Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Morality :Jurnal Ilmu Hukum

Kebebasan Wanita dalam Menentukan Calon Suami: Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Rayno Dwi Adityo
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2020): Morality :Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.072 KB) | DOI: 10.52947/morality.v6i2.172

Abstract

Perempuan kerap kali tidak memiliki opsi dalam memilih calon suaminya, sehingga berujung pada perkawinan paksa, ini merupakan bagian dari sebuah fenomena sosial yang sering terjadi, umumnya wanita menjadi pihak yang dirugikan. Peristiwa semacam ini kerap terjadi di lingkungan terdekat, kemudian seakan menjelma menjadi tradisi. Tujuan penelitian secara khusus memberikan gambaran komprehensif bagaimana wanita memiliki hak untuk memilih calon suaminya tanpa paksaan. Metodologi penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasilnya pertama, adalah baik hukum positif dan fikih memberikan ruang untuk wanita dalam memilih pasangan hidup terlepas dari paksaan pihak manapun. Kedua, terjadinya peristiwa kawin paksa dalam kacamata ilmu sosial sangat erat dengan faktor budaya, pendidikan dan pemahaman agama yang sempit. Kesimpulannya kawin paksa tidak sejalan dengan hukum positif dan begitu pula dalam fiqh.
Ambiguitas Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Sosial Rayno Dwi Adityo
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2022): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v8i1.253

Abstract

Abstrak: Pekerja sosial merupakan profesi yang berperan dalam penanganan disfungsi sosial. Bentuknya beragam sesuai kebutuhan, misalkan tenaga medis, tenaga umum, psikolog dan lain-lain. Segala ketentuan tugas pokok fungsi diatur dalam undang-undang pekerja sosial. Ada hal menarik pada aspek perlindungan hukum yang terdapat didalam undang-undang tersebut. Susunan yang kurang sistematis, multimakna menjadi sorotan penulisan kali ini. Tujuan penelitian mencoba mengurai ambiguitas yang terdapat pada pasal perlindungan hukum. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, sedangkan teknik analisa deskriptif analitis. Untuk bahan hukum primer terdiri dari UU RI Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku hukum, jurnal hukum, jurnal ilmiah. Selain itu didukung bahan hukum tersier seperti informasi yang bersumber dari media elektronik. Hasil riset menunjukkan susunan redaksi materiil dari pasal perlindungan hukum bagi pekerja sosial dalam undang-undang pekerja sosial masih belum memenuhi standar peraturan yang jelas, kongkrit. Akibatnya nilai-nilai seperti kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan hukum berpotensi akan sulit diakses oleh para pekerja sosial ketika mereka bersinggungan dengan permasalahan hukum, sebagai contoh kita dapat melihat pada rumusan pasal perlindungan hukum yang dimiliki profesi advokat dimana tersusun atas frase-frase kalimat yang lugas dan jelas. Kata Kunci: pekerja sosial, perlindungan hukum, multimakna
Kenaikan Nafkah Anak Setiap Tahun Pasca Perceraian Perspektif SEMA Nomor 03 Tahun 2015 Adiningrum, Nuriyah Wulan; Adityo, Rayno Dwi
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2024): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v10i1.343

Abstract

Perceraian mengakibatkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua orang tua terhadap anaknya, salah satunya adalah nafkah anak. Secara garis besar hukum yang berlaku membenarkan terkait mengenai pemenuhan pembayaran nafkah anak menjadi kewajiban dari seorang ayah terhadap anaknya. Akan tetapi, Hakim menetapkan adanya penambahan biaya sebesar 10% setiap tahunnya dalam penetapan tersebut dianggap sudah sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2015. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian berupa peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam hal ini penulis melakukan penelitian yuridis normatif terhadap penetapan No. 319/Pdt.G/2022/PA.Kdr. Hasil penelitian ini adalah konteks hukum tidak menyebutkan secara spesifik mengenai besaran nafkah yang harus diberikan, melainkan pemenuhan nafkah anak hendaknya diberikan secara proporsional dengan melihat 2 batasan, yaitu kemampuan sang ayah dan kebutuhan dari anak tersebut. Jika dilihat dari aspek keterbatasan dan kemampuan dari sang ayah yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, maka menurut peneliti Hakim belum tepat untuk menerapkan SEMA No. 3 Tahun 2015 terhadap putusan tersebut.