Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Muhtarifin: Islamic Banking and Islamic Economic Journal

Analisis Prinsip-Prinsip Penetapan Hukum Halal Dan Haram Pada Transaksi Forex Online Trading (FOT) Raudhoh, Raudhoh; Resti, Resti; Sari, Putri Ana
Al-Muhtarifin: Islamic Banking and Islamic Economic Journal Vol 1, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.331 KB) | DOI: 10.30596/almuhtarifin.v1i2.11595

Abstract

Forex online trading (FOT) merupakan aktivitas jual beli mata uang asing yang semakin banyak dipilih sebagai salah satu cara untuk melakukan investasi biasanya dilakukan secara online. Dalam islam kegiatan jual beli mata uang sendiri masih belum memiliki hukum yang pasti namun masih bisa dilakukan dengan berbagai syarat. adannya fatwa yang menjelaskan tentang jual beli mata uang diharap mampu mengedukasi para trader khususnya masyarakat islam dalam kegiatan forex online trading. Penelitian ini ditulis untuk mengetahui apa itu forex online trading, dan bagaimana penetapan hukum halal dan haram pada praktik forex online trading.metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan bentuk studi pustaka yang mengacu pada penelitian-penelitian sebelumnya dan diakhiri dengan analisis kritis dengan focus pembahasan terhadap prinsip halal dan haram pada transaksi forex online trading.hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa forex online trading merupakan kegiatan jual beli mata uang asing atau sering dikenal dengan Sharf.dalam oprasionalnya sharf menggunakan beberapa transaksi yakni spot,forward,Swap,dan Option. Namun dari empat transaksi tersebut hanya transaksi spot-lah yang sesuai dengan prinsip syariah dalam jual beli mata uang yaitu harus tunai tanpa adanya penundaan waktu.namun meski begitu ada beberapa cara agar transaksi trading ini dinilai aman dan diperbolehkan yakni dengan cara apabila barang ribawi satu illah riba dan sejenis maka transaksi dihukumi sah dan tidak termasuk riba jika memenuhi tiga syarat : Taqabudl,tamatsul,dan hulul. Kemudian apabila barang ribawi tersebut mengandung illah riba namun berbeda jenis (seperti emas dengan perak, kurma dengan anggur,dll) maka transaksi tersebut dihukumi sah dan tidak termasuk praktek riba jika transaksi memenuhi dua syarat yaitu Taqabudl dan Hulul.