Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Unizar Law Review

Konflik Kewenangan Pengawasan Terumbu Karang Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Najib Najib; Muh. Risnain; Gatot Dwi Hendro Wibowo
Unizar Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v6i1.36

Abstract

Penelitian ini bertujuan, pertama,Menemukan dan menganalisis persoalan-persoalan yang menyebabkan terjadinya konflik kewenangan dalam pengawasan terumbu karang di Provinsi NTB, kedua, Mengkaji dan menemukan upaya yang dapat dilakukan untuk memecahkan persoalan konflik kewenangan dalam pengawasan terumbu karang di Provinsi NTB. Persoalan yang menyebabkan terjadinya konflik kewenangan dalam pengawasan terumbu karang di Provinsi NTB terdiri atas pertama, terjadi dualisme kewenangan antara KLHK dan KKP yang bersumber dari pertentangan antara UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDH dan ekosistem dan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, kedua, dualisme kewenangan KLHK dan Pemerintah Provinsi yang bersumber dari UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDH dan ekosistem dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Ketiga, terjadi disharmoni Horisontal antara undang-undang yang mengatur pengawasan terumbu karang. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memecahkan persoalan konflik kewenangan dalam pengawasan terumbu karang di Provinsi NTB : Pertama, Harmonisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Dengan Undang-Undang Sektoral Bidang Kaluatan Perikanan, kedua, Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDH dan ekosistemnya, ketiga, Penyelesaian Sengketa Melalui Mahkamah Konstitusi.
Restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Negara Hukum Muh. Risnain; Any Suryani Hamzah; Rizky Yuniansari
Unizar Law Review Vol. 6 No. 2 (2023): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v6i2.55

Abstract

Penanganan Covid-19 selain menghadirkan problem kesehatan yang mengancam manusia, resesi ekonomi, tetapi juga kompleksitas persoalan hukum. Sistem hukum penanggulangan darurat kesehatan dengan undang-undang onomr 18 tahun 2016 tentang karantina kesehatan ternyata tidak memadai bagi pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebara covid 19. Pendekatan penyelesaian covid 19 melalui pembatasan social berskala besar ternyata bukan satu-satunya jalan untuk penyebaran covid-19 setelah ditemukan vaksin. Namun persoalan hukum baru muncul mana kala tidak ada instrument hokum bagi pemerintah yang dapat memaksa mayarakat yang menolak dilakukan vaksinasi. Sementara di sisi lain sistem hokum kesehatan nasional yang dianut dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 36 tahun tahun 2014 telah menempatkan prinsip hokum bahwa segala tindakan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang memberikan hak kepada pasien untuk setuju atau tidak setuju terhadap setiap tindakan medis (informed consent). Kompleksitas dan Ketidakharmonisan sistem hokum penanggulangan kesehatan dengan hokum kesehatan yang ada tentu saja berdampak pada kecepatan dan ketepatan pemerintah dalam menanggulangi covid-19. Maka perlu dilakukan kajian untuk itu dalam rangka memberikan solusi bagi pemerintah dan DPR dalam menanggulangi penanggulangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum.Persoalan hokum dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimanakah mengharmoniskan sistem hokum penanggulangan kesehatan dengan hokum kesehatan dalam kerangka hak asasi manusia ? bagaimana arah konsep restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum ? hasil penelitian menemukan, pertama, Instrument hukum penganggulangan darurat kesehatan merupakan sebuah sistem dalam kerangka Negara hukum. Harmonisasi Sistem Hukum Penanggulangan Darurat Kesehatan dengan melakukan penyesuaian norma-norma dalam Undang-undang bidang kesehatan dan undang-undang Hak Asasi Manusia. Kedua, Konsep Restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum kedepan dilakukan dengan menggunakan metode omnibus law dalam penyusunan RUU perubahan UU Kekarantinaan kesehatan. Oleh karena kami menyarankan kepada DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan terhadap UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dilakukan perubahan.