Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pelaksanaan program keluarga berencana pada pasangan Muslim di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal. (2) Persfektif Maqoshid Syariah terhadap pelaksanaan program keluarga berencana pada pasangan Muslim di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu pasangan suami istri yang menikah berkisar di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Mandailing Natal, petugas pelayanan KB di Puskesmas Mandailing Natal, Kepala DPPKB Madina sesuai data yang dibutuhkan dan Kepala KUA di Kabupaten Mandailing Natal.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan Program Keluarga Berencana di Kabupaten Mandailing Natal masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi sehingga melakukan program KB, dilihat dari kondisi ekonomi yang dibilang pas pasan dan kondisi usia yang belum siap untuk mempunyai anak sehingga mereka perlu melakukan program KB tersebut supaya anak-anak yang dilahirkan sesuai yang diharapkan terpenuhi kebutuhannya, sehat serta mandiri. (2) Perspektif Maqoshid Syariah, Keluarga Berencana merupakan salah satu upaya menciptakan keluarga berkualitas, baik secara agama maupun kemanusiaan. Di dalam Maqhashid Syari’ah Pemeliharaan keturunan atau Hifz al-nasl merupakan kebutuhan yang dharuriyyat yakni kebutuhan utama yang harus di pelihara dan dilindungi dengan sebaik-baiknya oleh syari’at islam sebagai orang tua, mengikuti program KB bisa menjadi kebutuhan sekunder atau kebutuhan hajiyyat bagi keluarga, yang mana keberadaannya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan serta menghilangkan kesukaran dan kesulitan dalam kehidupan keluarga.