sehingga aturan hukum tersebut dapat diterapkan secara surut pada kasus Bom Bali I. Langkah ini dilakukan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk dapat menghukum dan mengadili para pelaku.
Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Study Penelitian di Kepolisian Resor Aceh Selatan) Ayu Yu Azhari; Johari J; Ferdy Saputra
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i1.5265

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mejelaskan tindakan anggotakepolisian dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak, serta upaya dan hambatan dalam melakukan penanggulangan tindak pidana narkotika oleh polres aceh selatan. Penyelahgunaan narkotika dikalangan anak di aceh selatan tidak mengalami penurunan, sehingga perlu adanya penanggulangan tindak pidana narkotika yang teratur dan sesuai dengan kondisi dan situasi masyrakat, agar penyalahgunaan narkotika dapat diminimalisir dan dapat dikendalikan. Pengaturan mengenai narkotika tertuang dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Menjadi Aturan Pedoman Kepolisian dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yaitu penelian hukum yang di lakukan dengan cara penelitian lapangan, yang bertitik tolak pada data primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya dari penanggulangan narkotika yang dilakukan oleh anak dipolres aceh selatan dengan sarana non penal menggunakan upaya pre-emptive (pembinaan). Upaya preventif (pencegahan), upaya represif (penindakan) dan upaya rehabilitasi. Hambatan dari penanggulangan narkotika yang dilakukan oleh anak itu dilihat dari faktor internal dan eksternal. Kata kunci : Anak, kepolisian, narkotika
PENELANTARAN RUMAH TANGGA OLEH SUAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UU NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Ulfi Ana Khaira; Ferdy Saputra; T Saifullah
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i1.6569

Abstract

Segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus, kekerasan bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik saja akan tetapi penelantaran juga termasuk salah satu bentuk kekerasan juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Huruf e UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. yang mana dengan tindak penelantaran tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang yang menjadi korban penelantaran.Bahwa yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah apa saja bentuk perbuatan yang dikategorikan tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh suami dan bagaimana sanksinyaditinjau dari UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk perbuatan yang dikategorikan tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh suami dan bagaimana sanksinya ditinjau dari UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.Manfaat dari penelitian ini untuk menambah pengetahuan khususnya tentang penelantaran rumah tangga oleh suami sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian normatif, data diperoleh melalui prosedur peraturan perundang-undangan,analisis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritis, mendukung, atau memberi komentar, kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi bentuk penelantaran rumah tangga yaitu melarang korban bekerja tetapi menelantarkan, tidak memberikan nafkah, tidak memberikan kasih sayang, tidak memberikan perawatan kepada keluarga, dan tidak memberikan pendidikan kepada anak. Dan sanksi yang diterapkan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengenai tindak pidana penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 49 yang menyatakan bahwa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Diharapkanhukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga seharusnya tidak dengan pidana penjara ataupun bayar denda akan tetapi dengan sanksi ganti rugi yaitu terhadap pelaku penelantaran rumah tangga dijatuhkan hukuman ganti rugi, kerja sosial, dan mengikuti bimbingan koseling, agar tidak semata-mata mendapatkan efek jera akan tetapi juga mendapatkan perbaikan untuk kedepannya. Kata Kunci: Penelantaran, Kekerasan, Rumah Tangga