Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi reformulasi hukum terkait cakupan subjek hukum tippee dalam Undang-Undang Pasar Modal. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil peneltian ditemukan bahwa regulasi yang ada belum menjangkau dinamika transaksi digital dan pola penyebaran informasi yang kompleks. Studi ini menawarkan pendekatan baru dengan mengadopsi prinsip constructive knowledge dan teori misappropriation untuk memperluas tanggung jawab hukum terhadap pihak yang “seharusnya tahu” mengenai sifat informasi yang diperoleh. Temuan ini menegaskan bahwa reformulasi pengaturan hukum terhadap tippee pasif menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas pasar, memperbaiki mekanisme pembuktian, dan mengatasi asimetri informasi dalam praktik insider trading kontemporer. Kata Kunci: Insider Trading, Pasar Modal, Tippee