Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Wasiat Sebagai Instrumen Distribusi Kekayaan Dalam Ekonomi Syariah: Telaah Studi Literatur Amir, Nur Buana; Putra, Rezki Ananda; Husain, Hukmiah
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i1.4235

Abstract

Distribusi kekayaan merupakan persoalan mendasar dalam ekonomi modern yang sering kali ditandai oleh kecenderungan konsentrasi harta pada kelompok tertentu. Dalam konteks ekonomi syariah, keadilan distributif menjadi prinsip utama yang menuntut agar harta tidak beredar secara eksklusif di kalangan orang-orang kaya. Salah satu instrumen yang memiliki potensi penting dalam mendukung pemerataan distribusi kekayaan adalah wasiat. Namun demikian, kajian mengenai wasiat selama ini masih didominasi oleh pendekatan normatif-fikih dan hukum keluarga, sehingga peran wasiat sebagai instrumen distribusi kekayaan dalam ekonomi syariah belum banyak dikaji secara komprehensif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan peran wasiat sebagai instrumen distribusi kekayaan dalam perspektif ekonomi syariah, khususnya ditinjau dari landasan normatif dan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui telaah sistematis terhadap kitab fikih klasik, karya ulama kontemporer, serta jurnal dan literatur akademik di bidang ekonomi syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa wasiat memiliki fungsi strategis sebagai mekanisme distribusi kekayaan pasca kematian yang bersifat sukarela namun berdampak sosial-ekonomi. Wasiat memungkinkan redistribusi harta kepada kelompok non-ahli waris dan kepentingan publik yang bernilai kemaslahatan, sehingga memperluas sirkulasi kekayaan di luar lingkaran keluarga inti. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, wasiat sejalan dengan tujuan menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan kemaslahatan umum (jalb al-maṣāliḥ). Dengan demikian, wasiat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum keluarga, tetapi juga sebagai mekanisme ekonomi syariah yang berkontribusi pada keadilan distributif dan pemerataan kesejahteraan.