Penghindaran pajak adalah upaya meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang perpajakan. Dalam penelitian ini, penghindaran pajak diukur dengan menggunakan tarif pajak efektif (ETR) dengan menghitung beban pajak perusahaan dibagi dengan laba sebelum pajak selama periode tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh profitabilitas, kepemilikan institusional, tanggung jawab sosial perusahaan, dan tunneling incentive terhadap penghindaran pajak. Populasi penelitian ini menggunakan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan dan laporan keuangan perusahaan manufaktur melalui situs www.idx.co.id. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, sehingga sampel akhir berjumlah 22 perusahaan manufaktur atau 82 unit analisis. Analisis data yang digunakan adalah model analisis regresi linier berganda dengan IBM SPSS versi 24. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan, dan insentif tunneling berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Sedangkan profitabilitas, dan kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Saran yang diberikan untuk penelitian selanjutnya adalah menggunakan variabel selain variabel yang telah terbukti tidak berpengaruh dalam penelitian ini yang dapat mempengaruhi penghindaran pajak.