Pernikahan dini merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan dengan usia di bawah 19 tahun. Baik pria maupun wanita yang belum mencapai usia 19 tahun dapat dianggap sebagai pernikahan usia dini. Pernikahan dini umum terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Lubuklinggau. Dalam artikel ini, kami bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini di Pengadilan Agama Lubuklinggau. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, observasi, dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif, dengan mengolah data melalui uraian-uraian untuk memberikan gambaran yang jelas. Faktor-faktor yang menjadi latar belakang permohonan dispensasi pernikahan dini adalah pergaulan, rendahnya tingkat pendidikan dan faktor ekonomi. Hakim mempertimbangkan permohonan dispensasi nikah dengan pendekatan asas kemanfaatan dan keharusan untuk menolak bahaya atau kerugian yang mungkin timbul.