Claim Missing Document
Check
Articles

Found 29 Documents
Search

The Protection Of Civil Rights Against Minority In The Case Of Divorce Utoyo, Marsudi; Digdowiseiso, Kumba
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 22 No. 1 (2023): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v22i1.4240

Abstract

The child is a legal subject who needs to be protected if there is a divorce. The wife or other woman designated by the terms and conditions of the law has the primary responsibility for raising the child until they are old enough to care for themselves. Children's parents are still obligated to provide a suitable environment for them to live in and to safeguard them, including by covering their living expenses. In accordance with the child's best interests and the idea of safeguarding children's rights, parents are still required to provide for and educate their children. Even if the biological mother is allowed hadhonah privileges in the custody case since she is the child's primary caregiver, the judge.
Akar Masalah Konflik Keagamaan di Indonesia Utoyo, Marsudi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.57

Abstract

Indonesia dikenal sebagai suatu sosok masyarakat yang pluralistik yang memiliki banyak kemajemukkan dan keberagaman dalam hal agama, tradisi, keseneian, kebudayaan, cara hidup dan pandangan nilai yang dianut oleh kelompok-kelompok etnis dalam masyarakat Indonesia. pada suatu sisi pluralistik dalam bangsa Indonesia bisa menjadi positif dan konstruktif tetapi di sisi lain juga bisa menjadi sebuah kekeuatan yang negative dan destruktif yang dapat berakibat pada disintegrasi bangsa. kenyataannya sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia, yang mengutamakan toleransi dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. kata kunci: Pluralisme, Agama, Toleransi. Abstract: Indonesia is Known as figure of pluaristic society that has a lot of diversity and diversity in terms of religion, tradition, art, culture, way of life and view of the values shared by ethnic groups in Indonesian society. On one side in the pluralistic Indonesian nation can be positive and constructive, but on the other hand could also be a negative and destructive force that can lead to national disintegration. In fact the history of society is a multi-complex containing religious pluralism. This is the reality, because it inevitably we have to adjust, to recognize the religious pluralism in Indonesian society, that promotes tolerance in various dimensions of national life. Daftar Pustaka Buku-Buku A. Mukti Ali, Ilmu Perbandingan Agama, Dialog, Dakwah dan Misi, INIS, Jakarta, 1992. Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005. Dadang Kahmad, Sosiologi Agama, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006. Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011. Faisal Ismail, Islam Idealitas Ilahiyah dan Realitas Insaniyah, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1999. Frithjof Schuon, Mencari Titik Temu Agama-agama, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987. Hamdan Daulay, Dakwah di Tengah Persoalan Budaya dan Politik, Lesti, Yogyakarta, 2001. Irving M. Zeitlin, Memahami Kembali Sosiologi, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1998. J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005. Muhammad Imarah, Islam dan Pluralitas (Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai Persatuan), Gema Insani, Jakarta, 1999. Robert Lawang, Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi, Universitas Terbuka, Jakarta, 1994. Soerjono Soekanto, kamus Sosiologi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993. Internet: http://suaramerdekawacana.com, diakses pada tanggal 15 Agustus 2016 Membedah Akar Masalah Konflik "SARA" di Tanjung Balai Sumatera Utara, http://www.Kom- pasiana.com/musniumar/membedah-akar-masalah-konflik-sara-di tanjung-balai-sumatera-utara_ 579e716ed47a61b11ffef310.
Wewenang dan Tugas Pemerintah dalam Perkembangan Paham Pluralisme Agama Utoyo, Marsudi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.73

Abstract

Pluralisme agama dalam kehidupannya di Indonesia adalah suatu realitas, yang berarti adalah pluralitas, (keberagaman, agama adalah hakikat manusia Indonesia, Indonesia sebagai negara dengan latar belakang keragaman dihuni oleh sekitar 210 juta penduduk dengan afiliasi agama yang berbeda- beda. Indonesia adalah negara yang berketuhanan bukan negara agama (sekuler). Hampir semua agama tumbuh dan berkembang di Indonesia, karenanya pluralisme agama seharusnya menjadi potensi dan kekuatan konstruktif-transfonnatif, dan bukan potensi destruktif, yang justru mereduksi hakikat pluralisme itu sendiri. Potensi konstrukstif agama akan berkembang jika setiap umat beragama menjunjung tinggi nilai toleransi, karena toleransi pada dasarnya adalah upaya untuk menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan. Sebaliknya, potensi destruktif agama akan mengemuka jika masing-masing komunitas umat beragama mengabaikan nilai toleransi dan kerukunan, dengan menganggap agamanya paling benar, superior dan memandang inferior terhadap agama lain. Kata Kunci: Pluralisme, Agama, Toleransi Abstract: Religious pluralism in life in Indonesia is a reality, which means is a plurality (diversity, religion is human nature Indonesia, Indonesia as the state with the background of the diversity inhabited by approximately 210 million people with a religious affiliation different. Indonesia is a state that a godless not religious state (secular). Almost all religions grow and develop in lndonesia, hence religious pluralism should be the potential and power of constructive-transformative, and not destructive potential, which actually reduces the essence of pluralism itself. The potential for constructive religion would thrive if every religious community to uphold High values of tolerance, because tolerance is essentially an effort to hold back the potential conflict could be reduced. On the contrary, the destructive potential of religion will be raised if each community of religious people ignore the value of tolerance and harmony, with regard religion truth claims, superior and looked inferior to other religion. Daftar Pustaka Abdul Hakim Garuda Nusantara, "Politik Hukum Nasional", makalah pada Karya Latihan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya. September 1985. Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan LBH lndonesia, Jakarta, 1988. Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpridence) termasuk interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta. Penerbit: Kencana Prenada Media Group, 2009. Ahmad Shidqi, Sepotong Kebenaran Milik Alifa. Kanisius, Yogyakarta,2008. Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama. Tinjauan Kritis, Penerbit Perspektif, Jakarta, 2005. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta. Penerbit: Gramedia Pustaka Umum. 2006. Frans Bona Sihombing. Demokrasi Pancasila dalam Nilai-nilai Politik (Suatu Analisa Kebudayaan Politik Indonesia. Erlangga, Jakarta. 1984. I Nyoman Nurjaya. Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multi Kultur: Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Hukum Progresif UNDIP, Vo1.3 No.2 / Oktober 2007. Intenrational IDEA (Institute for Democrasy and Electoral Assistance), Penilaian Demokratisasi di Indonesia. Pengembangan Kapasitas Seri 8. Jakarta; Intemational IDEA, 2000. Ismaun. Tinjauan Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Bandung. Penerbit: Carya Remadja, 1981. John Hick, A Pluralis View, dalam Four Views on Salvation in a Pluralistic World (Grand Rapids: Zondervan, 1995). Karlina Helmanita, Pluralisme dan Inklusivisme Islam di Indonesia: Kearah Dialog Lintas Agama, PBB UIN Jakarta, Jakarta, 2003. Lawrence E. Harison and Samuel P. Huntington (Editor), Culture Matters, New York: Basic Books, 2000. Lawrence M. Friedman, Arnerican Latw (The New York-London W W Norton Company, 1984). Liza Wahyuninto dan Abd. Qadir Muslim. Memburu akar Pluralisme Agama, UIN Maliki Press, Malang,2010. M. Lawrence Friedman, The Legal System, A social science perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakon Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010. Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Alih Bahasa Haris Munandar, Erlangga, Jakarta, 2004. Muladi, Menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan dan Perlindungan Hukum dalam Era Globalisasi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Editor Tafzani, The Habibie Center, Jakarta, 2002. Munir Fuadi, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007. Noor MS Bakry, Pancasila, Yuridis Kenegaraan, Liberty. Yogyakarta, 2008. Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana adat dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005. Riyal Ka'bah, Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, Bingkai Gagasan yang berserak, (Ed). Suruin, Penerbit Nuansa, Bandung, 2005. Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.2007. Endang Sutrisno, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. 1996, Editor Ufran, Genta Press, Jakarta, 2007. Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Cetakan ke-2, Bandung. Penerbit : Alumni, 1996.
SENGAJA dan TIDAK SENGAJA dalam Hukum Pidana Indonesia Utoyo, Marsudi; Afriani, Kinaria; Rusmini, Rusmini; Husnaini, Husnaini
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2020: Volume 7 Nomor 1 Desember 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.298

Abstract

Abstrak Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subyek” tindak pidana. Bahwa pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan kesalahan adalah Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan, lazim disebut sebagai kemampuan bertanggung jawab, sedangkan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf.Dengan demikian, untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf. Pengertian “Sengaja dan Tidak Sengaja” dalam hukum pidana Indonesia adalah Kesengajaan itu adalah “menghendaki” dan “mengetahui” (willens en wetens). Maksudnya adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia perbuat dan harus mengetahui pula (wetens) apa yang ia perbuat tersebut beserta akibatnya. Kata Kunci : Kesalahan, kesengajaan, kealpaan Abstract Criminal action is an act for which the perpetrator is subject to criminal penalties. This perpetrator can be said to be the "subject" of a criminal act. Whereas criminal liability is defined as the continuation of an objective reproach that is in the criminal act and subjectively meets the requirements to be convicted of that act. What is meant by error is error is the basis for accountability. Mistakes are the mental state of the maker and the inner connection between the maker and the deeds. Regarding the mental state of a person who does an action, it is commonly referred to as the ability to be responsible, while the mental relationship between the maker and the action is deliberate, negligent, and excuses for forgiveness. Thus, in order to determine an error, a legal subject must fulfill several elements, among others: The ability to be responsible to the perpetrator, the act is in the form of intent (dolus) or negligence (culpa); There is no excuse for erasing mistakes or the absence of excuses for forgiveness. The definition of "Intentional and Unintentional" in Indonesian criminal law is intentional, it means "willing" and "knowing" (willens en wetens). The point is that someone who commits an act deliberately, must will (willens) what he does and must also know (wetens) what he is doing and its consequences.
FAKTOR –FAKTOR TERJADI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KELURAHAN TANJUNG BATU KECAMATAN TANJUNG BATU KABUPATEN OGAN ILIR Absi, Warmiyana Zairi; Utoyo, Marsudi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v7i2.509

Abstract

Abstrak Kegiatan ini dilatar belakangi oleh masih belum memahami masyarakat Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir terhadap UU nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu dapat dilihat pada banyaknya kasus KDRT. Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan UU tersebut. Pada Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Panghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mempunyai tujuan : (1) Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. (2) Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. (3) Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. (4) Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Pemahaman masyarakat terhadap hukum dianggap kurang tegas dan kurang menitikberatkan pada sistem keadilan, apakah yang terjadi ini peraturan perundangundangannya atau apakah alat atau birokrasi hukumnya terutama setelah masa reformasi, seolah-olah peras hukum dikalangan masyarakat melemah, sehingga menimbulkan rasa krisis kepercayaan. Oleh karena itu sangat diharapkan sekali kepedulian peran pemerintah untuk kerjasama dengan perguruan tinggi hukum, lembaga-lembaga hukum, lembaga pemerintah, tokoh masyarakat perlu sekali dan sangat penting untuk dilakukan sosialisasi pengenalan pengetahuan hukum di masyarakat agar dapat diberdayakan. Sebetulnya banyak sekali perihal yang justru dipertanyakan oleh masyarakat yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, maka sudah sepantasnya kepedulian akan sosialisasi pemahaman masyarakat terhadap hukum yaitu mengenai Undang-undang RI no 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga untuk menanamkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum perlu sekali untuk mengadakan sosialisasi. Adapun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa berwujud kekerasan fisik maupun psikologis : (1) Kekerasan fisik bisa berupa penganiayaan, seperti menampar, memukul atau jenis lain yang bisa melukai korban secara fisik, apalagi sasaran kekerasan terkena di bagian-bagian yang sangat sensitif seperti organ bagian kepala atau anggota badan yang bisa berakibat menimbulkan penderitaan dan bahkan bisa berakibat fatal yang disebabkan kekerasan fisik, baik bagi kepala rumah tangga, ibu rumah tangga maupun anak. (2) Demikian juga kekerasan psikologis juga bisa berupa penganiayaan, seperti halnya membentak, menelantarkan nafkah baik yang berwujud kebutuhan biaya hidup maupun kebutuhan biologis bagi pasangan suami istri, dan terkhusus nafkah biaya hidup dan pendidikan untuk anak. Dalam kegiatan ini dilakukan beberapa tahapan mulai dari observasi, penjajakan awal guna mengenali permasalahan, sampai tahap pelaksaan, dan monotoring untuk mengukur keberhasilan sosialisasi UU tersebut. Kata Kunci: Kekerasan, Keutuhan, Keluarga Abstract This activity was motivated by the fact that the people of Tanjung Batu Village, Tanjung Batu District, Ogan Ilir Regency still did not understand the Law number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (KDRT). This can be seen in the number of cases of domestic violence. Therefore, it is necessary to educate the law. In Article 4 of Law no. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence has the following objectives: (1) Prevent all forms of domestic violence. (2) Protect victims of domestic violence. (3) Take action against perpetrators of domestic violence. (4) Maintaining a harmonious and prosperous household. The public's understanding of the law is considered to be less firm and less focused on the justice system, whether this is the legislation or whether the legal tools or bureaucracy, especially after the reform period, is as if the legal squeeze among the community is weakening, causing a sense of crisis of trust. Therefore, it is highly expected that the concern for the role of the government for cooperation with law universities, legal institutions, government institutions, community leaders is very necessary and very important to carry out socialization of the introduction of legal knowledge in the community so that it can be empowered. In fact, there are many things that are actually questioned by people who have a high curiosity, so it is appropriate to pay attention to the socialization of public understanding of the law, namely RI Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (KDRT), so as to instill the public's sense of trust in the law is necessary to conduct socialization. As for Domestic Violence (KDRT) can take the form of physical and psychological violence: (1) Physical violence can be in the form of abuse, such as slapping, hitting or other types that can physically injure the victim. organs of the head or limbs that can result in suffering and even fatal consequences caused by physical violence, both for the head of the household, housewives and children. (2) Likewise, psychological violence can also take the form of persecution, such as yelling, neglecting a living, both in the form of living expenses and biological needs for married couples, and especially living expenses and education for children. In this activity, several stages were carried out starting from observation, initial assessment to identify problems, to the implementation stage, and monitoring to measure the success of the socialization of the Law.
Tanggungjawab Pemerintah Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Internet Di Kota Palembang Sunarko, Sunarko; Utoyo, Marsudi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 (2022): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v8i2.632

Abstract

Abstrak Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, karena di satu sisi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, namun di sisi lain menjadi sarana efektif perbuatan melanggar hukum. Teknologi informasi dan komunikasi juga telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global, dan menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless), serta menimbulkan perubahan di berbagai bidang kehidupan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian lapangan (field Research) yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode ini merupakan prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil Penelitian Kebijakan hukum pengaturan sanksi pidana dalam tindak pidana pornografi didasarkan pada peraturan-peraturan Undang-undang Dasar Pasal 28 A-J tahun 1945 tentang HAM dan juga Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik, Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang ponografi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 28 Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dan Peran masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi pornografi di Indonesia adalah, berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Undang-undang tentang Pornografi dapat dilakukan dengan cara: melaporkan pelanggaran Undang-undang ini, melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. Simpulan, Kebijakan hukum pengaturan sanksi pidana dalam tindak pidana pornografi berdasarkan pada keadilan dan kepastian hukum adalah, didasarkan pada peraturan-peraturan, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang ponografi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 28 Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dan peran masyarakat adalah melaporkan pelanggaran ini kepada pihak yang berwenang. Rekomendasi, Agar pemerintah lebih giat lagi mensosialiasikan Undang-undang Pornografi kepada kalangan gerasi. Agar ada kepedulian dari masyarakat diharapakan adanya penghargaan atau reward dari pemerintah atas peran serta masyarakat dalam perannya mengurangi pengaruh pornografi dikalangan remaja. Kata Kunci : Masyarakat, Pornografi, Tindak Pidana ABSTRACT The progress of information and communication technology has given birth to various impacts, both positive and negative impacts, because on the one hand it contributes to the improvement of human welfare, progress and civilization, but on theother hand becomes an effective means of breaking the law. Information and communication technology has also changed the behavior and lifestyle of people globally, and caused the world to be borderless, and cause changes in various fields of life. The research method in this paper is field research that uses qualitative descriptive methods. This method is a research procedure that uses descriptive data in the form of written or oral words from people and observed behavior. Research Results The legal policy regulating criminal sanctions in the crime of pornography is based on the provisions of the Constitution Article 28 AJ of 1945 concerning Human Rights and also Article 19 of the Covenant on Civil and Political Rights, Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, Law law Number 44 of 2008 concerning ponography, Act Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transaction (ITE), Act Number 28 Ministerial Regulation Number 19 of 2014 concerning Handling of Negative Loaded Internet Sites, and the Role of the community and government in overcoming pornography in Indonesia, based on Article 20 of Law Number 44 Year 2008 the Law on Pornography can be carried out by: reporting violations of this Law, filing a lawsuit for representation to the court, socializing the laws and regulations governing pornography, and conducting coaching to the public against the dangers and effects of pornography. Conclusions, the legal policy regulating criminal sanctions in pornographic crimes based on justice and legal certainty is, based on regulations, Law Number 44 of 2008 concerning ponography, Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) , Law Number 28 Minister Regulation Number 19 of 2014 concerning Handling of Negative Loaded Internet Sites. And the role of the community is to report these violations to the authorities. Recommendations, So that the government is more active in socializing the Pornography Law to the Gerasi circles. So that there is concern from the community, it is hoped that there will be an award or reward from the government for community participation in its role in reducing the influence of pornography among adolescents.
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penggelapan Uang Arisan Online Utoyo, Marsudi; Absi, Warmiyana Zairi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2 (2023): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v9i2.786

Abstract

Abstrak Arisan adalah suatu kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul maka akan ditentukan pemenangnya dengan cara melakukan pengundian. Menurut budaya arisan di Indonesia, pemenang arisan memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan arisan berikutnya. Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban penipuan arisan online. Bagaimana proses penyelesaian terhadap kasus tindak pidana penipuan arisan online. Penelitian ini merupakan hukum normatif (normative law research). Pengaturan perlindungan hukum terhadap korban penipuan berkedok Arisan Online anggota arisan disini dianggap sebagai konsumen, maka korban penipuan dilindungi secara perdata berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata tentang ganti kerugian berupa biaya, kerugian dan bunga karena wanprestasi, dan dilindungi secara pidana berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena penggelapan. Kepada aparat penegak hukum, penulis berharap agar lebih meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan berkedok arisan online dan perlu adanya lembaga atau pihak yang menjadi pengawas dari adanya setiap perjanjian yang sah, baik itu perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis sehingga adanya pihak ketiga yang mengetahui dari adanya perjanjian yang dilakukan secara online tersebut. Kata Kunci : Sanksi Hukum, Pelaku, Uang Arisan, Online Abstract Arisan is a money-gathering activity that is carried out regularly in each certain period. After the money is collected, the winner will be determined by drawing lots. According to the arisan culture in Indonesia, the arisan winner has an obligation to hold the next arisan meeting. How to regulate legal protection for victims of online arisan fraud. What is the settlement process for criminal cases of online arisan fraud? This research is a normative law (normative law research). Legal protection arrangements for fraud victims under the guise of Arisan Online, arisan members here are considered consumers, so victims of fraud are protected civilly based on Article 1239 of the Civil Code concerning compensation in the form of costs, losses and interest due to default, and are protected criminally based on Article 372 of the Indonesian Criminal Code. Criminal for embezzlement. To law enforcement officials, the authors hope to further enhance law enforcement efforts against perpetrators of fraud under the guise of online arisan and the need for an institution or party to oversee the existence of any legal agreements, both written agreements and unwritten agreements so that third parties know of there is an online agreement. Keywords: Legal Sanctions, Perpetrators, Arisan Money, Online
Analisis Yuridis Eksistensi Terhadap Pelayanan Kantor Pertanahan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Absi, Warmiyana Zairi; Utoyo, Marsudi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 2 (2024): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v10i2.937

Abstract

The benefits of the implementation of land registration are enormous both for landowners and for society in general. For landowners, registration provides legal certainty over their ownership, thereby reducing the risk of disputes that may arise later on. With a valid certificate, the landowner has clear legal power to defend his rights. In addition, land certificates can also increase the economic value of the land, as officially registered land usually has a higher selling price than unlisted land. Land registration helps communities and governments manage natural resources better. Development planning, environmental management, and the development of better agricultural policies can be assisted with accurate and up-to-date land registration data. In addition, land registration also helps increase transparency and accountability in land ownership, which can ultimately support social justice in societies.
Pertanggungjawaban Notaris dalam Kasus Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Utoyo, Marsudi
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 30 No. 3 (2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v30i3.1174

Abstract

Notaries have an important role as public officials authorized to create authentic deeds that have perfect evidentiary power. However, in practice, the deed made by a notary can be declared null and void by law if it does not meet the formal or material requirements according to the legislation. This study aims to analyze the forms of notary accountability in such cases, both from legal, ethical, and civil responsibility aspects. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tiga dimensi utama: (1) pertanggungjawaban hukum, dalam bentuk sanksi pidana, perdata, atau administratif jika terbukti melanggar hukum; (2) pertanggungjawaban etika, melalui Dewan Kehormatan Notaris dalam kasus pelanggaran kode etik profesi; dan (3) pertanggungjawaban perdata, dalam bentuk kewajiban untuk mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. This conclusion emphasizes the importance of professionalism, diligence, and compliance with the law by notaries to prevent the annulment of deeds by law and to maintain the integrity of the notarial profession in the eyes of the public.