Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Joong-Ki

Edukasi Pengembangan Tanaman Organik Berbasis RPL (Rumah Pangan Lestari) di Kelurahan Cakranegara Selatan Baru Raehanah Raehanah
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.954

Abstract

Indonesia merupakan negara agraris yang dari tahun ke tahun mengalami penurunan lahan pertanian. Penurunan lahan pertanian ini tidak lepas dari peningkatan jumlah penduduknya. Begitu juga yang terjadi di Kota Mataram. Berdasarkan data BPS dari tahun 2017-2021 sebanyak 425,29 Ha lahan pertanian telah dialihfungsikan menjadi lahan terbangun. Disisi lain peningkatan jumlah penduduk akan berdampak pada kebutuhan pangan yang semakin meningkat. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan oleh kementerian pertanian yaitu program RPL. RPL adalah rumah penduduk yang mengembangkan pekarangannya secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal (sayur, obat, buah) secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam. Hal ini didukung dengan potensi lahan pekarangan di Indonesia mencapai 10,3 juta hektar, 14 persen dari luas lahan pertanian. Kegiatan ini terdiri dari dua sesi yaitu sesi edukasi yang menjelaskan terkait RPL, jenis-jenis media tanam, pemilihan bibit tanaman yang cocok, dan peraatan pasca tanam. Sesi selanjutnya yaitu penanaman langsung di area tanah kosong di Aula Kantor Lurah Cakranegara Selatan Baru. Tanaman yang dipraktikkan dalam kesempatan tersebut terdiri dari sayuran dan obat-obatan.
Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) UMKM di Desa Barabali Raehanah Raehanah; Andina Bella Sakinah; Siti Hajaroh; Nartika Dewi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 3: Mei 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i3.3251

Abstract

Kehalalan suatu produk (pangan, obat, dan kosmetik) merupakan suatu hal yang sangat penting bagi konsumen muslim. Jaminan halal suatu produk sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP No 39 Tahun 2021. Selain itu pada tahun 2024 Indonesia telah menargetkan untuk menjadi pusat halal, dengan upaya nyata melalui akselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Salah satunya yaitu dengan program 1 juta sertifikasi halal gratis 2023 dibawah Lembaga Kemenag. Program ini mendorong tim pengabdian melakukan sosialisasi sertifikasi halal dan pembuatan NIB yang diadakan dengan kerjasama Halal Center UIN Mataram di Desa Barabali. Lokasi ini dipilih karena semua produk UMKM belum tersertifikasi halal. Dari kegiatan yang dilakukan sudah diperoleh manfaat berupa terbitnya NIB 12 pelaku UMKM di Desa Barabali. NIB ini kemudian diproses dengan pendampingan sertifikasi halal sampai terbitnya 12 sertifikat halal untuk 12 produk makanan