Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Asy-Syariah

Studi terhadap Fatwa DSN MUI Nomor 75 Tahun 2009 tentang Penjualan Lansung Berjenjang Syariah (MLM Syariah) Ahmad Muzakki
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 2 (2020): Asy-Syari'ah Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v6i2.350

Abstract

Metode penjualan barang dan produk jasa dengan sistem Multi Level Marketing telah dipraktikkan oleh masyarakat, namun belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan aturan fiqh muamalah. Oleh sebab itulah DSN MUI mengeluarkan fatwa NO: 75/DSN MUI/VII/2009 tentang panduan penjualan langsung berjenjang syariah termasuk MLM di dalamnya. Secara umum fatwa tersebut berisi larangan penipuan (gharar), perjudian, riba, dharar, dzulm, maksiat dan ketidakadilan dalam transaksi muamalah. Selain itu produk yang diperjualbelikan harus halal, dalam perekrutan anggota tidak ada unsur yang melanggar aturan Islam dan dalam pengupahan harus sesuai beban kerja serta tidak ada unsur money game di dalamnya. Fatwa DSN MUI ini memiliki peran penting dalam menjamin kenyamanan, keamanan dan kehalalan bertransaksi via MLM karena masyarakat akan merasakan kepastian hukum dan aman dari transaksi yang merugikan.
Urgensi Nasab dalam Islam dan Silsilah Nasab Habaib di Indonesia Abu Yazid Adnan Quthny; Ahmad Muzakki
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 2 (2021): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Juni 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i2.592

Abstract

Diantara hikmah disyariatkannya pernikahan adalah untuk menentukan status keturunan. Menurut Islam anak yang lahir dengan jalan pernikahan yang sah memiliki status nasab yang jelas. Dalam tulisan ini penulis memaparkan tentang keberadaan habaib di Indonesia, kedudukan nasab dalam Islam, penentuan nasab pada zaman Nabi dan zaman modern serta pandangan orang arab terhadap nasab. Setelah melalui pembahasan didapartkan kesimpulan bahwa Bangsa Arab merupakan bangsa yang sangat memperhatikan dan menjaga nasab dan hubungan kekerabatan, karena mereka tidak lupa nenek moyang mereka. Sedangkan dalam hukum Islam, nasab mempunyai peran yang sangat penting. Dengan jelasnya status nasab seseorang, hukum-hukum yang berkait dengan hal ini juga akan jelas. Semisal tentang perkawinan, warisan dan hubungan mahram.
Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Abu Yazid Adnan Quthny; Ahmad Muzakki; Zainuddin
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 8 No 1 (2022): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Januari 2022
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v8i1.765

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pada Pasal 2 menjelaskan bahwa sahnya pernikahan harus dilakukan sesuai keyakinan masing-masing dan tiap-tiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan pemerintah. Para Ulama menjelaskan bahwa kewajiban pencatatan pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan syariat Islam karena sesuai dengan disyariatkannya pernikahan. Dengan pencatatan nikah, di samping akan terwujud ketertiban perkawinan masyarakat, juga bagi masing-masing laki-laki dan perempuan yang sudah terikat pernikahan memiliki bukti otentik sebagai pasangan suami isteri. Dengan demikian, pernikahannya memiliki kepastian hukum. Namun jika ada pernikahan yang tidak dicatatkan, maka secara agama tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Kedudukan dan Standarisasi Kafaah dalam Pernikahan Perspektif Ulama Madzhab Empat Ahmad Muzakki; Himami Hafshawati
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Asy-Syariah Januari 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i1.429

Abstract

Pernikahan sebuah kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena hal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa berasal dari kehidupan manusia. Pernikahan merupakan runtutan dari hasrat seksualitas yang dimiliki manusia. Namun, terlepas dari terlepasnya berbagai alasan tersebut, Islam mempertimbangkan adanya kecocokan dan kesesuaian antara kedua insan yang akan menjalani kehidupan keluarga. Dalam bahasa fiqhnya kecocokan itu disebut dengan kafaah. Karena alasan tidak kafaah banyak pasangan gagal mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap orang yang mempunyai persepsi berbeda-beda tengan kriteria-kriteria yang ditetapkan kafaah. Maka penting untuk dipaparkan dalam artikel pandangan-pandangan ulama madzhab empat tentang standarisasi kafaah dan kedudukannya dalam pernikahan.