Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Peningkatan Peran Wanita Dalam Pemahaman Pendirian Perusahaan Perorangan Bagi Peningkatan Pendapatan Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) “Home Industry” Di Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat Jafar Sidik; Imam Jahrudin Priyanto; Ciavi Adinda G. Katim; Nabila Fitri Novianty; Intan Marcelina
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.609

Abstract

Program Pemberdayaan Perempuan, antara lain untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian perempuan serta pengembangan usaha perempuan melalui pelatihan dan pendampingan manajemen usaha. Berikut beberapa contoh usaha mikro kecil yang dapat dikembangkan di Desa Cihanjuang: 1). Warung Sembako: Menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari; 2). Warung Makan: Menyediakan makanan dan minuman untuk masyarakat; 3). Usaha Jahit: Menerima jasa jahit dan konveksi; 4). Agen Gas LPG: Menyediakan gas LPG untuk kebutuhan memasak masyarakat; 5). Usaha Salon: Menyediakan jasa perawatan rambut dan kecantikan; 6). Jual Pulsa dan Paket Data: Menyediakan pulsa dan paket data untuk kebutuhan komunikasi masyarakat; 7). Usaha Token Listrik: Menyediakan token listrik untuk kebutuhan listrik masyarakat; 8). Ternak Lele: Budidaya ikan lele untuk dijual ke pasar; 9). Pertanian Organik: Menanam sayuran dan buah-buahan secara organik untuk dijual ke pasar; 10). Kerajinan Tangan: Membuat kerajinan tangan seperti anyaman, ukiran, dan lain-lain untuk dijual ke pasar. Dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masyarakat Desa Cihanjuang, usaha-usaha di atas dapat menjadi pilihan yang tepat untuk dikembangkan. Namun demikian, masyarakat Desa Cihanjuang terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap literasi hukum dan aspek-aspek hukum dalam mendirikan suatu badan usaha ataupun badan hukum guna menunjang perekonomian masyarakat, khususnya kegiatan usaha mikro (home industry). Maksud dan Tujuan Artikel ini untuk mengetahui dan menggambarkan serta menelaah dan menganalisis aspek-aspek hukum terkait dengan Peningkatan Peran Wanita dalam Pemahaman Pendirian Perusahaan Perseorangan bagi Peningkatan Pendapatan Pelaku Usaha Mikro Kecil (Umk) “Home Industry” di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap hukum positif Indonesia  berupa peraturan perundang-undangan, juga dengan melakukan analisis kualitatif terhadap bahan-bahan naskah hukum (library research).
Tinjauan Yuridis Implementasi Pilihan Bahasa (Choice Of Language) Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Negara Dan Peradilan Arbitrase Di Indonesia Jafar Sidik; Imam Jahrudin Priyanto; Edi Pramono; Pho Giovanno Wahyu Sinarwan
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.620

Abstract

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (selanjutnya disebut Piagam PBB) menyebutkan, terdapat 6 (enam) bahasa dunia, yaitu Arab, Tiongkok, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol.  Sejak November 2023, bahasa Indonesia juga sudah masuk “10 Besar” Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO (Organisasi PBB Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya), yang bermarkas di Paris.  Indonesia merupakan anggota masyarakat dunia, sebagai subyek hukum internasional, yang  dapat melakukan hubungan internasional dalam bidang perniagaan / perdagangan dunia. Subyek hukum adalah pemegang atau pengemban dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Dalam melaksanakan hubungan hukum antara pihak-pihak sebagai subyek hukum tidak selamanya baik-baik saja (harmonis). Mungkin saja terdapat perbedaan pandangan atau pendapat, bahkan mungkin juga terjadi konflik, permasalahan, bahkan terjadi perselisihan atau sengketa (dispute). Untuk mengantisipasi apabila terjadi konflik atau sengketa, maka para pihak dapat memilih mekanisme penyelesaian melalui peradilan negara atau melalui jalur di luar peradilan negara, yaitu melalui arbitrase atau negosiasi, mediasi, atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Mengingat pentingnya peranan bahasa dalam penyelesaian sengketa para pihak, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan serta dan menelaah dan menganalisis tentang bagaimanakah implementasi peran pilihan bahasa dalam ketentuan kontrak (perjanjian) dalam rangka penyelesaian sengketa pada praktik di peradilan negara dan di peradilan arbitrase, sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut ketentuan Pasal 31 ayat (1) bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap hukum positif Indonesia  berupa peraturan perundang-undangan, juga dengan melakukan analisis kualitatif terhadap bahan-bahan naskah hukum (library research). Simpulan yang diperoleh, pada praktik Peradilan Negara dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt/2015, tanggal 31 Agustus 2015  juncto Putusan Pengadilan  Tinggi Jakarta No. 48/Pdt/2014/PT.DKI, tanggal 12 Februari 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/ Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR, tanggal 21 Maret 2013 bahwa ”Perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing (misalnya bahasa Inggris) bertentangan dengan UU No. Nomor 24 Tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan karena itu dinyatakan null and void (batal demi hukum). Dalam praktek Persidangan pada Lembaga Arbitrase masih ditemukan kontrak (perjanjian), yang tidak sesuai dan tidak memperhatikan berlakunya UU No.24 Tahun 2009 tersebut.