Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Namun, Seperti yang kita lihat sekarang masih banyak Rumah Makan yang belum memenuhi standar operasional, akan tetapi masih beroperasi dan masih melayani konsumennya.Tahun 2021 kasus diare yang dilayani di sarana kesehatan sebanyak 24,81 % kasus. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Gambaran Personal Higiene dan Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan pada Rumah Makan di Kecamatan Kambu Kota Kendari 2022. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode pendekatan deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Personal higiene yang memenuhi syarat sebanyak 15 (28,8%), sedangkan tidak memenuhi syarat sebanyak 37 (71,2%). Sanitasi Rumah Makan yang memenuhi syarat sebanyak 13 (25,0%), sedangkan tidak memenuhi syarat sebanyak 39 (75,5%). Secara keseluruhan Rumah Makan yang memenuhi syarat sebanyak 15 (28,8%), sedangkan tidak memenuhi syarat sebanyak 37 (71,2%). Kesimpulan penelitian ini adalah Rumah makan yang ada di Kecamatan Kambu Kota Kendari yang memenuhi syarat tidak mencapai 100% baik dari segi Personal Higiene ataupun Sanitasi Rumah Makan berdasarkan Kepmenkes RI No 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Sanitasi Rumah makan dan Restoran.