Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENCURIAN DATA NASABAH PERBANKAN MELALUI MODUS SIBER DAN ELEKTRONIK Maria Tesalonika Bawintil; Flora P. Kalalo; Fonnyke Pongkorung
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era serba digital, kejahatan yang terjadi pada dunia perbankan hadir dalam berbagai bentuk. Bentuk kejahatan tersebut umumnya dilakukan dengan ragam cara dan modus. Pada awalnya pembobolan kartu kredit (carding), sudah sering terdengar, namun kemudian bentuk kejahatannya makin canggih yaitu pencurian data kartu (card skimming) hingga menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data kartu kredit korban (phising). Hal tersebut terjadi karena kemajuan teknologi yang memberikan peluang baru bagi pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan perbankan mencuri data pribadi, mengakses rekening hingga melakukan transaksi illegal tanpa sepengetahuan nasabah. Untuk itu, masyarakat perlu selalu waspada akan segala kemungkinan kejahatan perbankan yang terjadi dengan mengedukasi diri meningkatkan literasi keuangan dengan mengikuti seminar-seminar perbankan. Terpenting menjaga dan melindungi data informasi seperti mengganti secara teratur sandi atau PIN, tidak memberikan data pribadi kepada phishing (tautan yang tidak dikenal) dan menghindari mengakses transaksi perbankan via wifi publik. Menyoal sindikat kejahatan perbankan yang turut melibatkan orang dalam, hal tersebut terjadi karena adanya accessibility yang memungkinkan dapat mencuri data nasabah dan memanipulasi transaksi atau mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak ketiga; adanya penyalahgunaan posisi atau wewenang untuk tujuan pribadi dan keuntungan finansial semata; dan adanya kesempatan atau kelemahan sistem internal Perusahaan. Dalam era digital yang serba terhubung, kejahatan tidak hanya terbatas pada dunia nyata, tetapi juga merambah ke dunia maya. Salah satu isu yang menjadi perhatian besar adalah tindak pidana siber yang semakin canggih dan memanfaatkan teknologi digital. Tindak Pidana di era digital dapat terjadi melalui berbagai modus operandi yang melibatkan teknologi informasi, ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat menjadi pedang bermata dua yang artinya dapat memberikan kemudahan, tetapi juga sekaligus membuka peluang untuk kejahatan baru. Kejahatan digital kini menjadi bagian dari spektrum kejahatan siber (cyber crime) yang semakin kompleks. Kata Kunci : Nasabah Bank, Tindak Pidana Perbankan, Siber dan Elektronik.
PERLINDUNGANKONSUMENDALAM TRANSAKSIE-COMMERCE BERBASIS NICHEMARKETGUNA MENINGKATKANTARGETING KONSUMEN Gloryia Ester Heavenly Poluan; Flora P. Kalalo; Kathleen C. Pontoh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia, e-Commerce mengalami perkembangan pesat, pandemi terutama selama COVID-19, dimana pandemi tersebutlah yang memicu perubahan perilaku belanja masyarakat yang sebelumnya masih menggunakan sistem tunai / transaksi langsung ditempat, sekarang sudah mulai beralih ke sistem daring / transaksi secara digital. Pertumbuhan ini juga didorong oleh kemudahan akses, promosi menarik, pengaruh sosial, iklan masif maupun tren. Di dalam ekosistem e-Commerce, terdapat marketplace, yang merupakan platform yang membuka peluang bagi berbagai penjual untuk menawarkan produk secara bersamaan. Marketplace berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli, sebagai contoh marketplace yang terkenal di Indonesia yaitu seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Perbedaan utama antara e Commerce dan marketplace terletak pada lingkup dan perannya: e-Commerce mencakup semua jenis transaksi online, sementara marketplace adalah salah satu bentuk dari e-Commerce yang memfasilitasi interaksi antara penjual dan pembeli. Meskipun Indonesia. Dapat dilihat bahwa saat ini masih banyak pengguna platform seperti masyarakat sebagai pembeli maupun pelaku bisnis sebagai penjual yang menjadi korban dari penipuan platform online maupun korban dari pencurian data penting. Dengan demikian, meskipun e Commerce memiliki banyak peluang dalam mengubah perekonomian digital, tantangan yang ada harus segera diatasi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam menggunakan platform digital. Untuk memaksimalkan potensi e Commerce dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sangat diperlukan peningkatan kualitas infrastruktur, keamanan siber, dan promosi sistem pembayaran elektronik yang lebih aman dan baik lagi dari sebelumnya oleh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam menangani hal tersebut. Disamping itu para pengguna harus lebih bijak lagi dalam bertransaksi secara online menggunakan platform e-Commerce . dengan Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Transaksi E-Commerce, Niche Market, Targeting Konsumen.