Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : REUSAM

Penerapan Norma Adat Terang dan Tunai dalam Praktek Pe-radilan Perdata (Kajian Putusan Pengadilan nomor: 23/pdt.g/2013/pn.bj) Rasyid, Laila M
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 7, No 2 (2019): Vol. 7 No. 2
Publisher : Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini merupakan analisis atas pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam kasus Wanprestasi yang mengandung unsur hukum adat yaitu azas terang dan tunai. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan konsep adat te-rang dan tunai dalam praktek peradilan perdata berdasarkan Putusan Nomor :23/Pdt.G/2013/Pn.Bj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Positif dan hu-kum adat dapat digunakan bersama dalam hukum Indonesia karena memiliki tujuan yang sama yaitu untuk tercapainya keadilan. Dalam tulisan ini terdapat dissending opinion diantara majelis hakim yang memutuskan apakah ada unsur adat atau positif di dalam fakta hukum. hukum positif mungkin saja tidak sempurna dan terbatas da-lam mengartikan sesuatu dan hukum adat boleh saja digunakan dalam tujuan untuk tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum untuk masyarakat.
Penerapan Norma Adat Terang dan Tunai dalam Praktek Pe-radilan Perdata (Kajian Putusan Pengadilan nomor: 23/pdt.g/2013/pn.bj) Laila M Rasyid
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 7, No 2 (2019): Vol. 7 No. 2
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v7i2.2244

Abstract

Tulisan ini merupakan analisis atas pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam kasus Wanprestasi yang mengandung unsur hukum adat yaitu azas terang dan tunai. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan konsep adat te-rang dan tunai dalam praktek peradilan perdata berdasarkan Putusan Nomor :23/Pdt.G/2013/Pn.Bj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Positif dan hu-kum adat dapat digunakan bersama dalam hukum Indonesia karena memiliki tujuan yang sama yaitu untuk tercapainya keadilan. Dalam tulisan ini terdapat dissending opinion diantara majelis hakim yang memutuskan apakah ada unsur adat atau positif di dalam fakta hukum. hukum positif mungkin saja tidak sempurna dan terbatas da-lam mengartikan sesuatu dan hukum adat boleh saja digunakan dalam tujuan untuk tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum untuk masyarakat.