Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

SISTEM HUKUM DAN INTERAKSI AGAMA DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI DUNIA ISLAM Tsaniyatul Akmal; Faisar Ananda
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16206

Abstract

Penelitian ini menyelidiki peran sistem hukum dan dinamika interaksi agama dalam konteks pernikahan beda agama di dunia Islam. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami kompleksitas peraturan hukum Islam terkait pernikahan, khususnya ketika melibatkan pasangan dengan keyakinan agama yang berbeda. Analisis mendalam dilakukan terhadap teks hukum Islam dan studi kasus praktis untuk mengidentifikasi tantangan yang muncul seiring perbedaan keyakinan dalam pernikahan. Hasil penelitian menyoroti hambatan dan potensi konflik yang terjadi antara persyaratan hukum Islam dan tuntutan praktik keagamaan individu. Penelitian ini juga mengeksplorasi upaya penyeimbangan yang dilakukan oleh sistem hukum Islam untuk merespons dinamika ini, mencari jalan menuju keadilan dan harmoni dalam pernikahan lintas agama. Implikasi sosial, budaya, dan hukum dari temuan ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hubungan antara sistem hukum dan agama dalam konteks pernikahan beda agama di dunia Islam.
FAKTOR METODOLOGI PENETAPAN DAN PERUBAHAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Ahmad Harmaini; Faisar Ananda
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16672

Abstract

Hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra- doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan. Kata Kunci: Metodologi, Hukum Perkawinan, Dunia Muslim
UU No. 1 Tahun 1974 Proses Legislasi, Ketentuannya, dan Signifikansinya terhadap Hukum Keluarga Islam Khairatun Nisa; Faisar Ananda; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan Vol. 2 No. 4 (2025): April - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah salah satu undang-undang keluarga paling penting di Indonesia, terutama untuk komunitas Muslim. Proses pembentukan undang-undang ini cukup lama dan melibatkan ulama dan tokoh nasionalis, termasuk. Tujuannya adalah untuk menggabungkan hukum Islam dengan hukum nasional. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan dipelajari melalui analisis deskriptif-kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia tidak berdiri secara mandiri sebagai sistem hukum yang terpisah, melainkan telah terintegrasi ke dalam sistem hukum nasional melalui Kodifikasi Hukum Islam (KHI). Meski demikian, KHI belum memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang. KHI berfungsi sebagai acuan yuridis bagi pengadilan agama, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan dinamika sosial dan kebutuhan hukum umat Islam di Indonesia. Selain itu, pelaksanaan hukum keluarga Islam masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait dengan penyelarasan prinsip-prinsip hukum nasional dan penghormatan terhadap keberagaman budaya hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya harmonisasi antara hukum keluarga Islam dengan sistem hukum nasional harus terus dikembangkan melalui pendekatan yang integratif, yang mampu mengakomodasi nilai-nilai keislaman sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Reformulasi hukum keluarga Islam menjadi undang-undang yang formal, yang terbuka terhadap kritik akademis dan responsif terhadap perubahan sosial, merupakan langkah strategis penting untuk memperkuat legitimasi serta efektivitas hukum keluarga Islam dalam kerangka sistem hukum nasional.
Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia Jumita Riska; Faisar Ananda; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Vol. 1 No. 3 (2025): JUNI-SEPTEMBER 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/ev0pkr56

Abstract

Berbicara tentang hukum keluarga, yang terbayang di dalam pikiran kita pada umumnya dan yang paling pertama adalah mengenai perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Membangun rumah tangga sejatinya seperti membangun sebuah bangunan yang teguh dalam ikatan yang kokoh, mulai dari memilih pasangan yang ideal menurut syara’ agar tidak ada penyesalan di kemudian hari dan jika sudah benar-benar cocok maka melakukan khitbah sebagai tanda keseriusan, memastikan bahwa usia telah sampai pada batas ninimal dibolehkannya menikah sebagai tanda kedewasaan, kematangan, dan kemantapan dalam berpikir, mempersiapkan mahar yang akan diberikan kepada calon pasangannya, menyiapkan segala administrasi dalam sebuah pernikahan secara legal. Namun, dalam sebuah keluarga juga memungkinkan adanya suatu permasalahan yang menjadi suatu problematika didalamnya. Di Indonesia sendiri sangat banyak permasalahan hukum keluarga yang muncul seiring berjalannya waktu jan berkembangnya jaman, masalah dalam keluarga seakan-akan juga ikut  berkembang menjadi suatu problematika yang harus diselesaikan.
Peran dan Kontribusi Hukum Keluarga Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional Juni Arnisa Napitupulu; Faisar Ananda; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Fatih: Journal of Contemporary Research Vol. 2 No. 1 (2025): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/szjvjf44

Abstract

Hukum keluarga Islam memiliki peran strategis dalam membentuk dan memperkaya sistem hukum nasional di Indonesia, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi hukum keluarga Islam dalam pembangunan hukum nasional melalui integrasi nilai-nilai syariah ke dalam perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu, dibahas pula bagaimana hukum keluarga Islam turut memperkuat eksistensi Pengadilan Agama, membentuk yurisprudensi berbasis nilai Islam, serta mendukung modernisasi hukum dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip keadilan substantif. Penelitian ini juga menyoroti proses harmonisasi hukum keluarga Islam dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang dilandaskan pada Pancasila dan konstitusi, serta kontribusinya terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak, pendidikan hukum preventif, dan pembentukan etika sosial. Dengan pendekatan normatif-deskriptif, makalah ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam tidak hanya hadir sebagai sistem hukum yang hidup (living law), tetapi juga menjadi kekuatan normatif dan institusional yang signifikan dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, kontekstual, dan inklusif.