Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif Sanksi Tindak Pidana Zina Iskandar Iskandar; Agus Salam
TASAMUH: Jurnal Studi Islam Vol 14 No 1 (2022): Tasamuh: Jurnal Studi Islam
Publisher : LPPM IAIN Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47945/tasamuh.v14i1.589

Abstract

Pembahasan Hukum Islam dan Hukum Positif Tindak Pidana Zina, merupakan aspek terpenting untuk di bahas secara mendalam guna menghasilkan landasan yang tepat sebagai dasar kebijakan dan dalam mengaktualisasikan hukum dengan tepat. Tulisan ini mencakup pendahuluan yang mengungkap Syari’at merupakan Hukum Pidana Islam yang mengandung kemaslahatan untuk manusia didunia, akhirat.Penerapan Hukum Pidana Islam bertujuan untuk menciptakan ketentraman manusia, antara Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) terdapat perbedaan yang mencolok, isi tulisan ini mengungkap Tindak Pidana Zina menurut syariat, Sanksi Tindak Pidana Zina dalam alquran dan hadits,Zina Menurut Hukum Positif (KUHP), Sanksi Zina Dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif (KUHP), sebagai akhir tulisan di simpulkan tentang sumber hukum islam sebagai dasar penentuan sanksi hukum zina, konsep zina menurut islam dan KUHP
Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur: (Ditinjau Dari Hukum Islam) Marwan Gazali; Iskandar; Fatmawati Dusu
Al-Mizan Vol 9 No 2 (2022): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v9i2.444

Abstract

Tradisi perkawinan masyarakat Bajo di Desa Sagu di tinjau dari hukum islam. Tradisi atau adat di dalam masyarakat Bajo dari kebiasaan yang kemudian di jadikan dasar dalam hubungan antara satu sama lain dalam satu daerah. Hal seperti ini dapat dilihat pada kehidupan masyarakat Bajo yang mempunyai tradisi dalam perkawinan. Tradisi atau adat ini menyatu dengan jelas antara lain dalam hal pelaksanaan perkawinan, upacara perkawinan dan bentuk-bentuk perkawinan.Tatacara perkawinan ini merupakan suatu kebiasaan yang membudaya ditengah-tengah masyarakat yang berisi pandangan hidup yang melekat pada nilai-nilai yang terjelma dalam nilai sosial, sistem kebudayaan dan sistem kepribadian yang dapat mempertahankan diri dari martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat di sekililingnya, dimana tatacara tersebut bersifat Tradisional yang sukar dirubah, meskipun kadang-kadang tatacara tersebut jika ditinjau dari aspek lain, dari sudut pandang agama akan menimbulkan pertanyaan bahwa tatacara tersebut sudah benar atau baikkah?. Berhubungan dengan itu, maka yang akan menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo jika di pandang dari Hukum Islam”. Untuk menjawab permasalahan ini maka perlu diadakan penelitian.Bagi masyarakat Bajo tujuan perkawinan yang paling utama adalah untuk meneruskan keturunan serta menjalin kekerabatan antar kedua belah pihak.Bentuk perkawinan pada masyarakat Bajo diantaranya adalah Gau ala/passuroang dan silayyang. Gau ala artinya pernikahan yang diawali dengan peminangan/lamaran. Hal ini sangat sesuai dengan ajaran hukum islam.Silayyang artinya pernikahan yang terjadi karena orang tua dari keluarga laki-laki atau perempuan tidak menyetujuinya sehingga keduanya mengambil tindakan yaitu berbuat serong yang menyebabkan si perempuan hamil di luar nikah. Hal seperti ini dalam masyarakat Bajo dikenal dengan kawin lari. Jika ditinjau dari aspek agama maka kawin lari sangat tidak sesuai dengan hukum islam. Karena islam mengharamkan berzina, dan islam menganjurkan kemudahan.Adapun hal lain dalam pelaksanaan perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum islam yaitu massurang ada’ karena massurang ada’ ini sangat memberatkan masyarakat dan hal ini bukan merupakan rukun nikah atau syarat sahya perkawinan.Namun dengan demikian tidak semua tatacara perkawinan pada masyarakat Bajo bertentangan dengan hukum islam. Adapun tatacara pelaksanaan perkawinan yang sesuai dengan hukum islm yaitu adanya aqad nikah atau ijab wabul, mahar, saksi dan wali.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sanksi Adat Tentang Pembatalan Khitbah di Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao Dini I. Laebo; Iskandar; Muhammad Tamrin
Al-Mizan Vol 9 No 2 (2022): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v9i2.445

Abstract

Masyarakat Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao menganut aturan norma-norma adat yang mereka warisi secara turun-temurun yang jika terjadi pembatalan peminangan oleh salah satu pihak maka akan dikenakan sanksi adat. Hal ini dinilai sebagai suatu tindakan yang merusak dan mencemarkan nama baik keluarga. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bagaimana praktik pelaksanaan sanksi adat pembatalan khitbah di Desa Oelua Kec. Loaholu Kab. Rote Ndao, dan 2) untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sanksi adat tentang pembatalan khitbah di Desa Oelua Kec. Loaholu Kab. Rote Ndao. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Desa Oelua Kabupaten Rote Ndao. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis ialah dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara teknik analisis data yang penulis gunakan ialah teknik reduksi data, display data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) praktik pelaksanaan sanksi adat pembatalan khitbah di Desa Oelua dilakukan dengan cara pihak yang membatalkan khitbah tersebut datang secara langsung ke tempat pihak yang di khianati untuk membicarakan mengenai pembatalan khitbah dan sanksi adat yang harus dibayar oleh pihak yang membatalkan, dapat dilakukan secara langsung oleh orang tua atau wali atau bahkan kedua-duanya dan juga beserta dengan salah satu tokoh adat atau tokoh agama setempat. Sanksi adat tersebut berupa uang tunai yang nominalnya senilai dengan harga satu ekor ternak sapi, 2) pada hakikatnya di dalam hukum Islam tidak disebutkan hukuman bagi yang membatalkan khitbah. Namun, tetap saja perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan bagian dari kemunafikan karena telah ingkar janji. Sanksi adat tersebut memiliki dasar filosofis bahwa segala hal buruk harus dicegah. Selain itu, diterapkannya sanksi adat tersebut untuk mewujudkan kemaslahatan dalam masyarakat. Kemaslahatan yang dimaksud adalah mencegah terjadinya perselisihan yang diakibatkan oleh pihak yang merasa kehormatannya diremehkan oleh pihak lain.
Perkawinan Adat Paru Dheko di Ende Ditinjau dari Hukum Islam: (Studi Kasus di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende) Jakaria M. Sali; Iskandar; Aris Munandar
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.590

Abstract

Perkawinan Paru Dheko adalah salah satu tradisi perkawinan yang terdapat di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende. Tradisi perkawinan ini bermula dari kedua orang yang berlainan jenis yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin hubungan asmara dan ingin menikah,, tapi keinginan tersebut tidak direstui oleh pihak keluarga wanita. Ketidak setujuan pihak perempuan berasaskan pada perbedaan stratifikasi sosial, perbedaan ekonomi dan hamil di luar nikah. Dampak Paru Dheko ini bagi anak perempuan adalah ia akan dicoret dari susunan kekeluargaan, dan tidak dianggap anak oleh pihak keluarganya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan field research. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lari Ikut dalam tinjauan hukum Islam  bertentangan dengan hukum islam, karena berpatokan pada hadist Nabi tentang wali yang diriwayatkan oleh imam Thabrani yang menyatakan bahwa “Tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil (HR Thabrani)” . Dengan demikian, dapat diisimpukan bahwa Lari Ikut (Paru Dheko) yang dilaksanakan di daerah Ende bertentangan dengan hukum Islam jika mengacu pada versi ulama-ulama madina berdasarkan hadis tersebut.
The Law of Interfaith Marriage in the Perspective of Quraish Shihab: Analysis of the Interpretation of Surah Al-Baqarah Verse 221, Al-Mumtahanah Verse 10, and Al-Maidah Verse 5 Iskandar, Iskandar
Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin Vol. 5 No. 2 (2025): April
Publisher : Faculty of Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jpiu.43489

Abstract

Interfaith marriage in Islam is a controversial issue addressed in the Qur'an, with several verses prohibiting marriage to polytheistic women while allowing exceptions for women from the People of the Book. Therefore, it is essential to understand M. Quraish Shihab's interpretation in this context. This study aims to analyze M. Quraish Shihab's views on the legality of interfaith marriage through the interpretation of Qur'anic verses, as well as to examine the relevance of his interpretations to this issue in contemporary Muslim society. The research method employed is library research with a thematic interpretation approach, analyzing three Qur'anic verses related to the legality of interfaith marriage through M. Quraish Shihab's tafsir. M. Quraish Shihab's perspective on the legality of interfaith marriage permits Muslim men to marry women from the People of the Book, provided they maintain their honor, while still prioritizing Muslim women and prohibiting marriage to polytheists. His interpretation is relevant in the context of contemporary Muslim society, offering guidance on appreciating differences while adhering to Islamic values and maintaining family harmony. Recommendations for future researchers relate to the exploration of the meaning of "mushrik" in the Qur'an, particularly concerning the prohibition of marrying those who are mushrik.
Customary Ritual and Islamic Law: Legal Reflections on the Pati Ka Du'a Bupu Ata Mata of the Lio Tribe in Pemo Village Iskandar, Iskandar; Tarsid, Idul
Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Vol 12 No 1 (2025): Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
Publisher : Hukum Keluarga Islam IAIN LANGSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/qadha.v12i1.9738

Abstract

Pati Ka Du'a Bupu Ata Mata is a ritual of reverence practiced by the Lio tribe, in which offerings are presented to ancestral spirits. These offerings typically include cigarettes, betel nuts, brown rice, chicken, pork, pork heart, and beverages such as moke (palm wine). The ritual concludes with Mosalaki (traditional leaders) and participants consuming part of the offerings. However, the majority of the Lio tribe in Pemo Village have a limited understanding of Islamic teachings. This study aims to examine the practice of Pati Ka Du'a Bupu Ata Mata and assess its compatibility with Islamic law within the Lio tribe community in Pemo Village. A qualitative research approach is employed, with purposive sampling used to select key informants, including Mosalaki, as well as religious and community leaders in Pemo Village, Kelimutu District, Ende Regency. Data for this study were gathered through observation, interviews, documentation, and bibliographic analysis. The research follows a structured data analysis method consisting of data collection, reduction, presentation, and conclusion drawing. The findings reveal that Pati Ka Du'a Bupu Ata Mata is a tradition of offering tribute to deceased ancestors as an expression of gratitude to both the divine and the ancestral lineage that brought life to the present generation. These offerings—brown rice, palm wine (moke), areca nut, liver, and pork heart—serve as a means of strengthening communal ties and honoring heritage. However, from the perspective of Islamic law, this ritual is considered impermissible, as it involves elements of shirk (associating partners with God) and the consumption of pork and palm wine, which are explicitly prohibited in Islam. The implications of this study highlight the importance of religious awareness within the community, encouraging individuals to avoid rituals that conflict with Islamic teachings as prescribed in the Qur'an and Hadith.
Interfaith workplace interactions in a Buddhist Temple: A phenomenological study of muslim workers at the Avalokitesvara Temple, Pamekasan, Indonesia Usmany, Nuri Wahda Salsabila; Tianah, Itaanis; Safitri, Nuri; Iskandar, Iskandar; Ram, St. Wijdanah
SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 12 No 1 (2026): February 2026
Publisher : LP2M Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30738/sosio.v12i1.21126

Abstract

Interfaith social interaction in the workplace represents a crucial yet underexplored dimension of religious tolerance in plural societies. This study examines the social interactions between Muslim workers and non-Muslim visitors at the Avalokitesvara Temple in Pamekasan, Indonesia, a Buddhist place of worship that employs workers from diverse religious backgrounds. Employing a qualitative phenomenological approach, data were collected through non-participant observation, in-depth interviews with Muslim workers and non-Muslim visitors, and documentation. The findings reveal that social interactions within the temple environment are predominantly associative, characterized by cooperation, accommodation, and mutual respect. Initially driven by economic motives, these interactions gradually developed into broader social relationships grounded in trust, tolerance, and respect for religious differences. Muslim workers demonstrated adaptive strategies, including professional conduct, respectful communication, and boundary awareness during religious rituals, while institutional openness and family support strengthened their sense of comfort and belonging. This study contributes to the literature on interfaith relations by highlighting how everyday workplace interactions can function as a practical arena for fostering religious tolerance and social harmony in multicultural societies.