Dewasa ini masyarakat tidak memiliki alasan untuk tidak menyampaikan aspirasi dan kritiknya terhadap perubahan dan pembuatan kebijakan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Penelitian ini ingin mengetahui partisipasi politik sebagai bentuk demokrasi, mengetahui pengaruh petisi online terhadap pembuatan kebijakan dan mengetahui kekuatan petisi online di negara lain. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif analis deskriptif dengan menganalisis kasus kemenangan petisi online untuk penggratisan vaksinisasi Covid-19 dan kekalahan petisi penolakan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja. Petisi online sebagai salah satu bentuk partisipasi politik bersifat cukup efektif, tetapi masih harus dibarengi dengan advokasi kebijakan. Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur tentang petisi online sehingga pemerintah tidak memeiliki kewajiban untuk merespon atas tuntutan yang diajukan oleh publik. Jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan petisi online sudah diakomodir oleh pemerintah. Maka Pemerintah harus memiliki political will agar lebih aspiratif dan parsitipatif dalam merumuskan Undang-Undang maupun kebijakan publik yang berdasarkan atas kepentingan rakyat karena kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi.