Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Al Himayah

Urgensi Ratifikasi Statu Roma Wujud Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Arhjayati Rahim
Jurnal Al Himayah Vol. 1 No. 1 (2017): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (662.233 KB)

Abstract

Indonesia sebagai Negara Hukum sangat menjujung niali-nilai dan pengakuan akan hak asasi manusia banyak lanfkah yang telah ditempuh dalam merealisasikan ha tersebut misalnya dengan mempertimbangkan ratifikasi statuta roma yang didalamnya terdapat pembentukan International Criminal Court dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan. Tujuan penulisa ini adalah 1. untuk mengetahui gambaran umum Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yakni pengadilan pidana internasional permanen yang pertama kali dibentuk yang berwenang melakukan penyelidikan, mengadili dan menghukum setiap orang yang melakukan kejahatan internasional yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, Adapun Tujuan ICC adalah: (1) Mewujudkan keadilan global, antara lain dengan memberikan pengertian dan standar yang sama untuk kejahatan –kejahatan internasinal yang paling serius ; (2) Mencegah konflik yang memakan korban anak-anak, wanita dan orang-orang yang tidak berdosa (kekejaman yang mengguncangkan nurani umat manusia) ; (3) Menghapuskan impunitas terhadap pelaku dan berkontribusi bagi pencegahan terjadinya kembali kejahatan-kejahatan internasinal yang paling serius ; (4) Mengatasi kelemahan dari pengadilan-pengadilan pidana internasional sebelumnya ; (5) Menciptakan rasa keadilan bagi korban yang mencakup hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan ; (6) Lebih mengefektifkan hukum nasional dengan memberlakukan prinsip komplementaritas dan mencegah intervensi pengadilan internasional terhadap pengadilan nasional ; (7) Mencegah politisasi dalam mengadili pelaku kejahatan internasional dengan menjamin independensi dan imparsialitas peradilan ; (8) Mencegah kejahatan yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan. Adapun tujuan yang kedua adalah mengetahui urgensi ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia yakni Jika di cermati dengan baik isi dari Statuta Roma mulai dari pembukaan hingga pengaturan akhir dalam Statuta Roma, maka penting dan wajar ketika hal tersebut diratikiasi ke dalam hukum Indonesia namun perlu sebuah komitmen dan batasan dalam pelaksanaannya sehingga kekhawatiran akan hal-hal yang negative bisa dinafikan, bahkan seharusnya Statuta Roma menjadi semangat baru dalam mereformasi sistem hukum di Indonesia
Internalisasi Nilai Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge’ Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Arhjayati Rahim
Jurnal Al Himayah Vol. 3 No. 1 (2019): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.402 KB)

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang tergolong dalam extra ordinary Crime, yang sampai saat ini menjadi masalah hukum yang terus menerus terjadi di negara kita Republik Indonesia, berbagai regulasi dengan segala pengaturan pasalnya dan diserta dengan ancaman pidana yang berat ditambah dengan di bentuknya sebuah badan khusus yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi dirugan kapasitas dan integrasinya dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi seakan tidak cukup membuat para pelaku korupsi menghentikan aksinya. Tulisan ini mencoba memberikan pandangan baru tentang bagaimana tidak hanya focus kepada tindakan penberantasn korupsi melalui jalur hukum tapi mencoba menelaah bagaimana agar tindak pidana korupsi ini dapat dicegah sedini mungkin dengan penerapan atau menerapkan serta menggali nilai-nilai yang bersumber dari kearifan local dan adat istiadat yang telah berakar dalam masyarakat, dalam tulisan ini mengkhususkan pada nilai sipakatau, sipalebbi dan sipakainge’ yang dikelan dan melekat dalam budaya suku Bugis yang berada di Sulawesi Selatan Sipakatau mengandung makna memanusiakan manusia, sipakalebbi artinya menyadari dan mengakui kelebihan setiap manusia, serta sipakainge’ mengandung makna saling memberi nasehat dan teguran ketika seseorang melakukan kesalahan dengan tentunya tidak melupakan tata karma dan sopan santun, dengan adanya nilai ini diharapkan dapat terinternalisasi kedalam sikap dan prilaku dalam menjalankan kehiduan sehari-hari sehingga dengan adanya sikap menghargai, menghormati serta selalu memberi nasehat kepada yang melakukan kesalan ketika dihubungkan dengan perilaku tindak pidana korupsi maka hal tersebut tentunya akan pantang untuk dilakukan karena ketika kejahatan ini dilakukan tidak hanya mencederai kehormatan diri pribadi tapi juga masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga dengan terinternalisasinya nilai-nilai ini dapat menciptaka individu yang teguh pada prinsip, berkarakter kuat sehingga sampai pada rasa malu untuk melakukan tindak pidana korupsi