Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

UU No. 1 Tahun 1974 Proses Legislasi, Ketentuannya, dan Signifikansinya terhadap Hukum Keluarga Islam Khairatun Nisa; Faisar Ananda; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan Vol. 2 No. 4 (2025): April - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah salah satu undang-undang keluarga paling penting di Indonesia, terutama untuk komunitas Muslim. Proses pembentukan undang-undang ini cukup lama dan melibatkan ulama dan tokoh nasionalis, termasuk. Tujuannya adalah untuk menggabungkan hukum Islam dengan hukum nasional. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan dipelajari melalui analisis deskriptif-kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia tidak berdiri secara mandiri sebagai sistem hukum yang terpisah, melainkan telah terintegrasi ke dalam sistem hukum nasional melalui Kodifikasi Hukum Islam (KHI). Meski demikian, KHI belum memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang. KHI berfungsi sebagai acuan yuridis bagi pengadilan agama, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan dinamika sosial dan kebutuhan hukum umat Islam di Indonesia. Selain itu, pelaksanaan hukum keluarga Islam masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait dengan penyelarasan prinsip-prinsip hukum nasional dan penghormatan terhadap keberagaman budaya hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya harmonisasi antara hukum keluarga Islam dengan sistem hukum nasional harus terus dikembangkan melalui pendekatan yang integratif, yang mampu mengakomodasi nilai-nilai keislaman sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Reformulasi hukum keluarga Islam menjadi undang-undang yang formal, yang terbuka terhadap kritik akademis dan responsif terhadap perubahan sosial, merupakan langkah strategis penting untuk memperkuat legitimasi serta efektivitas hukum keluarga Islam dalam kerangka sistem hukum nasional.
Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia Jumita Riska; Faisar Ananda; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Vol. 1 No. 3 (2025): JUNI-SEPTEMBER 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/ev0pkr56

Abstract

Berbicara tentang hukum keluarga, yang terbayang di dalam pikiran kita pada umumnya dan yang paling pertama adalah mengenai perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Membangun rumah tangga sejatinya seperti membangun sebuah bangunan yang teguh dalam ikatan yang kokoh, mulai dari memilih pasangan yang ideal menurut syara’ agar tidak ada penyesalan di kemudian hari dan jika sudah benar-benar cocok maka melakukan khitbah sebagai tanda keseriusan, memastikan bahwa usia telah sampai pada batas ninimal dibolehkannya menikah sebagai tanda kedewasaan, kematangan, dan kemantapan dalam berpikir, mempersiapkan mahar yang akan diberikan kepada calon pasangannya, menyiapkan segala administrasi dalam sebuah pernikahan secara legal. Namun, dalam sebuah keluarga juga memungkinkan adanya suatu permasalahan yang menjadi suatu problematika didalamnya. Di Indonesia sendiri sangat banyak permasalahan hukum keluarga yang muncul seiring berjalannya waktu jan berkembangnya jaman, masalah dalam keluarga seakan-akan juga ikut  berkembang menjadi suatu problematika yang harus diselesaikan.