Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : Qisthosia

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA SOMPA DALAM PERKAWINAN ETNIS BUGIS Supriadi Supriadi; Andi Jusran Kasim; Muhtar Muhtar
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2020)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.578 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah saat melihat kasus yang pernah terjadi dalam masyarakat Kabupaten Bone kenyataannya masih rawan terjadi sengketa sehingga penlis tertarik untuk meneliti tentang tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research), Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: 1) Pendekatan Normatif-Teologis; 2) Pendekatan sosiologi 3). Pendekatan Antropologi; 4). Pendekatan Filosofis. Sebagai kesimpulan bahwa mahar dalam perspektif hukum perkawinan menurut Islam merupakan suatu kewajiban oleh calon suami (mempelai pria) kepada calon istrinya (mempelai wanita) baik berupa benda maupun berupa jasa. Sompa atau mahar dalam perkawinan tradisi Bugis khususnya etnik Bugis Kabupaten Bone adalah sinkretisme antara adat dengan Syariat, Begitupula jika terjadi kasus sangketa sompa atau mahar dapat diselesaikan secara tradisi kekeluargaan dan hukum Islam.
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERHADAP AKURASI ARAH KIBLAT DENGAN PENGGUNAAN ALAT MODERN: Studi Analisis Masjid Binaan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Bone Andi Jusran Kasim; Supriadi Supriadi; Aswar Anas
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2021)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.79 KB)

Abstract

Penentuan arah kiblat masjid-masjid khususnya di wilayah Kabupaten Bone telah ditetapkan oleh para pendiri, tokoh dan imam masjid sejak puluhan tahun lalu dengan menggunakan metode yang masih klasik menurut tafsir masing-masing, namun pada zaman modern dengan data pendukung. metode kecanggihan teknologi. Menelaah arah kiblat masjid bukanlah suatu keharusan dalam rangka memberikan keyakinan dari segi keilmuan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat, fakta yang ditemukan di lapangan beberapa arah kiblat masjid di Kabupaten Bone belum mengarah ke arah kiblat yang tepat secara akurat. , maka dari itu harus ada lembaga di tengah masyarakat yang berkompeten dalam memberikan pembinaan secara komprehensif terkait pentingnya penentuan arah kiblat masjid, tidak boleh dilakukan secara subyektif, oleh karena itu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) ) IAIN Bone hadir untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menentukan arah kiblat tanpa sembarangan melainkan menggunakan metode penentuan arah kiblat menggunakan alat bantu. - alat ilmiah dan akurat modern, penelitian ini difokuskan pada orang-orang yang berada di masjid-masjid yang dibangun oleh lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat Institut Islam Negeri Bone untuk mendidik mereka dengan mengubah perspektif mereka, bahwa keakuratan arah kiblat sangat penting.
EFEKTIVITAS BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DI MASA PANDEMI COVID-19 : Studi Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B Kaimuddin Kaimuddin; Andi Jusran Kasim; Dwi Utami Hudaya Nur
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2021)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.17 KB) | DOI: 10.4790/jhki.v2i2.128

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas berperkara secara elektronik (e-court) di masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B. Metode dalam Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan analisis data yang bersifat kualitatif. Data kualitatif dalam hal ini berupa kata-kata, sehingga laporan penelitian akan berisi kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian yang berasal dari kegiatan observasi, wawancara dan beberapa catatan lapangan untuk ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pengadilan Agama Polewali sudah melakukan beberapa upaya dalam menerapankan persidangan secara elektronik, diantaranya mempersiapkan hakim-hakim yang professional, melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan pesidangan secara elektronik, sosialisasi yang dilakukan memalui media cetak maupun media online, menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik, mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk mengoprasikan aplikasi persidangan elektronik, melakukan evaluasi dan pembaharuan dalam penerapan aplikasi persidangan secara elektonik, dan bekerjasama dengan pos bantuan hukum dalam merealisasikan persidangan secara elektronik.
AKURASI ARAH KIBLAT MASJID DI WILAYAH KECAMATAN BANGGAE KABUPATEN MAJENE Andi Jusran Kasim; Muliani
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46870/jhki.v3i1.227

Abstract

Namun harus diakui bahwa realitas menunjukkan masih ada beberapa masjid yang diperkirakan arah kiblatnya kurang tepat, sebagaimana yang telah diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, bahwa beberapa tahun lalu terungkap adanya pergeseran arah kiblat dibeberapa masjid dari 193 ribu masjid di Indonesia, rata-rata pergeserannya terjadi mulai dari 0,7° - 1°. Serta adanya isu-isu yang beredar bahwa arah kiblat berubah karena pergeseran lempeng bumi yang menyebabkan banyak masyarakat resah dengan arah kiblat yang mereka gunakan selama ini. Sehingga Komisi VIII DPR meminta kepada Dirjen Bimas Islam, agar tidak menimbulkan keragu-raguan di masyarakat perlu dilakukan langkah-langkah pendataan dan perbaikan.
IMPLEMENTASI PEMBAGIAN WARISAN MELALUI HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAKNYA DI DUSUN CENRO-CENRONGE DESA MICO KECAMATAN PALAKKA KABUPATEN BONE Agustan Agus; Asni Zubair Asni; Andi Jusran Kasim
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2022)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46870/jhki.v3i2.306

Abstract

Sudah diketahui bahwa hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain pada saat ia masih hidup, tanpa adanya imbalan. Hibah sudah dapat dimiliki setelah terjadinya akad. Deketahui pula bahwa hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungakan sebagai warisan (Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). Maka dari itu, pembagiannya harus dilakukan dengan musyawarah kepada semua ahli waris yang berhak agar tercapainya rasa keadilan dalam pembagian harta. Dengan demikian untuk mencegah agar tidak terjadi perselisihan antara keluarga termasuk para ahli waris. Olehnya itu Karena terdapat pula suatu kebiasaan dalam pembagian harta warisan setelah kedua orang tua para ahli waris meninggal dunia, dan pembagian semacam itu lebih rawan menimbulkan perebutan harta waris diantara para ahli waris. Jenis Penelitian ini berdasarkan pada penelitian lapangan (field research) termasuk data yang digunakan adalah metode wawancara. Penelitian lapangan dilakukan karena untuk menjelaskan keadaan masyarakat Dusun Cenro-cenronge Desa Mico Kecamatan Palakka Kabupaten Bone dalam pembagian harta warisan melalui hibah. Hasil peneliti menunjukan bahwa iplementasi pembagian warisan melalui hibah orang tua di Dusun Cenro-cenronge Desa Mico Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yakni kebanyakan masyarakat saat ini membagi warisan melalui hibah dengan peran optimal orang tua sebagai penengah diantara para ahli waris, cara demikian para ahli waris saling setuju dan lebih mudah menerima dengan ikhlas pembagian tersebut, serta cara demikian masyarakat memandangnya lebih efektif untuk lebih meminimalisir timbulnya perselisihan para ahli waris dalam perebutan harta warisan.
KETIADAAN PERSETUJUAN WALI NASAB UNTUK MEMPELAI WANITA SEBAGAI ANALISIS PENUNJUKAN WALI HAKIM STUDI DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS I A Nurlina; Andi Jusran Kasim
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2022)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46870/jhki.v3i2.308

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita dan prosedur penunjukan wali hakim di pengadilan Agama Watampone. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Adapun sumber data yaitu beberapa hakim di Pengadilan Agama Watampone dan Kepala KUA. Dari hasil penggunaan metode-metode tersebut, peneliti dapat mengemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa faktor penyebab ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita yakni dikarenakan mempelai wanita memang tidak memiliki wali nasab, wali nasab tidak bisa dihadirkan, wali nasab yang gaib atau tidak diketahui alamatnya, kemudian wali nasab tidak setuju atas pernikahan tersebut. Sementara untuk prosedur penunjukan wali hakim di Pengadilan Agama Watampone telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti perkara permohonan pada umumnya dimulai dari pengajuan permohonan dan berakhir dengan putusan. Kemudian setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama maka pernikahan sudah dapat dilangsungkan dengan hak perwalian dialihkan ke wali hakim. Akan tetapi, putusan tersebut secara otomatis batal ketika wali nasabnya sudah setuju menjadi wali nikah atau sudah bisa hadir untuk memberikan hak perwaliannya dalam pernikahan. Kata Kunci : Rukun nikah, Wali, Pernikahan
Pengukuran Ketepatan Waktu Salat dalam Tinjauan Hisab Kontemporer di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Samsul, Fatimah; Andi Jusran Kasim; Fatri Sagita
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 5 No. 2 (2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46870/jhki.v5i2.1228

Abstract

This study aims to analyze the guidelines followed by the community in Kalukku District, Mamuju Regency, in determining prayer times, and to evaluate the accuracy of prayer schedules based on contemporary hisab methods. The approaches used in this research include sociological, normative theological (shar'i), and astronomical approaches. Data were collected through field observations and analyzed using the ephemeris method to assess the accuracy of prayer times. The findings indicate that the community in Kalukku District generally relies on digital clocks and the prayer schedule issued by the Ministry of Religious Affairs of Mamuju Regency. Accuracy tests conducted on 30 mosques and one prayer room (mushalla) revealed that most of the prayer schedules were accurate, with a time difference of 0-1 minutes. Six mosques had a time difference of 1-2 minutes, while two mosques (Masjid Darussalam Padang Malolo and Mushalla Al-Amin) showed inaccuracies with time differences ranging from 2 to 11 minutes. These inaccuracies were attributed to the use of "pasted" and "perpetual" prayer schedules. Based on the established indicators, the prayer schedules in mosques in Kalukku District are generally valid, with a high degree of accuracy. This study recommends that the Office of Religious Affairs of Mamuju Regency ensure that the prayer schedules used in mosques are based on contemporary hisab calculations using the most recent ephemeris data. Additionally, mosque administrators are encouraged to be more stringent in ensuring the synchronization of the call to prayer (azan) with the prayer schedule and to appoint competent muezzins to avoid delays.
PERAN IMAM DESA DALAM MENYELESAIKAN KAWIN SILARIANG: (STUDY KASUS KAWIN SILARIANG DI KECAMATAN CINA KABUPATEN BONE) Ali, Usman; Supriadi, Supriadi; Kasim, Andi Jusran; Basri, Hasan
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46870/jhki.v4i1.644

Abstract

Imam desa merupakan tokoh agama sekaligus sebagai tokoh masyarakat desa yang dekat secara langsung jika ada permasalahan di masyarakat khususnya pada kasus silariang di Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab kawin silariang serta bagaimana peran Imam Desa dalam menyelesaikan pernikahan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris (sosiologis) yaitu suatu penelitian dimana penelitian tersebut menekankan pada aturan (norma) hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berlaku terutama terkait pernikahan serta bagaimana gambaran dilapangan praktik nikah silariang tentang keadaan hukum yang berlaku di Kecamatan Cina. Nantinya hasil penelitian dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya Kawin Silariang seperti di antaranya: Pertama; karena tidak adanya restu orang tua, Kedua; tingginya dui menre’(uang belanja), Ketiga; tidak mendapatkan izin poligami dari istri, Keempat; strata sosial atau tidak se kufu’. Implementasi di lapangan pasangan kawin silariang melakukan pernikahan tanpa memperhatikan rukun dan syarat sahnya perkawinan. Seperti pernikahan terjadi tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Selanjutnya upaya imam desa dalam menyelesaikan nikah silariang memberikan solusi jalan dengan istilah (maddeceng) dalam adat masyarakat bugis ada dua cara penyelesaiannya, yakni: pertama, memperbaiki kembali hubungan kekerabatan kedua belah pihak (keluarga dari pihak laki-laki dan keluarga dari pihak perempuan) sehingga menjadi rukun, kedua, memperbaiki kembali status Perkawinan pasangan pelaku kawin silariang, dengan menikahkan kembali lewat Kantor Urusan Agama agar sah secara negara (tercatat).