Herwin Sulistyowati
Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PASAL 303 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN CAP JIE KIA (Studi Putusan Nomor : 4/Pid.B/2021/PN Krg) Alfiana Geofany; Herwin Sulistyowati; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.124 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perjudian Cap Jie Kia dan utuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian Cap Jie Kia. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Hasil yang didapat bahwa Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perjudian Cap Jie Kia dalam Putusan No. 4/Pid.B/2021/PN Krg berdasarkan fakta-fakta hukum melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dan didasarkan pada pertimbangan yuridis, jaksa menggunakan dakwaan yaitu Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP, oleh karena unsur-unsur terbukti sebagai fakta di Persidangan, sehingga Hakim menyatakan bahwa terdakwa Surahmin Alias Pethel Bin Citro Wiyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan berdasarkan penilaian Majelis Hakim bahwa dakwaan memiliki potensi bersesuaian dengan fakta persidangan, dimana antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP telah sesuai. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian Cap Jie lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa yang seharusnya mendapatkan hukuman 8 (delapan) bulan karena berbagai pertimbangan terdakwa mendapat hukuman 6 (enam) bulan. Hal-hal yang meringankan pertimbangan hukuman hakim terhadap terdakwa antara lain: Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; dan Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
PELAKSANAAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN (Studi Terhadap Surat Tuntutan No. Register Perkara : PDM-07/SRGEN/Eoh.2/01/2020) Danang Triwibowo; Herwin Sulistyowati; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.75 KB)

Abstract

Pelaksanaan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah pertama, Berita acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik kemudian diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika BAP ditemukan kekurangan, maka penuntut umum menerbitkan P-18 yaitu Surat yang menyatakan hasil penyidikan belum lengkap dan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk-petunjuk yang terperinci. Setelah BAP lengkap, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P21 yaitu Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap. Kedua, setelah BAP lengkap dan telah diadakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya penuntut umum membuat surat dakwaan (P-29). Ketiga, Setelah penuntut umum membuat surat dakwaan, selanjutnya membuat P-31 yaitu Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaan biasa yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Sragen untuk diadakan persidangan. Setelah acara pemeriksaan di persidangan selesai dan jaksa merasa mendapat cukup bukti maupun saksi maka peranan jaksa yang paling menentukan dalam proses penuntutan adalah membuat surat tuntutan. 2. Kendala yang timbul dalam proses penuntutan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan No. Register Perkara: PDM-07/SRGEN/Eoh.2/01/2020, yaitu: Pertama, Lemahnya koordinasi antara penyidik Polres Sragen dengan jaksa penuntut umum. Kedua, kekurangan pemenuhan syarat formil maupun materiil dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. ketiga, muncul hal-hal baru atau fakta-fakta baru dalam persidangan. Keempat, dalam perkara pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 6 (enam) orang terdakwa yang mana 2 (dua) orang terdakwa sudah disidangkan dan sudah putus perkanya sedangkan terdakwa Suwondo tertangkap setelah kedua tersangka sebelumnya disidangkan.
PELAKSANAAN EKSEKUSI DENDA DAN BIAYA PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN Jana Satyaputri Gimka; Bintara Sura Priambada; Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.974 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Sragen, serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sragen dalam melaksanakan eksekusi denda dan biaya perkara perkara pelanggaran lalu lintas. Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Guna memperoleh data digunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan, meliputi wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Sragen dapat diuraikan sebagai berikut : Kejaksaan menugaskan Jaksa Penuntut Umum untuk mengawasi jalannya proses eksekusi dan dibantu oleh staf tata usaha. Setelah Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus Hakim kepada Jaksa, kemudian Jaksa akan meneliti berkas pelanggaran yang telah diputus, apabila telah sesuai akan ditanda tangani dan siap dieskekusi. Kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Sragen dalam melaksanakan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dapat diuraikan sebagai berikut: nomor Briva pelanggar tidak muncul, berkas tilang dikirim oleh Panitera pada hari sidang sehingga pihak Kejaksaan tidak sempat melakukan verifikasi secara detail dan menyeluruh, terdapat kesalahan data atau barang bukti pelanggar, identitas pelanggar tidak lengkap, banyak kendaraan bermotor yang tidak jelas, masih terdapat dua versi penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, lanyanan pengantaran barang bukti belum dapat dilaksanakan secara maksimal, masih kurangnya edukasi kepada masyarakat terkait pelaksaan eksekusi pelanggaran lalu lintas dengan sistem yang baru.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Aditya Rizqi Pradana Putra; Herwin Sulistyowati; Bintara Sura Primbada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.235 KB)

Abstract

Lalu lintas sebagai suatu proses yang terjadi di jalan raya, yang mana keberadaannya memiliki peran yang amat penting dan sentral dalam kehidupan di masyarakat, sehingga tak dapat dipungkiri keberadaannya. Sebagai suatu kebutuhan yang dimiliki masyarakat dengan mana merupakan suatu sarana guna memenuhi kegiatan mobilisasi untuk memenuhi setiap kebutuhan dasar lain mereka. Dengan melakukan lalu lintas, adanya hasrat dalam memanfaatkan jalan raya dengan baik untuk kepentingan mobilisasi atau berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lainnya. Oleh karena hal tersebut, upaya menegakkan hukum dan keadilan terkait kegiatan yang terjadi di sepanjang jalan raya diperlukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Di Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau non doctrinal research untuk mengetahui peristiwa atau keadaan yang terjadi didalam praktek. Lokasi penelitian di Polres Sukoharjo. Bahan hukum primer dengan melakukan wawancara dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui pustaka yang meliputi buku-buku dan perundang-undangan. Teknik analisis data adalah kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian bahwa penegakan hokum tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo sudah berjalan dengan baik karena sesaui dengan pasal 10 KUHP yang terdiri dari pidana pokok yaitu : a) pidana mati b) pidana penjara c) pidana kurungan d) denda pidana tambahan yaitu : a) pencabutan hak tertentu b) perampasan barang-barang tertentu c) pengumuman putusan hakim.
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Fajar Prasetyo Aji; Bintara Sura Priambada; Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknologi mempunyai peranan yang penting untuk menunjang kemudahan manusia dalam beraktivitas. Di samping itu, transportasi sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Transportasi juga merupakan salah satu sarana dan prasarana yang menunjang perkembangan ekonomi daerah. Saat itu alat transportasi sudah menggunakan mesin pengangkut. Hal ini menunjukkan pentingnya transportasi di Indonesia dan kualitas transportasi atau pelayanan transportasi perlu ditingkatkan dan ditingkatkan. Tindak pidana yang melanggar lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertimbangan di undang-undang ini adalah agar angkutan dan angkutan jalan raya sebagai bagian dari sistem transportasi nasional dimungkinkan untuk mewujudkan angkutan dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan lancar dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Persoalan ini kerap kali dikaitkan menggunakan bertambahnya jumlah penduduk kota yang menyebabkan semakin meningkatnya kegiatan dan kepadatan pada jalan raya. Pada umumnya kecelakaan sering disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Hal ini belum tercapai di masyarakat, dan masih banyak masyarakat yang menganggap remeh peraturan lalu lintas. Korban sebagai pihak yang mengalami kerugian baik secara materil maupun non-materil juga memiliki peranan dalam menjadikan dirinya sebagai korban kecelakaan, seperti; belum cakap untuk mengendarai kendaraan, kurang konstrasi, kelelahan atau mengantuk, muatan berlebih, menyalip, dibawah pengaruh obat-obatan, menyebrang tiba-tiba serta mengendarai dengan kecepatan tinggi. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Lalu Lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu ; pemasangan spanduk atau papan himbauan, bekerja sama dengan media elektronik, manajemen dan rekayasa lalu lintas, sosialisasi, patroli,penjagaan lalu lintas, razia, serta mengadakan koordinasi dan rapat antar lintas sektoral guna mendukung stabilitas pelaksanaan tugas di lapangan.
KENDALA HAKIM DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP KORBAN ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 07/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skt) Anggilia Febriyanti; Herwin Sulistyowati; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.347 KB)

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kendala hakim dalam memberikan pertimbangan hukum kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak (studi putusan pengadilan negeri surakarta no. 07/pid.sus-anak/2018/pn.skt). Metode yang digunakan adalah penelitian empiris pada putusan pengadilan negeri surakarta no. 07/pid.sus-anak/2018/pn.skt dengan mengumpulkan data primer dengan melakukan studi dokumen putusan dan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka meliputi buku-buku dan perundang-undangan. Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala hakim dalam memberikan pertimbangan hukum pidana harus melihat tiga asas yang terdapat di dalam hukum yaitu asas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannserta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PENERAPAN PASAL 303 KUHP DALAM PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI PENGADILAN NEGERI KLATEN (Studi Kasus Putusan Nomor 02/Pid.B/2020/PN Kln) Saptudi Saptudi; Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.397 KB)

Abstract

Pada saat penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana perjudian dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan perkara studi kasus putusan nomor 02/Pid.B/2020/PN.Kln. Penelitian ini dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Klaten. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara dan studi dokumen, wawancara dilakukan langsung dengan hakim yang terkait dengan kasus ini. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penerapan sanksi pidana oleh hakim terhadaap pelaku tindak pidana perjudian sudah sesuai karena penerapan sanksi dalam putusan perkara studi kasus putusan nomor 02/Pid.B/2020/PN.Kln dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP sudah menjelaskan unsur tindak pidana perjudian dan sanksi yang diberikanpun sudah sesuai dengan pidana materil mengingat sistem pemidanaan dalam KUHP menggunakan pidana maksimal.(2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian dalam perkara studi kasus nomor 02/Pid.B/2020/PN.Kln dalam pertimbangan hakim lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa, terlihat dalam pemberian hukuman yang sesuai dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, seharusnya pelaku mendapatkan hukuman sesuai yang diatur dengan pasal tersebut tetapi karena berbagai pertimbangan hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri agar kelak tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.