Kawasan tanpa rokok atau lebih sering disebut dengan istilah KTR, merupakan upaya pemerintah dan pemegang kepentingan dalam menurunkan angka prevalensi perokok di Indonesia yang semakin meningkat tiap tahunnya. Kebijakan KTR ini dilandasi UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 tentang kesehatan.Penerapan KTR di lingkungan sekolah didukung dengan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang mempunyai tujuan dasar untuk melindungi para generasi muda yang sedang menempuh pendidikan di sekolah dari paparan asap rokok yang berbahaya dan secara tidak langsung diharapkan menurunkan angka perokok pada pelajar. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif survai analitik dengan pendekatan rancangan studi crosssectional. Sampel yang menjadi subyek penelitian ini adalah sebanyak 143 responden. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Hasil penelitian menyatakan bahwa, status merokok orang tua tidak ada hubungan (pvalue=0,617). Anggota keluarga merokok tidak ada hubungan (p value =1,000) dengan persepsi siswa terhadap penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).