Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGUATAN MODERASI BERAGAMA BAGI SANTRI PONDOK PESANTREN DARUSSALAM PARMERAAN Raja Ritonga; Asrul Hamid; Ilham Ramadan Siregar; Akhyar Akhyar; Andri Muda NST; Syaipuddin Ritonga; Amiruddin Amiruddin
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bumi Raflesia Vol. 6 No. 1 (2023): April : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bumi Raflesia
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Isu intoleransi dalam berbangsa dan bernegara menjadi kajian serius dewasa ini. Pola fikir sebagian masyarakat telah terpapar faham radikalisme yang mereka peroleh dari oknum dan media tertentu. Oleh karena itu, pemerintah di setiap jenjang mencoba melakukan berbagai upaya dalam mensosialisasikan   faham moderat dalam berbangsa, bernegara dan juga dalam beragama. Tentu dengan upaya ini dapat memberikan pengaruh positif dan membuat pemahaman masyarakat tercerahkan terkait kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama dalam bingkai kemajemukan. Pengabdian ini dilakukan untuk memberikan penguatan moderasi beragama bagi santri Pondok Pesantren Darussalam Parmeraan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan melakukan pre-tes terlebih dahulu, dilanjutkan kegiatan presentasi, diskusi dan mengkomparasikan pemahaman sejumlah tokoh dalam memahami teks agama dan pengamalannya yang disesuaikan dengan realita dan fakta sosial. Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan ditutup dengan kegiatan post-test serta menyimpulkan. Adapun hasil pengabdian menunjukkan bahwa santri Pondok Pesantren Darussalam Parmeraan dapat memilah pemahaman para tokoh dalam memahami teks agama. Selain itu santri juga telah mampu mencontohkan faham moderat dalam berbangsa, bernegara dan beragama. Sebagai kesimpulan bahwa kegiatan pelatihan secara umum telah dapat memberikan penguatan faham moderasi beragama bagi santri Pondok Pesantren Darussalam Parmeraan. Kata Kunci: Moderasi beragama, santri, pondok pesantren, moderat.
Sosialisasi terhadap penetapan batas usia perkawinan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada masyarakat Panyabungan Asrul Hamid; Andri Muda Nst; Idris Idris; Zuhdi Hsb; Ilham Ramadan Siregar; Suryadi Nasution; Akhyar Akhyar; Raja Ritonga; Syaipuddin Ritonga; Resi Atna Sari Siregar; Lailan Nahari
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 8, No 1 (2024): March
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v8i1.22170

Abstract

AbstrakPerubahan batas usia perkawinan yang awalnya 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan upaya pemerintah untuk menekan tingginya angka perkawinan di bawah umur dengan memperhatikan kemaslahatan. Tujuan pengabdian ini dilakukan untuk mensosialisasikan perubahan aturan hukum tersebut sehingga timbul kesadaran di masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat desa binaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal dengan latar belakang usia dan pendidikan yang berbeda dengan jumlah 100 orang. Metode dilakukan dengan beberapa tahapan; pertama, tahap persiapan dengan mengumpulkan peserta dan melakukan pretest secara sederhana kepada peserta untuk memahami sejauh mana tingkat pemahaman mereka terhadap materi sosialisasi, kedua, tahap pelaksanaan dengan memberikan materi sosialisasi, menjelaskan materi tersebut dengan baik, setelah itu dilakukan diskusi interaktif dengan peserta, ketiga,  tahap evaluasi dengan melakukan postest kepada peserta dan dari hasil postest tersebut dijadikan bahan evaluasi terhadap perbaikan pendampingan berikutnya. Hasil kegiatan pasca sosialisasi ini memberikan trend positif terlihat dari antusiasme dan kepuasan peserta mencapai 85% Puas dan 0% Tidak Puas, hal ini menunjukkan kegiatan berjalan dengan baik. Pemahaman peserta juga meningkat menjadi 45% dari sebelumnya 5%, namun karena masih ada dari peserta yang masih Tidak Paham 13% sehingga pendampingan yang berkelanjutan harus dilakukan dengan memberikan akses secara kontinu dengan berbagai media komunikasi untuk keberlanjutan dari kegiatan sosialisasi. Kata kunci : batas usia perkawinan; masyarakat panyabungan; undang-undang perkawinan. AbstractChanges to the marriage age limit from 19 years for men and 16 years for women to 19 years for both men and women as stated in Law Number 16 of 2019. Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage are The government's efforts to reduce the high number of underage marriages by paying attention to welfare. The aim of this service is to socialize changes to legal regulations so that awareness arises in society. This outreach activity was carried out among the village community assisted by the Mandailing Natal State Islamic College with different age and educational backgrounds totaling 100 people. The method is carried out in several stages; first, the preparation stage by conducting a pretest on participants to understand the extent of their understanding of the socialization material, second, the implementation stage by providing socialization material, explaining the material well, after that an interactive discussion is held with the participants, third, the evaluation stage by conducting a posttest to participants and the results of the posttest are used as evaluation material for subsequent improvements in mentoring. The results of this post-socialization activity provided a positive trend as seen from the enthusiasm and satisfaction of participants reaching 85% Satisfied and 0% Dissatisfied, this shows that the activity went well. Participants' understanding also increased to 45% from the previous 5%, however, because there were still 13% of participants who did not understand, ongoing assistance must be carried out by providing continuous access to various communication media for the continuity of socialization activities. Keywords: marriage age limit; panyabungan community; marriage law.
Kearifan Lokal Dalihan Na Tolu sebagai Pilar Toleransi Beragama pada Masyarakat Tapanuli Selatan Asrul Hamid; Syaipuddin Ritonga; Andri Muda Nst
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 13 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jish.v13i1.74809

Abstract

Kearifan lokal Dalihan Na Tolu bukan hanya sekedar sistem kekerabatan melainkan juga merupakan pilar yang dijadikan pedoman oleh masyarakat Tapanuli Selatan dalam mewujudkan nilai-nilai toleransi beragama dalam berbagai kegiatan horja siriaon (pesta) dan siluluton (musibah). Dalihan Na Tolu dijadikan sebagai pengerat rasa persaudaraan meskipun berbeda etnis ataupun agama. Penelitian ini bertujuan menguraikan implementasi kearifan lokal dalam membentuk nilai toleransi pada masyarakat Tapanuli Selatan yang dikenal dengan multi etnis dan agama. Penelitian ini merupakan field research yang bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan dengan tepat kondisi, sifat dan gejala sosial dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah antropologi budaya dengan model deskriptif etnografi. Pengumpulan data digunakan menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dengan menggali nilai-nilai kearifan lokal Dalihan Na Tolu dalam bentuk kualitas (deskriptif) bukan dengan angka. Hasil penelitian didapatkan bahwa implementasi Dalihan Na Tolu sangat efektif dalam mewujudkan toleransi beragama dengan mengedepankan nilai filosofis Dalihan Na Tolu yaitu Hombar do Adat Dohot Ibadat (berdampingan adat dengan ibadat) dengan mendasarkan holong (kasih sayang) sehingga tidak ada masyarakat yang merasa diabaikan dan dikesampingkan. Toleransi beragama yang didasarkan pada kearifan lokal Dalihan Na Tolu sudah berlangsung turun-temurun sehingga dapat beradaptasi dengan perubahan sosial yang terus berubah.