Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah salah satu undang-undang keluarga paling penting di Indonesia, terutama untuk komunitas Muslim. Proses pembentukan undang-undang ini cukup lama dan melibatkan ulama dan tokoh nasionalis, termasuk. Tujuannya adalah untuk menggabungkan hukum Islam dengan hukum nasional. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan dipelajari melalui analisis deskriptif-kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia tidak berdiri secara mandiri sebagai sistem hukum yang terpisah, melainkan telah terintegrasi ke dalam sistem hukum nasional melalui Kodifikasi Hukum Islam (KHI). Meski demikian, KHI belum memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang. KHI berfungsi sebagai acuan yuridis bagi pengadilan agama, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan dinamika sosial dan kebutuhan hukum umat Islam di Indonesia. Selain itu, pelaksanaan hukum keluarga Islam masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait dengan penyelarasan prinsip-prinsip hukum nasional dan penghormatan terhadap keberagaman budaya hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya harmonisasi antara hukum keluarga Islam dengan sistem hukum nasional harus terus dikembangkan melalui pendekatan yang integratif, yang mampu mengakomodasi nilai-nilai keislaman sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Reformulasi hukum keluarga Islam menjadi undang-undang yang formal, yang terbuka terhadap kritik akademis dan responsif terhadap perubahan sosial, merupakan langkah strategis penting untuk memperkuat legitimasi serta efektivitas hukum keluarga Islam dalam kerangka sistem hukum nasional.