Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

AKIBAT HUKUMPUTUSAN DKPPTERHADAP PENYELENGGARA PEMILU (STUDI PELAKSANAN PUTUSAN NOMOR:317-PKE-DKPP/X/2019) Surawijaya .; Galang Asmara; Rr. Cahyowati
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.623 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan/atau mengetahui serta memahami makna final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum putusan DKPP bersifat final dan mengikat Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019 dan untuk mengetahui serta memahami pelaksanaan putusan DKPP bersifat final dan mengikat pada Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019. Adapun metode yang digunakan adalah Penelitian Normatif, dengan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approac), Pendekatan kasus (Case Approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan historis (historical approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan dari rumusan masalah yakni makna final dan mengikat Putusan DKPP pada Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 adalah final dan mengikat bagi organ Tata Usaha Negara, final artinya Putusan DKPP tidak dapat diajukkan upaya hukum atas putusan etik, sedangkan mengikat artinya Putusan DKPP mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu untuk melaksanakan putusan DKPP. Akibat hukum putusan final dan mengikat Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yakni secara yuridis tidak memiliki kepastian hukum. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat pada Putusan Nomor 317-PKE/X/2019, merupakan Putusan lembaga Etik penyelenggara pemilu yang tidak dapat dilaksanakan sebagaimana Putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi dan/atau lembaga Peradilan pada umumnya, akan tetapi dilaksanakan sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.
HARMONISASI KEWENANGAN ANTARA KEMENTERIAN DESA DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI DENGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM PEMBANGUNAN DESA Abdi Rabihin; Galang Asmara; Minollah .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.374 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta implikasi yurudis akibat terjadinya tumpang tindih kewenangan dari kedua Kementerian Negara tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan pembangunan di Desa, hal ini ditunjukkan dengan adanya berbagai aturan yang mengatur pada substansi yang sama, atau diantara peraturan-peraturan tersebut adanya pengaturan yang mengarahkan pada inkonsistensi pada pelaksanaan aturan yang lainnya, salah satu contohnya Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengatur perencanaan pembangunan Desa namun ada Permendes No.17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa juga adanya Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun. 2) Pelaksanaan Harmonisasi kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat dilaksanakan dari berbagai ruang lingkup dengan langkah-langkah strategis upaya harmonisasi hukum, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu inventarisasi permasalahan disharmoni hukum, selanjutnya adanya penyatuan penafsiran, pemaknaan, sampai struktur hukum yang bertujuan untuk tetap menjaga cita-cita Undang-Undang Desa sehingga pada akhirnya dapat menjadikan proses pelaksanaan pembangunan di Desa yang selaras mulai dari proses perencanaan sampai dengan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan.