Urban waste is conventionally framed as residual material subject to technical management; however, it constitutes a vital element of the urban ecological system. Focusing on Yogyakarta City, this study examines how environmental policy and Islamic legal reasoning in this context construct, justify, and address urban waste governance. Employing a critical legal studies approach to expose the contingent and ideological underpinnings of legal rationality, the analysis reveals that existing governance structures are marked by a fragmented and anthropocentric paradigm emphasizing managerial efficiency, immediacy, and the preservation of urban order. Within this framework, the concept of maṣlaḥah (public interest) operates as a justificatory dispositive that normalizes, defers, and conceals environmental harm, thereby producing what the article terms pseudo-environmental justification. This mode of reasoning reduces complex ecological relationships to administratively manageable units, effectively displacing systemic accountability. The article advances the concept of eco-governance fiqh (fiqh al-ḥawkamah al-bīʾiyyah) as a critical and constructive intervention. Rather than offering a purely normative extension of fiqh al-bīʾah (ecological fiqh), this framework reconceptualizes Islamic legal reasoning as an epistemic practice oriented toward ecological relationality, systemic interdependence, and accountability. By situating Islamic jurisprudence within broader discourses of law, power, and ecology, the study contributes to reimagining environmental governance beyond technocratic and anthropocentric constraints. [Sampah perkotaan secara konvensional dipahami sebagai material sisa yang tunduk pada pengelolaan teknis. Padahal, ia merupakan elemen penting dalam sistem ekologi perkotaan. Dengan berfokus pada Kota Yogyakarta, penelitian ini mengkaji bagaimana kebijakan lingkungan dan penalaran hukum Islam dalam konteks tersebut membentuk, melegitimasi, dan merespons tata kelola sampah perkotaan. Dengan menggunakan pendekatan critical legal studies untuk mengungkap landasan kontingen dan ideologis dari rasionalitas hukum, analisis ini menunjukkan bahwa struktur tata kelola yang ada ditandai oleh paradigma yang terfragmentasi dan antroposentris, yang menekankan efisiensi manajerial, kecepatan respons, serta pemeliharaan keteraturan perkotaan. Dalam kerangka ini, konsep maṣlaḥah berfungsi sebagai dispositif justifikatif yang menormalisasi, menunda, dan menyamarkan kerusakan lingkungan, sehingga menghasilkan apa yang dalam artikel ini disebut sebagai pseudo-justifikasi lingkungan. Pola penalaran ini mereduksi relasi ekologis yang kompleks menjadi unit-unit yang dapat dikelola secara administratif, yang pada akhirnya menggeser akuntabilitas sistemik. Artikel ini mengajukan konsep fikih tata kelola ekologis (fiqh al-ḥawkamah al-bīʾiyyah) sebagai intervensi kritis sekaligus konstruktif. Alih-alih sekadar merupakan perluasan normatif dari fikih ekologi (fiqh al-bīʾah), kerangka ini mekonseptualisasi ulang penalaran hukum Islam sebagai praktik epistemik yang berorientasi pada relasionalitas ekologis, interdependensi sistemik, dan akuntabilitas. Dengan menempatkan yurisprudensi Islam dalam diskursus yang lebih luas mengenai hukum, kekuasaan, dan ekologi, penelitian ini berkontribusi pada upaya membayangkan kembali tata kelola lingkungan melampaui batas-batas teknokratis dan antroposentris.]