Trauma okuli adalah kejadian trauma yang mengenai bola mata dan jaringan sekitarnya. Trauma mata merupakan kasus kegawatdaruratan mata, jika tidak segera ditatalaksanakan dapat menyebabkan penurunan visus. Secara umum trauma okuli dibagi menjadi dua yaitu trauma okuli perforans dan trauma okuli non perforans. Sedangkan klasifikasi trauma okuli berdasarkan mekanisme trauma terbagi atas trauma mekanik (trauma tumpul dan trauma tajam), trauma radiasi (sinar inframerah, sinar ultraviolet, dan sinar X) dan trauma kimia (bahan asam dan basa). Di Indonesia trauma okuli merupakan penyebab kebutaan tersering setelah katarak, glaukoma, kelainan refraksi, gangguan retina dan kelainan kornea. unilateral pada penduduk di negara berkembang. Kebutaan yang disebabkan oleh trauma okuli jarang bersifat bilateral. Penderita trauma okuli pada umumnya berada dalam usia produktif, pasien trauma okuli akan kehilangan waktu bekerjanya akibat menjalani perawatan. Trauma okuli merupakan salah satu penyebab kebutaan yang dapat dicegah, dan kejadiannya cukup tinggi di populasi. Prinsip dasar penatalaksanaan pasien ini adalah memperbaiki penglihatan, mencegah terjadinya infeksi dan mempertahankan arsitektur mata.