Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Pagaruyuang Law Journal

Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Dan Korban Bullying Anak Di Bawah Umur Di Lingkungan Sekolah Roosmelan, Ergi Hananingtyas; Hartanto, Hartanto; Saefullah, Saefullah
Pagaruyuang Law Journal Volume 9 Nomor 1, Juli 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v0i0.6901

Abstract

Anak-anak merupakan penerus bangsa yang memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan, termasuk bullying yang sering terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus bullying di sekolah memerlukan perhatian serius karena dampaknya yang buruk terhadap perkembangan mental dan fisik korban, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang efektif dan sanksi tegas untuk pelaku guna mencegah berulangnya kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Rumusan Masalah Bagaimana perbuatan kesalahan pelaku bullying anak di bawah umur di lingkungan sekolah? Bagaimana perlindungan hukum bagi korban bullying anak di lingkungan sekolah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak? Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif yang mengandalkan data sekunder dari sumber-sumber hukum, dokumen resmi, dan literatur untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku dan korban bullying di Indonesia. Kesimpulan menunjukkan bahwa kesalahan pelaku bullying anak di bawah umur mencakup aspek moral, sosial, dan hukum, di mana perilaku mereka mencerminkan kurangnya empati, dipengaruhi oleh tekanan sosial, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun pelaku masih anak-anak, mereka tetap harus bertanggung jawab, dengan penanganan melalui pendekatan keadilan restoratif untuk rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman. Perlindungan hukum bagi korban bullying adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga, mencakup dukungan fisik, psikologis, dan sosial untuk memulihkan trauma korban. Sekolah dan orang tua memiliki peran penting dalam mencegah bullying dengan menciptakan lingkungan yang aman dan mendidik anak tentang empati, sementara negara memastikan pengawasan dan sarana yang memadai untuk mendukung perlindungan anak.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Menerima Dan Mengirimkan Narkotika Golongan I Erixon, Isak; Wirogioto, Ali Johardi; Saefullah, Saefullah
Pagaruyuang Law Journal Volume 9 Nomor 1, Juli 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v0i0.6902

Abstract

Permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersifat ekseptional, yang artinya dianggap sebagai kejahatan pada tindak pidana yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini berfokus pada konsep permufakatan jahat dalam Hukum Pidana dan Narkotika serat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada kejahatan penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. dan Putusan Nomor 840/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yuridis normatif dilakukan untuk memahami persoalan dengan tetap berada atau bersandarkan pada lapangan atau kajian ilmu hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara menghimpun semua peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum dan buku buku serta serta jurnal ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian langsung melakukan penelitian di Penagdilan Negeri Jakarta Timur pada Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. dan Putusan Nomor 840/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim. Seluruh unsur-unsur dari dakwaan telah jelas dan terpenuhi, membawa majelis hakim pada keyakinannya bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tananman yang dilakukan dengan Permufakatan Jahat” sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan sanksi pemidanaan kepada terdakwa Muhammad Syahputra dengan.